Pilihan
Jangan Terjebak, Ini Cara Bedakan Pinjol Legal dan Ilegal
JAKARTA (INDOVIZKA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah merilis setidaknya ada 3.515 entitas perusahaan pinjaman online (pinjol) ilegal hingga Oktober 2021. Dengan pertumbuhan yang kian meningkat, OJK pun berangsur membekukan praktik pinjol ilegal yang kian meresahkan. Kini, hanya ada sekitar 104 perusahaan tekfin yang terdaftar dan berizin OJK serta boleh beroperasi secara legal.
Umumnya, korban jeratan pinjol ilegal ini minim pengetahuan terhadap layanan pembiayaan, ditambah tengah menghadapi kebutuhan keuangan yang mendesak. Hal ini menjadi penyebab mereka terjebak janji-janji pinjol ilegal. Ada baiknya, cek dan ricek terlebih dulu sebelum menentukan kepada siapa dan melalui aplikasi apa Anda akan meminjam uang.
Direktur Teknologi Informasi PT Mandala Multifinance Tbk., Felix Nugroho, memberikan sejumlah tips agar masyarakat mampu membedakan pinjaman online ilegal dengan yang legal.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Cek legalitas pemberi kredit
Dari sekian banyak pemain di industri ini, ada baiknya untuk melakukan pengecekan terlebih dulu tentang legalitasnya. Pengecekan terhadap kredibilitas pemberi kredit ke OJK dapat menjadi langkah awal. Keamanan ini menjadi salah satu prioritas yang dipastikan oleh perusahaan yang menyediakan layanan pembiayaan melalui aplikasi.
Cek suku bunga dan biaya-biaya lain, masuk akal atau tidak
Masyarakat juga dapat meneliti berapa suku bunga yang ditawarkan untuk pinjaman yang diajukan, berapa denda keterlambatan dan biaya-biaya lain. Jika terkesan terlalu memudahkan, apalagi menggampangkan, maka Anda perlu curiga. Normalnya, pihak peminjam yang legal tidak akan segegabah itu menghitung besaran bunga, seperti hendak meminjamkan secara cuma-cuma karena minimal ada barang atau surat yang dijaminkan.
Selektif terhadap layanan yang ditawarkan
Pada tahap akhir dalam memilih pinjaman online, masyarakat harus mencermati dengan saksama mengenai layanan yang ditawarkan serta manfaat dan risikonya. Melihat kembali kebutuhan dan kemampuan sehingga lebih teliti dan kritis terkait biaya, agunan, maupun tenor.
Selain poin-poin di atas, Felix pun menyarankan masyarakat dapat lebih selektif dengan mencari informasi tentang jumlah pengguna aplikasi pinjaman tersebut. “Jika sudah banyak masyarakat yang menggunakan aplikasi tersebut, artinya pun sudah ada kepercayaan yang tumbuh terhadap brand itu sendiri,” ujar Felix.
.png)

Berita Lainnya
Libur Nasional dan Cuti Bersama 2020 Jadi Bertambah
Ketua MPR Dukung Wartawan di DPR/MPR RI Ikuti UKW Guna Peningkatan Kualitas Jurnalistik
Greysia/Apriyani Juara Yonex Thailand Open
Leasing Tolak Tunda Bayar Cicilan Kendaraan Driver Online
Tunjangan Kinerja TNI Naik 80 Persen Tahun Depan
UAS Unggah Video Ceramah Mahfud MD soal Keadilan, Sindir Kasus Habib Rizieq?
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
Pemerintah Tegaskan Vaksin Mandiri Tak Bisa Dibeli Perorangan
Waspada! Dua Kasus Covid-19 Varian India Ditemukan di Jakarta dan Satu Varian Afsel Ditemukan di Bali
Diduga Terseret Luapan Sungai, Warga Ditemukan Tewas Mengapung di Atas Motor
Pengumuman: THR PNS dan TNI-POLRI Batal Cair Hari Ini