Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Bareskrim Kirim Permohonan Ekstradisi Jozeph Paul Zhang
(INDOVIZKA) - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) telah rampung berkoordinasi dengan Otoritas Pusat dan Hubungan Internasional (OBHI) dan Ditjen AHU Kemenkumham terkait upaya penanganan tersangka kasus penistaan agama, Jozeph Paul Zhang.
Menurut penjelasan Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri, Kombes Ahmad Ramadhan, salah satu keputusan koordinasi itu adalah mengajukan permohonan ekstradisi untuk menangkap tersangka.
"Hasil rapatnya adalah yang pertama mengirimkan permohonan ekstradisi atas nama JPZ," kata Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (30/4).
Ramadhan menerangkan, koordinasi tersebut juga dilakukan guna melacak keberadaan penista agama yang mengaku Nabi ke-26 tersebut.
Kata dia, upaya tersebut dilakukan dengan mengkomunikasikan pencarian Jozeph dengan pemegang otoritas di beberapa negara Eropa seperti Jerman dan Belanda.
"Kemudian melengkapi administrasi permohonan ekstradisi atas nama JPZ," ujar Ramadhan.
Lewat ekstradisi, kata dia, diharapkan agar Jozeph yang sudah berstatus sebagai tersangka ini dapat segera ditangkap dan dideportasi ke Indonesia. Hal itu dilakukan guna melakukan upaya penegakan hukum terhadap dia.
"Apabila yang bersangkutan telah ditemukan keberadaannya maka yang bersangkutan bisa diamankan, ditangkap, dan dideportasi ke Indonesia ketika permintaan ekstradisi kami dikabulkan ya itu maksudnya," tukas dia.
Jozeph bermasalah hukum lantaran melakukan diskusi virtual di media sosial dan acapkali mengeluarkan kalimat yang diduga menistakan agama Islam. Dia beberapa kali mengeluarkan kalimat yang dianggap mengolok-olok agama Islam.
Kepolisian dalam perkara ini menjerat Jozeph dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) tentang larangan menyebarkan informasi yang mengandung unsur kebencian atau permusuhan, serta Pasal 156a KUHP terkait penistaan agama.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, polisi menyatakan telah meminta keterangan berbagai ahli mulai dari ahli bahasa, sosiologi hukum, hingga ahli pidana.
.png)

Berita Lainnya
DPR RI Apresiasi Instruksi Kapolri Lakukan Tes Urine Anggota Polisi
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Dua Warga Tembilahan Hulu Ditangkap Polisi Karena Shabu
Cabuli Santri, Oknum Pimpinan Ponpes di Inhu Ditangkap Polisi
Polda Riau Bongkar Praktek Judi Online, 59 Tersangka Diciduk
Sakit Hati Pacar Chat dengan Pria Lain, Mahasiswa ini Bunuh Diri di Kamar Kos
DPR Minta Kemenkumham Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang
Tega, Ayah Tiri di Rohil Cabuli Anak Berumur 13 Tahun
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
BBKSDA Riau Gagalkan Ilegal Logging di Kawasan CA Bukit Bungkuk Kampar
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Korban Pencabulan Guru di Aceh Utara Bertambah