Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara pada 20 April 2021.
"Penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap Munarman ini, berdasarkan penetapan status tersangka oleh penyidik pada 20 April 2021 lalu," ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Atas penangkapan itu, Munarman diancaman hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tertuang pada pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU No 5. Tahun 2018 tentang terorisme.
"Ditangkap dan diperiksa atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Sebagaimana ketentuan pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018, dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman, dengan alasan yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan. Atas hal itu, Undang-undang nomor 5 tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1.
"Dimana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme," jelasnya.
Selanjutnya pada pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. "Artinya penyidik densus 88 memiliki tenggang waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," tandasnya.**
.png)

Berita Lainnya
20 Pasangan Pengantin Tertipu dengan WO, Kerugian Ditaksir Ratusan Juta
Pasca Ditembak Matinya Teroris, Polres Pelalawan Perketat Keamanan
Pelaku Penganiayaan Bidan di Sei Guntung Ditemukan Gantung Diri di Penjara
Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
Kuasa Hukum: Tidak Benar Pemprov Riau yang Ajukan Penangguhan Penahanan Yan Prana
Curi 89 Slop Rokok, Dua Warga Kateman Diringkus Polisi
Seorang Pemuda Bejat di Inhil Cabuli Bocah Perempuan Dipadang Sawit
Dugaan Korupsi Rp42 Miliar di UIN Suska, Pidsus Kejati Riau Kaji Laporan Tim Intelijen
Korupsi Dana Desa 2018, Kades Ini Ditahan Jaksa
Simpan 20 Paket Ganja di Rumah, Pemuda di Pulau Burung Diamankan Polisi
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang