Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan, menyatakan mantan Sekretaris Umum FPI, Munarman telah ditetapkan sebagai tersangka melalui proses gelar perkara pada 20 April 2021.
"Penangkapan yang dilakukan Densus 88 Antiteror Polri terhadap Munarman ini, berdasarkan penetapan status tersangka oleh penyidik pada 20 April 2021 lalu," ujarnya, Kamis (29/4/2021).
Atas penangkapan itu, Munarman diancaman hukuman 20 tahun penjara sebagaimana tertuang pada pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 UU No 5. Tahun 2018 tentang terorisme.
"Ditangkap dan diperiksa atas dugaan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme. Sebagaimana ketentuan pasal 14 juncto pasal 7 dan atau pasal 15 juncto pasal 7 Undang-undang nomor 5 Tahun 2018, dengan ancaman 20 tahun penjara," terangnya.
Dijelaskannya, hingga saat ini Densus 88 belum mengeluarkan surat perintah penahanan terhadap Munarman, dengan alasan yang bersangkutan masih dalam proses penangkapan. Atas hal itu, Undang-undang nomor 5 tahun 2018, penangkapan kasus-kasus terorisme di atur di dalam pasal 28 ayat 1.
"Dimana penangkapan berlaku selama 14 hari terhadap orang yang diduga melakukan tindakan aksi terorisme," jelasnya.
Selanjutnya pada pasal 28 ayat 2 apabila dibutuhkan akan dilakukan penambahan 7 hari. "Artinya penyidik densus 88 memiliki tenggang waktu 21 hari untuk melakukan proses pendalaman," tandasnya.**
.png)

Berita Lainnya
Polisi Ringkus 7 Komplotan Rampok Spesialis Alat Berat di Rohil
Oknum Kepala Desa di Inhil Jadi Bandar Narkoba
3 Pemuda di Inhil Diamankan Polisi Usai Lakukan Pengeroyokan
Polisi Temukan Sabu di TKP Pembunuhan di Inhil
Polda Riau Amankan 10 Penambang Pasir Ilegal di Bengkalis
Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba
Anak Bupati di Riau Dijebloskan ke Dalam Penjara
Pengacara Harap MA Bebaskan Rizieq Shihab dalam Kasus RS Ummi Bogor
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Diduga Gelapkan Dana Bos dan Zakat
Bawa Shabu 5.65 Gram, Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Tersangka Korupsi Nurhadi Bantah Pukul Petugas Rutan KPK
PAO dan KKSS Inhil Kawal Kasus Penembakan Haji Permata