Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Dugaan Tindakan Asusila
KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan ke DKPP
JAKARTA, INDOVIZKA .COM- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Hasyim Asy'ari dilaporkan karena diduga melakukan tindakan asusila terhadap salah satu Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN). Laporan itu dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH Apik.
"Pada hari ini kita melaporkan Ketua KPU ke DKPP atas pelanggaran etik integritas dan profesionalitas yang diduga melibatkan tindakan-tindakannya dalam membina hubungan personal, hubungan romantis dengan seorang PPLN di luar negeri," kata Aristo Pangaribuan kepada wartawan di DKPP, Kamis, 18 April 2024.
Aristo mengatakan Hasyim mengajak kliennya bertemu ketika melakukan kunjungan dinas ke luar negeri atau saat kliennya berkunjung ke Indonesia.
"Kalau pada Hasnaeni dia itu adalah ketua umum partai punya kepentingan, ini klien kami seorang perempuan petugas PPLN dia tidak punya kepentingan apa pun. Dia merasa menjadi korban dari hubungan relasi kuasanya karena ini kan bosnya Ketua KPU," kata Aristo.
Aristo menambahkan, Hasyim secara terus menerus menghubungi kliennya dengan cara merayu meski terpisah jarak.
"Hubungan romantis, merayu, mendekati untuk nafsu pribadinya," ucapnya.
Kendati demikian, kuasa hukum tak membeberkan siapa kliennya yang membuat laporan tersebut. Aristo juga membantah adanya motif politik dibalik pelaporan itu.
Kemudian, kata dia, kliennya memutuskan memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai anggota PPLN sebelum pemungutan suara Pemilu 2024. Maka itu, Aristo berharap agar DKPP menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian terhadap Hasyim.**
.png)

Berita Lainnya
Kronologi Truk Rombongan Pendukung Paslon Tolikara Terbalik-Tewaskan 5 Orang
Seluruh Provinsi Di Indonesia Terjangkit Corona
Segera Tukar, Bank Mandiri akan Blokir Kartu Debit Tipe Ini
WhatsApp Bakal Tambah Jumlah Anggota untuk Panggilan Video Grup
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Komisi III Percayakan Kasus Penembakan FPI ke Komnas HAM
Berikut Daftar Sasaran dan Denda Tilang Selama Operasi Zebra 2023
Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadhan 1441 H pada 24 April 2020
Pelatih NTB Protes dan Buat Keributan dalam Acara Pembagian Bonus PON Papua
Menko Airlangga Sebut Investor Asing Siap Guyur Rp133 Triliun ke LPI
Pemerintah Hapus Cuti Bersama Natal-Tahun Baru, Warga Diimbau Tak Pulkam
Gegara Bayar Utang, Tren Rekor Cadangan Devisa RI Terhenti