Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Geledah Kantor PUPR Inhil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Jalan
INDOVIZKA.COM - Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menggeledah kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Inhil, Selasa (25/3/2025).
Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi proyek rekonstruksi jalan ruas VI Sanglar - Pulau Kijang tahun 2023 senilai Rp15 miliar.
Ketua Tim Kasi Pidana Khusus Kejari Inhil, Frengki Hutasoit, mengatakan penggeledahan dilakukan untuk mencari barang bukti berupa dokumen yang berada di beberapa ruangan, termasuk ruangan Kepala Dinas, Sekretaris, Kabid Bina Marga, dan Bendahara.
"Kami melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti yang cukup dalam perkara dugaan korupsi yang sudah masuk tahap penyidikan. Berdasarkan perhitungan sementara, kerugian negara mencapai Rp4,6 miliar," kata Frengki.
Penggeledahan ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan Kejari Inhil nomor PRINT-01/L.4.14/Fd.1/03/2025 tertanggal 3 Maret 2025 dan penetapan pengadilan nomor : 24/PenPid.B-GLD/2025/PN Tbh.
16 Saksi Sudah Diperiksa
Dalam kasus ini, Kejari Inhil telah memeriksa 16 saksi. Jumlah tersebut kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan.
"Kami masih terus mendalami kasus ini dan akan memanggil saksi tambahan untuk mengungkap dugaan korupsi ini," ujar Frengki.
Dia menambahkan, Kejari Inhil akan menetapkan tersangka jika telah menemukan dua alat bukti yang cukup sesuai ketentuan hukum.
Kasus ini menjadi perhatian publik di Inhil, mengingat anggaran proyek tersebut berasal dari APBD 2023. Kejari Inhil menegaskan akan terus mengusut kasus dugaan korupsi di sektor infrastruktur guna mencegah kerugian negara lebih lanjut.
.png)

Berita Lainnya
Dalang Pembuang Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah Tembilahan Masih Misterius
Pelaku Rencanakan Teror Rumah Muspidauan dan M Nasir Panyalai di Kantor LAM Pekanbaru
Fadli Zon Yakin Listyo Bisa Bawa Polri Lebih Maju dan Profesional
Munarman Protes Keras Minta Hentikan Kezaliman di Tengah Sidang Habib Rizieq Shihab
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Warga di Kempas
Bawa Sabu, Dua Warga di Riau Dibekuk Polisi
Korupsi BLT Covid-19, Kepala Dusun dan Anggota BPD Ditangkap
Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Ganja 7.8 Gram dan Sabu 33, 79 Gram
Kasus Korupsi Proyek SKTT, Jaksa Tunggu Keterangan Saksi
Mundur dari Demokrat Moeldoko, Razman Sempat Diancam
Kompol YC Jadi Inisiator Pembelian Sabu