Jelang Pilkada Kepulauan Meranti 2020, HM Adil Sudah Dapatkan Rekomendasi PKB

Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat persetujuan untuk Bakal Calon Bupati Kepulauan Meranti.

INDOVIZKA.COM, SELATPANJANG - Desk Pilkada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) sudah mengeluarkan surat rekomendasi atau surat persetujuan untuk Bakal Calon Bupati Kepulauan Meranti.

Surat rekomendasi yang ditandatangani 27 November 2019 itu pun sudah diserahkan kepada politisi muda PKB yang saat ini masih duduk di kursi DPRD Riau, H Muhammad Adil.

"Saya sudah terima surat persetujuan dari DPP PKB itu untuk mencalonkan sebagai Bupati Kepulauan Meranti pada Pilkada 2020 mendatang,"ungkap H M Adil, seperti dilansir dar riauterkini.com belum lama ini.

Menurut H M Adil, dalam Surat rekomendasi tersebut, DPP PKB memberikan tugas kepadanya sebagai Bakal Calon Bupati Kepulauan Meranti dengan beberapa poin, diantaranya.

1. Melakukan komunikasi dengan partai politik lain guna melengkapi koalisi sebagaimana ketentuan untuk mendaftar ke KPU.

2. Melakukan komunikasi insentif dengan DPW PKB Provinsi Riau, DPC PKB Kepulauan Meranti, DPAC, DPRt dan DPARt PKB se- Kabupaten Kepulauan Meranti dalam rangka menggerakkan struktur partai, serta menyusun program-program untuk pemenangan Pilkada 2020.

3. Surat persetujuan ini diberlakukan sejak tanggal diterbitkan, dan dinyatakan tidak berlaku lagi apabila :

a. Hingga sampai batas waktu 2 (dua) bulan sebelum masa pendaftaran di KPU setempat, Bakal Calon sebagaimana dimaksud diatas tidak dapat memenuhi ketentuan syarat pendaftaran Calon, dan/atau,

b. Diterbitkan surat keputusan DPP PKB tentang penetapan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Meranti pada Pilkada Tahun 2020.

Untuk diketahui, Dari total 30 Kursi di DPRD Kepulauan Meranti, PKB sudah menempatkan 4 kadernya (13,3 persen) di kursi Wakil Rakyat tersebut.

Sehingga untuk memenuhi syarat (20 persen) mengusung pencalonan Bupati dan Wakil Bupati, H M Adil hanya perlu mencari minimal 2 Kursi tambahan dari partai politik lainya.*(rud)






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar