Pilihan
Kemenhub Tak Lagi Keluarkan Izin Terbang Maskapai dari India
(INDOVIZKA)-Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi memastikan saat ini tidak lagi menerbitkan izin penerbangan atau flight approval suatu maskapai dari dan ke India. Hal ini demi mencegah penyebaran Covid-19 masuk ke Indonesia.
Dengan kata lain, penerbangan charter oleh AirAsia ke Indonesia yang mengangkut 117 warga negara India, menjadi yang terakhir kalinya untuk periode ini.
"Dalam konteks penumpang, sesuai dengan peraturan (dirjen) imigrasi bahwa imigrasi tidak mengeluarkan surat izin bagi mereka yang menetap di Indonesia," kata Menhub dalam sela-sela kunjungan kerjanya ke Surabaya dan Banyuwangi, Sabtu (24/4/2021) kemarin.
"Maka Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perhubungan Udara tidak menerbitkan lagi untuk sementara flight approval dari dan ke India, ke bandara manapun itu di India," sambungnya.
Namun demikian, Budi Karya memastikan penutupan penerbangan dari dan ke India ini hanya bersifat sementara dan akan terus dilakukan evaluasi.
"Berkenaan dengan syarat-syarat penerbangan yang berkaitan dengan kesehatan, tentu akan mengacu pada peraturan-peraturan yang akan dikeluarkan oleh Kemenkes. Dan hal-hal yang berkaitan dengan keimigrasian akan/atau sudah dikeluarkan SE Imigrasi, dan itu jadi patokan kami untuk menerbitkan flight approval," tegas Menhub Budi Karya.
.png)

Berita Lainnya
Pemerintah Diminta Terapkan Larangan Bepergian saat Libur Imlek ke Masyarakat
Masyarakat Kebingungan Hadapi New Normal
DPR Sebut Patungan Beli Kapal Selam Teguran buat Pemerintah
Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?
Sejumlah Mahasiswa dan Alumni UNJ Diduga Menjadi Korban Sexting Dosen
Berikut Aturan Lengkap Pembatasan Saat Libur Natal dan Tahun Baru
Sudah Kunjungi Pabrik Sinovac, BPOM Juga Kantongi Hasil Studi dari Brasil
Ini Besaran Insentif untuk Tenaga Medis Tangani Pasien Corona
Lampung Diguncang Gempa, Tak Potensi Tsunami
Kerja Sama TNI AD- SMSI Diapresiasi Jenderal Dudung Abdurachman
Untuk Dapatkan Banpres Usaha Mikro Penerima Tak Boleh Punyak Utang, Begini Respon DPR
Dipakai untuk Balas Dendam hingga Bungkam Kritik, Aktivis dan Praktisi Medsos Berharap UU ITE Direvisi