Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
5.585,77 Hektare Lahan Perkebunan di Inhil Ilegal
INDOVIZKA.COM- Seluas 58 ribu hektare lahan perkebunan di Riau ilegal, masuk dalam kawasan hutan dan lahan itu dikuasai 32 perusahaan. Tiga perusahaan diantaranya ada di Indragiri Hilir (Inhil) dengan total lahan ilegal seluas 5.585,77 hektare.
Selain Inhil, ada 8 kabupaten lain yang juga disisir oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Lahan Ilegal Provinsi Riau, diantaranya Rokan Hulu (Rohul). Di sana ada 2 perusahaan yang sisir tim, dengan total lahan yang diukur 11.351.80 hektare.
Kemudian Kampar 4 perusahaan dengan total lahan diukur 8.650,93 hektare. Indragiri Hulu 6 perusahaan luas lahan diukur 11.050,65 hektare, Kuansing ada 3 perusahaan total lahan diukur 13.147,57 hektare dan Pelalawan 4 perusahaan total lahan diukur 18.911,00 hektare.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
Selanjutnya, di Bengkalis terdapat 3 perusahaan dengan total lahan yang diukur 2.926,17 hektare, Siak 4 perusahaan total lahan diukur 5.420,90 hektare, Rokan Hilir 3 perusahaan yang diukur dengan luas 3.841,60 hektare
"Jadi total keseluruhan yang sudah diukur oleh Tim Satgas Terpadu seluas 80.885,59 hektare. Namun yang berada di kawasan hutan seluar 58.350,97 hektare," sebut Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Provinsi Riau, Ervin Rizaldy, Jumat (3/1/2020).
Penertiban lahan yang berada di kawasan hutan ini, dikatakan Ervin akan diteruskan ke proses hukum.
"Penertiban perkebunan ilegal ini tetap kita lanjutkan tahun ini, sehingga tidak ada tebang pilih dalam penertiban ini. Termasuk perusahaan perkebunan di kabupaten dan kota yang belum sempat kita telusuri. Seperti di Kepulauan Meranti, Pekanbaru dan Dumai itukan belum sempat kita turun, tahun ini kita akan sisir juga," kata Ervin.
Ervin mengungkapkan, sejak dibentuk November 2019 lalu, Satgas Penertiban Lahan Perkebunan Ilegal Provinsi Riau berhasil mengidentifikasi lahan perkebunan seluas 80.885,59 hektare.
Lahan perkebunan tersebut sudah diukur oleh Tim Satgas di sembilan kabupaten se Provinsi Riau.
"Sejak November lalu tim sudah menyisir 32 perusahaan di sembilan kabupaten se-Riau," katanya.
.png)

Berita Lainnya
Material Pemeliharaan Jalan Sungai Beringin Segera Tiba di Tembilahan
Resmi Berstatus BLUD, Tiga Pelayanan Ini Jadi Andalan RSD Madani Pekanbaru
Sempena Hari Pers Nasional, Lima Wartawan Senior asal Riau Terima Press Card Number One
Hari Ini, Bupati Kampar Bakal Bahas Pra Musrenbang RKPD di Bapeda
Musim Kemarau, Warga Pekanbaru Diingatkan Jangan Buang Puntung Rokok Sembarangan
Wagub Riau Sampaikan Jawaban Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2021
Pelanggan Sayangkan PDAM Tembilahan Berencana Naikkan Tarif Air
BOB PT BSP-Pertamina Hulu Lantik General Manager Baru
Pembangunan Empat Jembatan Pemprov Riau di Kampar Terhenti, Ada yang Mangkrak 8 Tahun
14 Napi di Rutan Siak Indrapura Masih Positif Covid-19
Dinilai Ada Unsur Kecurangan, Pilkades Desa Belaras Inhil Digugat ke Meja Hijau
BPOM Inhil Tepis Dituding Lamban Berperan Soal Covid-19