Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gasak Uang Tunai dan 2 Handphone, Pelaku Pencurian di Keritang Dibekuk Polisi
INHIL,(INDOVIZKA) - Polisi Sektor(Polsek) Keritang Indragiri Hilir (Inhil) berhasil menangkap tersangka kasus pencurian 2 unit handphone dan sejumlah uang didalam rumah warga, pada Jumat (28/1/22).
Kapolsek Keritang AKP Desmon Simanjuntak, SH melalui Paur Humas Polres Inhil Ipda Esra, SH membenarkan adanya laporan warga yang menjadi korban pencurian.
"Tersangka saat ini sudah ditangkap dan menjalani proses hukum di Unit Reskrim Polsek Keritang. Tersangka inisial RF yang mana saat pemeriksaan tersangka mengakui semua perbuatan pencurian tersebut, tersangka dikenakan pasal 363 KUH.Pidana dengan ancaman pidana 7 tahun penjara," tuturnya, Selasa (1/2/2022).
Kronologi kejadian berawal pada tanggal 22 Desember 2021 lalu, saat tersangka inisial RF (27) beraksi di dalam rumah seorang warga bernama Daud (31) di Jalan A.Yani Desa Kotabaru Seberida, Kecamatan Keritang.
Tersangka melakukan aksinya saat korban sedang pergi ke mesjid untuk melaksanakan sholat subuh. Saat sampai di rumah korban hendak menelpon anaknya, namun handphone tersebut tidak ia temukan.
Setelah berusaha mencari bersama anggota keluarga yang lain korban menyadari bahwa rumahnya telah dimasuki maling dengan hilangnya sebuah handphone lainnya dan beberapa uang tunai di dalam saku celana yang tergantung.
Pada hari Minggu (16/1/2022) tersangka kembali melancarkan aksi pencurian itu di rumah warga lainnya, saat tersangka kembali beraksi mencuri, aksinya diketahui oleh pemilik rumah bernama Rifa'i.
Rifa'i langsung memberitahukan kepada Daud bahwa ia telah menemukan 1 buah handphone yang tertinggal kepunyaan tersangka saat dikejar oleh Rifa'i.
Daud lalu mencocokkan handphone yang ditemukan oleh Rifa'i dengan nomor IMEI kotak handphone miliknya, ternyata benar handphone tersebut miliknya yang hilang pada Desember 2021 lalu.
Korban mengecek handphone tersebut dan menemukan sebuah foto seorang laki-laki yang korban kenal yaitu RF. Korban lalu curiga RF tersebutlah yang mengambil Handphone dirumahnya pada Desember 2021 subuh kala itu. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Keritang.
.png)

Berita Lainnya
Tak Terima Dimarahi Istri, Pria di Inhil Tikam Keluarga Mertua Hingga Tewas
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Desa Pulau Jambu Nekat Gantung Diri
Merugikan Negara, 46 Dus Rokok Ilegal Senilai 300 Juta Dimusnahkan
Hendak Jual Sabu, Pria di Rohil Diringkus Polsek Simpang Kanan
Oknum Kades di Inhil Tersandung Kasus Pidana
Ketahuan Buang Janin, Diduga Pasangan Luar Nikah di Kuansing Masuk Bui
Geledah Rumah Notaris, Polisi di Bali Sita Sabu-Sabu
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
Jemput Paket Shabu, Kakak Beradik di Rohil Diringkus Polisi
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup