Pilihan
Disahkan, Pekanbaru Kini Miliki Perda Penanganan Covid-19
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Pekanbaru telah mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penanggulangan Covid-19 menjadi Perda, Rabu (05/05). Selain kebijakan, Perda tersebut juga mengatur regulasi sanksi pidana dan denda bagi pelanggar Perda.
Meski agak sedikit terlambat dari daerah lain, akhirnya Kota Pekanbaru memiliki Perda Penanganan Covid-19. Pengesahan Perda tersebut, diawali dengan penyampaian Laporan Panitia Khusus terhadap pembahasan Ranperda Perlindungan Masyarakat dari Penyebaran dan Dampak Covid-19.
Rapat paripurna ini dipimpin oleh Ketua DPRD Pekanbaru - Hamdani, didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Pekanbaru – Ginda Burnama, Tengku Azwendi Fajri dan Nofrizal. Sedangkan dari kalangan eksekutif, dihadiri oleh Wakil Walikota Pekanbaru – Ayat Cahyadi serta sejumlah pejabat eselon II dan III dilingkungan Pemko Pekanbaru.
Usai juru bicara Tim Pansus menyampaikan laporan, Wakil Ketua DPRD Pekanbaru - Tengku Azwendi Fajri menyoroti ketidakhadiran Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru - M. Noer dalam rapat paripurna tersebut. Dirinya meminta, agar kinerja Kepala Dinas Kesehatan Pekanbaru dievaluasi oleh Walikota Pekanbaru karena dinilai gagal dalam menjalan tugas dan menangani Pandemi Covid-19.
Ketua DPRD Pekanbaru, Hamdani mengatakan, dalam Perda Penanganan Covid-19 diatur tentang teguran dan sanksi administratif kepada para pelanggar Perda. Dengan adanya Perda tersebut, maka diharapkan bisa memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Hari ini, Provinsi Riau menduduki peringkat 2 nasional kasus penularan Covid-19. Tentu ini sangat mengkhawatirkan bagi kita. Sebetulnya ini agak terlambat ya, karena memakan waktu 6 bulan Ranperda ini dibahas. Dan terakhir difinalisasi oleh Gubernur dan Tim Pansus, baru bisa disahkan. Kita Berharap, ada penurunan penyebaran dan positif Covid-19 di Pekanbaru. Dalam Perda diatur, penegasan kepada masyarakat salah satunya teguran dan sanksi administratif. Dendanya Rp 100.000 bagi pribadi, dan Rp 5 juta untuk pelaku usaha, namun harus ada surat teguran dulu baru bisa dijatuhkan sanksi,” ungkap Hamdani, Rabu (05/05/2021).
Wakil Walikota Pekanbaru, Ayat Cahyadi menyampaikan terima kasih atas disahkannya Ranperda Penanganan Covid-19, yang notabenenya merupakan Ranperda Inisiatif DPRD Pekanbaru. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah tentang Penanganan Covid-19, maka Pemerintah Daerah memiliki landasan hukum yang kuat untuk menangani Covid-19.
“Kita bersyukur, Ranperda Penanganan Covid-19 sudah disahkan menjadi Perda. Kami atas nama Pemerintah Kota Pekanbaru, mengucapkan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada DPRD Pekanbaru karena telah menginisiasi terbentuknya Perda Penanganan Covid-19. Kita berharap, Perda ini segera disosialisasikan kepada masyarakat. Kalau dari pemerintah, kita sudah banyak melakukan himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan 4M, 3T dan vaksinasi covid-19,” tuturnya.
Perda Penanganan Covid-19 dibuat, agar kebijakan penanggulangan wabah virus corona ini lebih komprehensif. Terlebih lagi, jumlah kasus penularan Covid-19 di Pekanbaru cukup tinggi dalam dua pekan terakhir.**
.png)

Berita Lainnya
Pelantikan PAW Anggota DPRD Kuansing Di Tengah Proses Hukum Berjalan
Dirut Mangkir PT PHR Mangkir Saat Dipanggil, DPRD Riau Sebut Ini
Perjuangkan Nasib 223 Honorer K2, DPRD Inhil Akan Bawa Hasil RDP ke Pusat
Pansus DPRD Riau Tangani 19 Kasus Konflik Lahan Masyarakat dengan Perusahaan
Inhil Rencanakan Pilkades Sistem E - Voting
Dewan Riau Hadiri Rapat Paripurna HUT Kampar ke 74
Hari Ini Hj Aida Muslimah Dilantik Anggota DPR RI Dapil Kalsel, Ini Harapan Sekum PW KBB Riau
Warganet Tanya Soal Komitmen Ruas Jalan, H Dani M Nursalam: Telah Dialokasikan di APBD Riau 2021
Era New Normal, DPRD Riau Kembali Laksanakan Kegiatan Kedewanan
8 Camat Mangkir Hadiri Undangan Dewan Bahas LKPJ Bupati Inhil 2020
Paripurna HUT Pekanbaru dan Reses Diagendakan Juni Ini DPRD Pekanbaru
Pengunjung Mal Bebas Tapi Kutbah di Masjid Dibatasi 10 Menit, Anggota Dewan Ini Protes