Diduga Jual Sabu, Seorang IRT di Inhil Diamankan Polsek Kempas

IRT yang diketahui berinisial S (40) ini menjual barang sabu di rumahnya.

INHIL,- Seorang ibu rumah tangga (IRT) warga Jalan Pelabuhan Samudra II, Blok C Desa Rumbai Jaya, Kecamatan Kempas Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) diamankan Polsek Kempas, Kamis (02/06) malam.

IRT yang diketahui berinisial S (40)  menjual barang haram itu di rumahnya.

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan melalui Humas Polres Inhil, AKP Liber Nainggolan memaparkan, S ditangkap atas dugaan kasus tindak pidana narkotika jenis shabu dari informasi masyarakat sekitar.

"Berawal informasi dari masyarakat, di seputaran Jalan Pelabuhan Samudra II Blok C Desa Rumbai Jaya, ada seorang wanita yang diduga sering melakukan transaksi narkotika jenis shabu," paparnya.

Atas informasi itu, Kapolsek Kempas memerintahkan anggotanya untuk melakukan penyelidikan hingga dilakukan penangkapan terhadap S.

"Setelah dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap S, petugas menemukan 5 paket shabu didalam sebuah toples, (berat barang bukti belum didata, red), handphone sebagai alat komunikasi untuk menjual shabu dan sejumlah uang di dalam rumahnya," ucap AKP Nainggolan.

Terduga pelaku dan barang bukti diamankan ke Mapolsek Kempas guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.

"S dikenai Pasal 114 Jo Pasal 122 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan terancam pidana maksimal 12 tahun penjara," tutupnya.


-rls






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar