Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Perpres Izin Investasi Miras Dicabut
DPRD Riau: Jika Diteruskan Akan Mendegradasi Moral Bangsa
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Wakil Ketua DPRD Riau, Hardianto mengatakan, jika Perpres Izin Investasi Minuman Keras (Miras) diteruskan oleh Presiden Joko Widodo maka akan membuat kacau dan membahayakan moral bangsa.
Untungnya, presiden mencabut Perpres tersebut. Jokowi membatalkan Perpres tersebut setelah mendengar masukan dari beberapa kelompok masyarakat, seperti ulama, MUI, NU, dan organisasi masyarakat (Ormas) lainnya.
"Memang Perpres merupakan hak preogatif presiden. Bicara bisnis dan investasi, silahkan saja. Tapi jangan sampai seolah-olah melupakan bahwa Indonesia adalah bangsa timur, penuh dengan sopan santun, menjunjung tinggi agama," ujar Hardianto kepada INDOVIZKA.com.
Karena itu, lanjutnya, tak boleh melegalkan sesuatu yang agamana manapun mengharamkannya. "Mabuk-mabukan itu salah, ini berbahaya sekali. Kita melegalisasi seolah-olah kita mendegradasi moral mental orang Indonesia," katanya.
Politisi Gerindra ini mengatakan, beda cerita jika produksi Miras dilegalkan di Indonesia, tapi diekspor ke luar negeri, bukan untuk didistribusikan di dalam negeri.
"Agama manapun, tak boleh menkomsumsi Miras, kok kita mau legalisasikan sebuah aturan. Nah, konsekensinya juga polisi akan tambah kerjaaan kalau tak dibatasi distribusinya. Karena makin banyak orang yang mengkomsumsi, makin banyak penyakit masyarakat, menggangu keamanan. Pokoknya kita minta jangan sampai negara seolah olah mendegradasi moral anak bangsa," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Sering Keluar Masuk Penjara, 2 Begal di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Kejati Riau Tahan Tersangka Perkara Galian C di Tenayan Raya
Wakil Presiden PT Wasco 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jalan Bengkalis
Dua Petugas Bea Cukai Korban Pengeroyokan Membaik, Namun Pelaku Belum Tertangkap
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Pemuda Bertato Naga Kepergok Sedang Mencuri
Kurang dari 24 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diungkap Polsek Kampar Kiri di Sumbar
Pria di Rohul Bacok Teman Sendiri Hingga Tewas
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri
Geger, Warga Tembilahan Temukan Sesosok Mayat
Terima Suap Senilai Rp 6,1 Miliar, Jaksa Tuntut Irjen Napoleon Bonaparte 3 Tahun Penjara