Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara

Munarman saat ditangkap Densus 88 Antiteror

JAKARTA (INDOVIZKA) - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara pada 20 April 2021.

"Penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap Munarman ini, berdasarkan penetapan status tersangka oleh penyidik pada 20 April 2021 lalu," ujarnya, Kamis (29/4/2021).

Atas penangkapan itu, Munarman diancaman hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tertuang pada pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU No 5. Tahun 2018 tentang terorisme.

"Ditangkap dan diperiksa atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Sebagaimana ketentuan pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018, dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.

Dijelaskannya, hingga saat ini Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman, dengan alasan yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan. Atas hal itu, Undang-undang nomor 5 tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1.

"Dimana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme," jelasnya.

Selanjutnya pada pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. "Artinya penyidik densus 88 memiliki tenggang waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," tandasnya.**






Tulis Komentar