BPK Perwakilan Riau Bungkam, Pemeriksa Muda Ditetapkan Tersangka

Kantor Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau. (Ckplh)

INDOVIZKA.COM - Sudah hampir sepekan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Pemeriksa Muda Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI perwakilan Riau, M Fahmi Aressa sebagai tersangka suap.

Namun, sampai kini BPK Perwakilan Riau masih bungkam soal ditangkap dan ditetapkannya tersangka pemeriksa muda instansi tersebut. Pihak BPK Perwakilan Riau saat ditemui tidak menjelaskan apa-apa soal Organisasi Tangkap Tangan (OTT) beberapa hari lalu.

Kepala Subbagian Humas dan TU BPK Perwakilan Riau Solikhin saat ditemui, Rabu (12/4/2023) beralasan masih berkomunikasi dengan pusat. Ia menyebut, BPK Perwakilan Riau belum boleh berbicara soal ditangkapnya M Fahmi Aressa.

"Belum boleh, memang kita belum bisa. Nanti saya sampaikan ke pimpinan," kata Solikhin.

Sebelumnya, KPK menetapkan BPK perwakilan Riau, M Fahmi Aressa, sebagai tersangka suap. FA terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil, Kamis (6/4/2023) malam.

M Fahmi Aressa menerima suap dari M Adil dengan tujuan agar proses pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti di tahun 2022 mendapatkan predikat baik sehingga nantinya memperoleh predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WPN) dari BPK Riau. Uang suap yang diterima sebesar Rp1,1 miliar.

KPK telah membawa M Adil, M Fahmi Aressa dan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKAD) Kabupaten Kepulauan Meranti, Fitria Nengsih ke Jakarta. M Adil dan Fitria Nengsih ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih dan M Fahmi Aressa ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar