Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi
INHIL,(INDOVIZKA) - Polisi Sektor(Polsek) Keritang Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap tersangka kasus pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang didalam rumah warga, pada Jumat (28/1/22).
Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian.
"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang. Tersangka inisial RF yang mana saat pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan pencurian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya, Selasa (1/2/2022).
Kronologi kejadian berawal pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, saat tersangka inisial RF (27) beraksi di dalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh. Saat sampai di rumah korban hendak menelpon anaknya, namun handphone tersebut tidak ia temukan.
Setelah berusaha mencari bersama anggota keluarga yang lain korban menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan beberapa uang tunai di dalam saku celana yang tergantung.
Pada hari Minggu (16/1/2022) tersangka kembali melancarkan aksi pencurian itu di rumah warga lainnya, saat tersangka kembali beraksi mencuri, aksinya diketahui oleh pemilik rumah bernama Rifa'i.
Rifa'i langsung memberitahukan kepada Daud bahwa ia telah menemukan 1 buah handphone yang tertinggal kepunyaan tersangka saat dikejar oleh Rifa'i.
Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa'i dengan nomor IMEI kotak handphone miliknya, ternyata benar handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu.
Korban mengecek handphone tersebut dan menemukan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu RF. Korban lalu curiga RF tersebutlah yang mengambil Handphone dirumahnya pada Desember 2021 subuh kala itu. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.
.png)

Berita Lainnya
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
Pelaku Jambret Siswa SMA Diringkus Reskrim Polres Rohil
Sepakat Hentikan Pengiriman PMI secara Ilegal
Pakai Kunci Palsu, Pelaku Bawa Kabur Sepeda Motor
Habib Rizieq Terancam 10 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Dakwaannya Itu Luar Biasa
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Terkait Dugaan Penyimpangan Oknum, Kapolres Kuansing : Jika Terbukti di Tindak Tegas
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Komnas Perempuan Sebut Banyak Kekerasan Seksual di Kampus Tak Dilaporkan
DPR dan BNN Bahas Kemungkinan Ganja untuk Kesehatan
Divonis 10 Tahun, Terdakwa Korupsi Dana UED-SP di Inhu Riau Ajukan Kasasi
Tabrak Pengendara Sepeda Motor, ASN Kejati Riau Babak Belur Dihajar Warga