Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Disahkan, Pekanbaru Kini Miliki Perda Penanganan Covid-19
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Perda, Rabu (05/05). Selain kebijakan, Perda tersebut juga mengatur regulasi sanksi pidana dan denda bagi pelanggar Perda.
Meski agak sedikit terlambat dari daerah lain, akhirnya Kota Pekanbaru memiliki Perda Penanganan Covid-19. Pengesahan Perda tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru – Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. Sedangkan dari kalangan eksekutif, dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru – Ayat Cahyadi serta sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Usai juru bicara Tim Pansus menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru - Tengku Azwendi Fajri menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru - M. Noer dalam rapat paripurna tersebut. Dirinya meminta, agar kinerja Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru dievaluasi oleh Walikota Pekanbaru karena dinilai gagal dalam menjalan tugas dan menangani Pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dalam Perda Penanganan Covid-19 diatur tentang teguran dan sanksi administratif kepada para pelanggar Perda. Dengan adanya Perda tersebut, maka diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Hari ini, Provinsi Riau menduduki peringkat 2 nasional kasus penularan Covid-19. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sebetulnya ini agak terlambat ya, karena memakan waktu 6 bulan Ranperda ini dibahas. Dan terakhir difinalisasi oleh Gubernur dan Tim Pansus, baru bisa disahkan. Kita Berharap, ada penurunan penyebaran dan positif Covid-19 di Pekanbaru. Dalam Perda diatur, penegasan kepada masyarakat salah satunya teguran dan sanksi administratif. Dendanya Rp 100.000 bagi pribadi, dan Rp 5 juta untuk pelaku usaha, namun harus ada surat teguran dulu baru bisa dijatuhkan sanksi,” ungkap Hamdani, Rabu (05/05/2021).
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda Penanganan Covid-19, yang notabenenya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani Covid-19.
“Kita bersyukur, Ranperda Penanganan Covid-19 sudah disahkan menjadi Perda. Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pekanbaru karena telah menginisiasi terbentuknya Perda Penanganan Covid-19. Kita berharap, Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau dari pemerintah, kita sudah banyak melakukan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan 4M, 3T dan vaksinasi covid-19,” tuturnya.
Perda Penanganan Covid-19 dibuat, agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif. Terlebih lagi, jumlah kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru cukup tinggi dalam dua pekan terakhir.**
.png)

Berita Lainnya
Komisi 1 DPRD Inhil Prihatin dengan Kondisi Kantor Disdukpencapil
Wagub Riau Harapkan Kinerja DPRD Lebih Meningkat di 2023
DPRD Bengkalis Sampaikan Saran dan Masukan terhadap LKPJ Bupati TA 2023
Jelang PPDB SMA/SMK, DPRD Riau Ingatkan Disdik Soal Web Eror hingga Peta Zonasi
Rolling AKD, Fraksi Gabungan Sebut akan Terima Apapun Hasil Keputusan Negosiasi
DPRD Riau Minta Pemerintah Berlaku Adil
Dewan Minta Dinkes Inhil dan Rumah Sakit Berikan Layanan Call 24 Jam
Hadiri Pelaksanaan Musrenbang, DPRD Harap Bisa Terealisasi Sesuai Harapan
DPRD Pelalawan Minta PT PSJ Ganti Kebun Sawit Petani yang Dieksekusi
Pembahasan APBD Murni 2022 Ditunda, DPRD Riau Fokus Maraton APBDP 2021 APBD-P
DPRD Optimistis APBD Tembus Dua Digit Tahun 2027
Ribut Dana Safari Ramadhan, DPRD Riau Minta Gubri dan Wagubri Utamakan Kepentingan Rakyat