Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
INDOVIZKA.COM - Sempat buron empat bulan, EH (46) pemodal perambahan hutan di Ukui diciduk Polres Pelalawan. Pelaku diduga perambahan hutan di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui yang terjadi pada Januari 2023.
EH tercatat sebagai warga Desa Batas, Kecamatan Tambusai, Kabupaten Rokan Hulu (Rohul). Tersangka diamankan Tim Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Pelalawan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan pada Selasa (16/5/2023) sore lalu. Dikutip tribunpekanbaru.com, EH diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus perambahan hutan.
"Selama ini pelaku sudah dicari-cari keberadaannya oleh penyidik Satreskrim. Setelah dapat kabar yang bersangkutan sedang di PN Pelalawan, langsung diamankan," ujar Kapolres Pelalawan, AKBP Suwinto SIK SH melalui Kasi Humas AKP Edy Harianto, Jumat (19/5/2023).
Tersangka EH telah mendekam di sel tahanan Mapolres Pelalawan untuk bertanggungjawab atas perbuatannya. Ia akan dijerat dengan kasus yang sama dengan tersangka sebelumnya.
Edy Harianto menerangkan, kasus yang menjerat EH berawal dari laporan perusahaan CV Putri Lindung Bulan (PLB) yang beroperasi di Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui pada 15 Januari lalu. Saat itu seorang sekuriti CV PLB Ukui melaksanakan patroli di areal konsesi perusahaan.
Selanjutnya, saksi melaporkan temuan itu kepada atasannya, ada aktivitas perambahan lahan di areal perusahaan. Lalu saksi bersama tim perusahaan lainnya diminta memastikan titik koordinat lokasi, ternyata benar areal itu masuk dalam konsesi CV PLB dan lahan yang sudah distaking mencapai 0,5 hektare.
"Ketika itu diamankan 5 orang pelaku di lokasi berikut alat berat eskavator PC 200 merk Hitachi. Diamankan ke Mapolres Pelalawan," tutur Edy Harianto.
Setelah dilakukan penyelidikan dan ditingkatkan ke penyidikan, ditetapkan 3 orang tersangka dari lima pria yang diamankan di lokasi. Perkaranya kemudian dilimpahkan ke kejaksaan dan sidangnya sudah bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan.
Dari hasil penyidikan, ternyata ada satu orang yang merupakan otak pelaku atau aktor intelektual dalam kasus ini yakni EH. Tersangka utama ini diduga sebagai pemodal dan yang membiayai semua aktivitas perambahan tersebut.
.png)

Berita Lainnya
Zulkarnain Kadir: Harus Ada Kepastian Hukum Bagi yang Diperiksa Terkait Korupsi di Riau
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
Polres Rohil Gerebek Penimbunan Solar Bersubsidi di Sinaboi, Satu Orang Ditangkap
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
Pasangan Ini Terjaring Razia di Kamar Wisma, Ada Bong Sabu dan Tisu Magic
2020, Jumlah Kasus di Rohul Terjadi Penurunan
Anggota DPR Pertanyakan Dasar PPATK Blokir Rekening Bank Milik FPI
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
Razia Panti Pijat Plus-Plus, Wanita Hamil Tua di Pekanbaru Ikut Terjaring Satpol PP
Brada E Dituntut 1 Tahun 6 Bulan Hukuman Penjara
Temuan BPK, 42 Miliar Lebih LPJ Dinilai Tak Wajar di UIN Suska Riau
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas