Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
(INDOVIZKA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah rampung berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham terkait upaya penanganan tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.
Menurut penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, salah satu keputusan koordinasi itu adalah mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap tersangka.
"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Ramadhan menerangkan, koordinasi tersebut juga dilakukan guna melacak keberadaan penista agama yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.
Kata dia, upaya tersebut dilakukan dengan mengkomunikasikan pencarian Jozeph dengan pemegang otoritas di beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Belanda.
"Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan.
Lewat ekstradisi, kata dia, diharapkan agar Jozeph yang sudah berstatus sebagai tersangka ini dapat segera ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Hal itu dilakukan guna melakukan upaya penegakan hukum terhadap dia.
"Apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kami dikabulkan ya itu maksudnya," tukas dia.
Jozeph bermasalah hukum lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
.png)

Berita Lainnya
Ibunya Dipacari Anaknya Dicabuli, Korban Tidak Bisa Menolak?
12.629 Narapidana Beragama Kristen Terima Remisi Khusus Natal, 166 Bebas
Simpan Shabu di Rumah, Warga Keritang Inhil Diringkus Polisi
Akibat Korek Api Pecah, Satu Unit Bengkel di Tempuling Hangus Terbakar
Warga Pulau Palas Terancam Penjara 20 Tahun Karena Shabu
Polda Riau Ringkus 7 Tersangka Pemilik 87 Kg Sabu
Bekas Rektor UIN Sumut Dihukum 2 Tahun Penjara Korupsi Pembangunan Kampus Terpadu
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Inhil
574 Narapidana Riau Terima Remisi Khusus, 2 Orang Langsung Bebas
Sejak Januari 2022, Sudah Terjadi Enam Kasus Pencabulan di Inhil
Kades Nusantara Jaya Pastikan Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Bukan Warganya
Pelecehan Seksual di Kampus Unri, Dosen Unair: Fenomena Gunung Es