Pilihan
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
(INDOVIZKA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah rampung berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham terkait upaya penanganan tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.
Menurut penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, salah satu keputusan koordinasi itu adalah mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap tersangka.
"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Ramadhan menerangkan, koordinasi tersebut juga dilakukan guna melacak keberadaan penista agama yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.
Kata dia, upaya tersebut dilakukan dengan mengkomunikasikan pencarian Jozeph dengan pemegang otoritas di beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Belanda.
"Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan.
Lewat ekstradisi, kata dia, diharapkan agar Jozeph yang sudah berstatus sebagai tersangka ini dapat segera ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Hal itu dilakukan guna melakukan upaya penegakan hukum terhadap dia.
"Apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kami dikabulkan ya itu maksudnya," tukas dia.
Jozeph bermasalah hukum lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
.png)

Berita Lainnya
Tenggelam Selama Empat Jam, Mayat Afrizal Akhirnya Ditemukan Tersangkut di Pohon Nipah
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Dekan Fisip UNRI Tersangka Pencabulan Terancam Penjara Lebih dari 5 Tahun
Kecelakaan Kerja di PT SLS, Pekerja Tertimbun Cangkang hingga Tewas
Nihil Tangani Kasus Korupsi Hingga Akhir Tahun, Kejari di Riau Terancam Disanksi
Banyak Jadi Korban, Warga Tanjung Leban Diajak Cegah TPPO
Putri Candrawati di Vonis Hukuman 20 Tahun Penjara
Petani Dihabisi Dua Pekerja, Jasad Dibuang ke Sungai Indragiri
Asintel Kejati Riau: Tunggu Tanggal Mainnya!
Polsek GAS Tangkap Tersangka Pencuri Sepeda Motor Kurang dari 24 Jam
Masih Pagi Maling di Inhil Nekat Beraksi Ambil HP Pedagang
Polres Inhil Gelar Pemusnahan Barang Bukti Sabu Seberat 19 Kilo