Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
(INDOVIZKA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah rampung berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham terkait upaya penanganan tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.
Menurut penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, salah satu keputusan koordinasi itu adalah mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap tersangka.
"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Ramadhan menerangkan, koordinasi tersebut juga dilakukan guna melacak keberadaan penista agama yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.
Kata dia, upaya tersebut dilakukan dengan mengkomunikasikan pencarian Jozeph dengan pemegang otoritas di beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Belanda.
"Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan.
Lewat ekstradisi, kata dia, diharapkan agar Jozeph yang sudah berstatus sebagai tersangka ini dapat segera ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Hal itu dilakukan guna melakukan upaya penegakan hukum terhadap dia.
"Apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kami dikabulkan ya itu maksudnya," tukas dia.
Jozeph bermasalah hukum lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
Berita Lainnya
Berhalusinasi, Pria di Pelalawan Bacok Ibu Kandung dan Serahkan Diri ke Polisi
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
Partai Demokrat Kubu AHY Persilahkan Korupsi Hambalang Dibuka Kembali dengan Terang-benderang
Oknum Pejabat Pemprov Riau Jambak dan Pukul Istri Dilaporkan ke Polisi
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
Polres Inhil Ringkus Pelaku Narkotika di Jalan SKB Tembilahan
Selewengkan BBM Bersubsidi, Manager SPBU Tembilahan Hulu Ditetapkan Tersangka
Terdakwa Korupsi PMB-RW Pekanbaru Divonis 5 Tahun Penjara
Bawa Kabur Motor Pinjaman, Pelaku Akhirnya Diringkus Polisi
3 Napi Lapas di Pekanbaru Diduga Jadi Pengendali Peredaran Narkoba
Bocornya Informasi Penggeledahan Diduga Efek UU KPK Baru
Polda Riau Berhasil Sita 4 Kg Sabu, Satu Tersangka Ditembak