Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Disahkan, Pekanbaru Kini Miliki Perda Penanganan Covid-19
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Perda, Rabu (05/05). Selain kebijakan, Perda tersebut juga mengatur regulasi sanksi pidana dan denda bagi pelanggar Perda.
Meski agak sedikit terlambat dari daerah lain, akhirnya Kota Pekanbaru memiliki Perda Penanganan Covid-19. Pengesahan Perda tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru – Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. Sedangkan dari kalangan eksekutif, dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru – Ayat Cahyadi serta sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Usai juru bicara Tim Pansus menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru - Tengku Azwendi Fajri menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru - M. Noer dalam rapat paripurna tersebut. Dirinya meminta, agar kinerja Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru dievaluasi oleh Walikota Pekanbaru karena dinilai gagal dalam menjalan tugas dan menangani Pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dalam Perda Penanganan Covid-19 diatur tentang teguran dan sanksi administratif kepada para pelanggar Perda. Dengan adanya Perda tersebut, maka diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Hari ini, Provinsi Riau menduduki peringkat 2 nasional kasus penularan Covid-19. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sebetulnya ini agak terlambat ya, karena memakan waktu 6 bulan Ranperda ini dibahas. Dan terakhir difinalisasi oleh Gubernur dan Tim Pansus, baru bisa disahkan. Kita Berharap, ada penurunan penyebaran dan positif Covid-19 di Pekanbaru. Dalam Perda diatur, penegasan kepada masyarakat salah satunya teguran dan sanksi administratif. Dendanya Rp 100.000 bagi pribadi, dan Rp 5 juta untuk pelaku usaha, namun harus ada surat teguran dulu baru bisa dijatuhkan sanksi,” ungkap Hamdani, Rabu (05/05/2021).
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda Penanganan Covid-19, yang notabenenya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani Covid-19.
“Kita bersyukur, Ranperda Penanganan Covid-19 sudah disahkan menjadi Perda. Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pekanbaru karena telah menginisiasi terbentuknya Perda Penanganan Covid-19. Kita berharap, Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau dari pemerintah, kita sudah banyak melakukan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan 4M, 3T dan vaksinasi covid-19,” tuturnya.
Perda Penanganan Covid-19 dibuat, agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif. Terlebih lagi, jumlah kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru cukup tinggi dalam dua pekan terakhir.**
.png)

Berita Lainnya
Berikut 25 Nama Bacalon DPR RI Lolos Vermin
DPRD Riau Minta Pemerintah Siaga, Cuaca Ekstrem Meningkat
Gubernur dan Wakil Gubernur Riau Sampaikan Komitmen Visi Misi di Hadapan Anggota DPRD Riau
DPRD Riau Gelar Rapat Paripurna Pengambilan Sumpah PAW dari Fraksi Gabungan
Reses di Seberang Tembilahan Selatan, Iwan Taruna Serahkan Bantuan 8 Set Gendang Habsy
Batalnya Pembentukan Pansus Kecelakaan Kerja PT PHR, AMR Ungkap Ini
Dewan Minta DPMD Inhil Desak Inspektorat Segera Audit APBDes dan BUMDes 2020-2021
DPRD Inhil : Pemerintah Tidak Peduli dengan Persoalan Petani
Jemput Aspirasi Masyarakat, H Dani M Nursalam Reses di Pekan Kamis
Hadiri Sumpah dan Janji Jabatan Anggota DPRD, Ini Pesan Pj Bupati Inhil
DPRD Inhil Periode 2024 - 2029 Resmi Dilantik
DPRD Rohul Sorot Rendahnya PAD dan Minimnya Kontribusi BUMD