Pilihan
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara pada 20 April 2021.
"Penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap Munarman ini, berdasarkan penetapan status tersangka oleh penyidik pada 20 April 2021 lalu," ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Atas penangkapan itu, Munarman diancaman hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tertuang pada pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU No 5. Tahun 2018 tentang terorisme.
"Ditangkap dan diperiksa atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Sebagaimana ketentuan pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018, dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman, dengan alasan yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan. Atas hal itu, Undang-undang nomor 5 tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1.
"Dimana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme," jelasnya.
Selanjutnya pada pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. "Artinya penyidik densus 88 memiliki tenggang waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," tandasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara
Diduga Curi Hp, Warga Guntung Ini Babak Belur Dihajar Massa
Kades di Inhil Jadi Tersangka Dugaan Korupsi
Terinspirasi Lakukan Penipuan dan Penggelapan Dari Sinetron, Pasutri Ditangkap Polisi
Pemuda Ini Bunuh Calon Mertua Gara-gara Diminta Kembalikan Motor Pemberian
Sekarang Tersangka UU ITE Tak Ditahan Bila sudah Minta Maaf
Polisi Minta Maaf dan Cabut Status Tersangka Mahasiswa UI Yang Tewas Ditabrak Pensiunan Polisi
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
90 Kasus Pencurian Minyak di 2019, Kapolda Riau: 85 Orang Jadi Tersangka