Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ketua DPD RI Minta Pemda Prioritaskan Pembayaran Insentif Nakes
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, meminta Pemerintah Daerah (Pemda) memprioritaskan pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan (Nakes). Hal itu disampaikannya mengingat data Kementerian Kesehatan, per 20 April 2021 terdapat 58 pemerintah daerah hingga saat ini masih belum melakukan pembayaran.
"Pemda harus menggunakan skala prioritas dalam mengelola keuangan daerah. Serta memprioritaskan pembayaran insentif yang merupakan hak para Nakes. Apalagi mereka telah berjuang melawan Covid-19. Risiko tenaga kesehatan terpapar Covid sangat tinggi. Bahkan sudah banyak Nakes yang meninggal dunia akibat terpapar Corona," tuturnya, Rabu (28/4/2021).
Mantan Ketum Kadin Jawa Timur itu mengimbau Pemda melakukan langkah-langkah strategis agar bisa segera memenuhi tanggung jawabnya.
"Salah satu langkah yang bisa dilakukan pemerintah daerah adalah refocusing APBD. Dengan mendahulukan hal-hal yang tentunya prioritas, termasuk menyelesaikan insentif Nakes," jelasnya.
LaNyalla pun mendukung upaya pendampingan yang dilakukan Kementerian Dalam Negeri kepada Pemda agar masalah ini bisa segera diselesaikan.
"Kita memberikan apresiasi terhadap langkah Kementerian Dalam Negeri yang melakukan asistensi terhadap Pemda untuk mempercepat perealisasian insentif Nakes," katanya.
Sebagai Ketua DPD RI, LaNyalla akan mengawal masalah tunggakan pembayaran insentif kepada Nakes. Ia berharap masalah insentif Nakes bisa segera direalisasikan.**
.png)

Berita Lainnya
Bela Jokowi Terkait Pencabutan Pepres Investasi Miras, Natalius Pigai Minta Kepala BKPM Dicopot
Usulan Calon Kapolri Diserahkan Mensesneg, DPR akan Panggil Listyo Sigit Pekan Depan
Tahap Seleksi CPNS 2021: Syarat, Pendaftaran, dan Pengumuman
HNW Minta SKB Seragam Sekolah Direvisi Bersamaan dengan Revisi Peta Jalan Pendidikan 2020-2035
AHY Minta Pemerintah Tanggung Keluarga Korban KRI Nanggala-402
Ini Tarif Listrik PLN Berlaku Januari - Maret
MUI: Pemerintah Tegas Tutup Masjid, Tapi Tidak Tempat Berkumpul
Pemerintah Gratiskan Biaya Buat SIM, Ini Syaratnya
Masa Kontrak Kerja PPPK Guru Diusulkan Dihapus
Makna Tahun Macan Air pada Imlek 2022, Tanda Kemakmuran dan Kesehatan
Sanksi Dewan Kehormatan PWI Dilaksanakan, Kasus Dana UKW BUMN Selesai
Turis Asing Boleh Datang ke Indonesia Melalui Bali dan Kepulauan Riau