Pilihan
Jaringan Pengedar Narkoba Asal Riau Ditangkap
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Tim Khusus Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat membongkar jaringan peredaran sabu-sabu yang berasal dari Riau. Ketua Timsus Ditreskrimsus Polda NTB AKBP Denny Wolly Wolter Tompunuh mengungkapkan bahwa jaringan peredarannya terbongkar dengan menangkap delapan orang yang memiliki peran berbeda.
"Mulai dari pemesan barang, perantara, sampai penyelundup sabu yang datang dari Riau, semuanya sudah kami amankan," kata Denny, Senin (3/5).
Terbongkarnya jaringan ini, jelas Denny, berawal dari adanya informasi penyelundupan narkoba ke NTB melalui bandara. Timsus yang beranggotakan personel dari Batalyon A Brimob Polda NTB itu kemudian bergerak ke lapangan menjalankan serangkaian pengintaian.
"Informasinya kemudian berkembang, pelaku penyelundupan informasinya sudah masuk wilayah Lombok Timur," ujarnya.
Tim kemudian mendapatkan identitas penyelundup. Keberadaannya berhasil terekam di salah satu warung makan di wilayah Lenek, Kabupaten Lombok Timur.
"Sesuai dengan identitasnya, pelaku kita tangkap ketika sedang berada dalam mobil," ucap dia.
Terduga penyelundup tersebut berinisial BR. Dia ditangkap bersama tiga rekannya pada Sabtu (1/5) sore. Dari penggeledahan, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 8,52 gram.
Kepada polisi, BR mengakui bahwa barang tersebut upah yang didapatkan dari si pemesan, berinisial MA. Barang haram itu menjadi upah BR yang telah mengantarkan pesanan MA berupa sabu seberat 1,2 ons.
"Jadi barang itu (sabu selundupan) sudah dipecah di rumah MA. Dia ke Lombok Timur usai serahkan barang," ujarnya.
Pengakuan BR kemudian dikembangkan oleh timsus. Alamat MA berhasil terlacak berada di wilayah Pagutan, Kota Mataram. Sekitar pukul 23.00 wita, timsus menangkap MA bersama istrinya. Pasangan suami istri itu ditangkap dirumahnya dengan barang bukti satu poket ganja kering.
Kepada polisi, MA mengakui perannya sebagai pemesan barang. Namun pemesanannya bukan dilakukan secara langsung ke Riau, melainkan melalui pria berinisial AN.
"Jadi AN ini sebagai perantara yang memesan sabu ke Riau," ucap dia.
Tindak lanjutnya, AN kemudian diburu timsus. Hingga pafa Minggu (2/5) subuh, kepolisian menangkap AN di rumahnya di wilayah Aikmel, Kabupaten Lombok Timur. Kepada polisi, AN mengakui perannya sebagai perantara yang mencarikan barang untuk MA ke Riau.
Dalam perjalanan bisnis narkobanya, AN dikenal sebagai pemain yang sudah beberapa kalinya memesan sabu dalam jumlah besar dari Riau. Lebih lanjut, kini delapan orang yang identitasnya masuk dalam jaringan peredaran sabu asal Riau itu telah diamankan di Mapolda NTB.
"Untuk pemeriksaannya, hingga kini masih berjalan. Kita periksa untuk mengungkap indikasi pidananya," kata dia.
Karena keterlibatannya dalam kasus ini, delapan orang tersebut terancam hukuman penjara seumur hidup sesuai dengan Pasal 112 Ayat 2, Pasal 114 Ayat 2 dan atau Pasal 132 Ayat 1 Undang-undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
"Terkait dengan kasus aktif, terus mengalami perbaikan dan kasus aktif tertinggi di bulan Januari adalah 16 persen dan saat ini sekitar 6 persen. Jadi jauh lebih baik," ucap Airlangga.
Selain itu, dia menyebut tingkat keterisiaan tempat tidur atau bed occupancy rate (BOR) untuk pasien Covid-19 berada di 35 persen. Airlangga menuturkan tidak ada rumah sakit yang tingkat keterisian tempat tidurnya melebihi 70 persen.
"Tingkat BOR nasional 35 persen dan tidak ada BOR yang di atas 70 persen," ujar Airlangga.**
.png)

Berita Lainnya
4 Orang Perampok di SPBU Pekanbaru Ditangkap di Sumbar
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
Korban Perampokan, Sopir Truk Diikat dan Dibuang di Pangkalan Lesung
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Pasutri di Kuansing Diciduk Polisi Saat Mau Jual Sabu
Sepanjang 2020, DJBC Riau Paling Banyak Tangkap Rokok Ilegal
Alasan Jemput Anak, Gisel Tak Hadiri Panggilan Polisi
Ternyata Ini Motif Penyiraman Air Keras di Tembilahan
Pengusaha Karaoke di Tembilahan Terkesan Lecehkan Himbauan Bupati Inhil
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Terjepit Eskavator, Seorang Karyawan PT MSK Gaung Meninggal
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi