Pilihan
DPR Tuding KKB Telah Lakukan Pelanggaran HAM, TNI-Polri Didesak Bertindak
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Komisi I DPR RI Yan Permenas Mandenas menegaskan kekerasan yang dilakukan kelompok kriminal bersenjata (KKB) terhadap Kabinda Papua Brigjen TNI Putu Dani pada Ahad (25/4/2021) sore di Dambet, Beoga, Kabupaten Puncak, Papua sudah termasuk kategori pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM).
“Aksi KKB sudah tidak pandang bulu, karena sudah membias ke anak sekolah dan kepala suku, termasuk mereka yang bertugas meningkatkan sumber daya manusia (SDM),” kata Yan Permenas, di Jakarta, Selasa (27/4/2021).
Menurut Yan Permenas, berbagai aksi kekerasan yang dilakukan KKB seperti menembak dua orang guru di Beoga dan seorang pelajar di Ilaga hingga meninggal serta membakar rumah guru, sekolah dan rumah kepala suku juga sudah merupakan pelanggaran HAM.
Jika selama ini KKB menyatakan berjuang untuk melepaskan Papua dari NKRI, menurut politisi Partai Gerindra itu, aksi tersebut hanya membuat masyarakat takut, karena kenyataannya rakyat sipil menjadi korban kekerasan dan penembakan.
“KKB melakukan pelanggaran HAM terhadap warga sipil tidak saja kepada orang asli Papua tetapi warga lainnya, dan itu harus disuarakan mengingat selama ini aparat keamanan selalu dipojokkan dan dinyatakan sebagai pelaku pelanggaran HAM ” tegas Yan Permenas.
Legislator dapil Papua itu mengatakan perjuangan yang dilakukan KKB bukannya membuat rakyat aman, namun sebaliknya rakyat malah ketakutan. Sehingga, ia memprediksi tuntutan kemerdekaan akan membinasakan rakyat Papua sendiri karena akan terjadi perang saudara.
Yan Permenas mengaku selalu mendorong berbagai upaya untuk menciptakan kedamaian, namun dengan meninggalnya Kabinda Papua di kampung Dambet, Beoga, Kabupaten Puncak menyebabkan upaya tersebut akan mengalami kendala.
“Untuk menekan aksi kekerasan yang dilakukan KKB, saya meminta Panglima TNI dan Kapolri melakukan evaluasi penempatan satuan tugas serta mengerahkan kemampuan terbaik guna mendeteksi pergerakan KKB di Papua agar mereka ditangkap dan diadili,” katanya.
Selain itu, lanjut Yan Permenas, para aparat keamanan juga perlu membongkar aktor-aktor yang selama ini menyuplai amunisi dan senpi ke KKB hingga menghidupkan KKB dan membuat Papua menjadi tidak aman di mata dunia dan masyarakat Indonesia.**
.png)

Berita Lainnya
Buruh Demo Tolak Omnibus Law, Cipta Lapangan Kerja, Apa Saja Isi RUU Itu?
Jelang Unjuk Rasa Pembebasan Habib Rizieq, DPR: Hukum Tidak Bisa Diintervensi Siapapun
Praktis! Nggak Sampai 2 Menit Kirim Uang Tanpa Biaya Admin
Mahfud MD: Pers Pilar yang Paling Sehat, Kebebasan Pers Tidak Boleh Dilanggar
Update Korban Corona di Tanah Air: 172 Positif, Meninggal 7 Orang
Pendaftaran BLT UMKM Rp 1,2 Juta Tahap 3 Masih Dibuka, 6 Golongan Ini Dipastikan Gagal Jadi Penerima BPUM
Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi
Heboh Kalung 'Antivirus' Eucalyptus Kementan yang Ternyata Jamu
Ubedilah Badrun, Pelapor Gibran-Kaesang Pernah Tolak Doktor HC
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Aturan Penegak Hukum Harus Dapat Izin Presiden Jika Periksa Anggota DPR
Tidak Menerima Bansos dari Daerah atau Pusat