Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Telusuri Komisioner KPID yang Masih Kerja di Bank Swasta, DPRD Riau Utus Tim Ahli
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Komisi I DPRD Riau mengutus tim ahli menelusuri kebenaran laporan terkait salah seorang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang diduga masih bekerja di bank swasta di Pekanbaru. Pasalnya, dalam pakta integritas, komisioner KPID bekerja penuh waktu dan tidak boleh terikat pekerjaan lain.
"Kita utus tim ahli datang ke Bank Bukopin. Karena dari informasi yang kita terima nama banknya adalah Bank Bukopin. Kita minta keterangan jelas dan tertulis, saya rasa itu cukup," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, Jumat (14/1/2022) kemarin.
Menurut Ade Agus, jika informasi yang diperoleh tidak cukup, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pihak bank swasta dan anggota KPID Riau tersebut untuk dimintai keterangan pada Senin pekan depan.
- Kabar Gembira! Umur 16 Tahun Sudah Bisa Rekam e-KTP
- Akhirnya, Pemda Inhil Menang Atas Gugatan Sengketa Lahan Gedung DPRD
- Disnakertrans Riau Buka Posko Pengaduan THR, Ini Lokasinya
- Abdul Wahid Terima Penghargaan Tokoh Politik Inspiratif
- Pj Walikota Launching Mobil Layanan Cepat LPJU dan Bus TMP Gratis Bagi ASN
"Tapi kalau tidak cukup, hari Senin kita panggil," kata politisi PKB ini.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Riau pada Senin (10/1/2022) telah menggelar rapat internal membahas aduan masyarakat terkait status seorang komisioner KPID Riau yang masih aktif bekerja di bank swasta. Diketahui, komisioner KPID Riau baru saja dilantik akhir Desember 2021 lalu.
Ade menegaskan, jika benar yang bersangkutan masih aktif sebagai karyawan bank swasta sejak dilantik sebagai anggota KPID Riau, maka dewan akan usulkan pergantian antar-waktu (PAW).
"Sudah jelas dalam surat pernyataan dan pakta integritas yang dibuat saat mendaftar anggota KPID bahwa siapa pun yang terpilih sebagai komisioner akan berkomitmen bekerja penuh waktu," tutur Ade, Senin (10/1/2022).
Jika dari pemeriksaan yang bersangkutan terbukti masih tercatat sebagai karyawan bank swasta, maka jelas telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani saat pencalonan.
"Kalau sudah melanggar komitmen dan pakta integritas tersebut, bisa saja kita usulkan untuk diganti," imbuh Ade.
Ade berjanji akan segera menyampaikan keputusan komisi atas komisioner tersebut kepada awak media.
"Nanti akan kita sampaikan, teman-teman pasti tahu siapa orangnya, yang bersangkutan bekerja di Bank Bukopin," sebutnya.
Sebagai informasi, tujuh orang komisioner KPID Riau dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Desember 2021 lalu.
Adapun nama-nama yang terpilih yaitu Robert Satria, Bambang Suwarno, Mario Abdillah, Ahmad Rayhan, Raga Perwira, Falzan Surahman dan Hisan Setiawan.
Berita Lainnya
Dewan PKB Inhil Serahkan Bilik Sterilisasi untuk Kecamatan Batang Tuaka
THL DLHK Pekanbaru Dipecat Sepihak, DPRD Akan Tindak Lanjuti
Empat Partai Minta APBD Perubahan Inhil Diperhitungkan Secara Cermat
Sampaikan Pandangan Umum Terhadap LPJ APBD 2021, Ini Kata Fraksi PKB Inhil
Jemput Aspirasi Masyarakat, H Dani M Nursalam Reses di Pekan Kamis
FPKB Inhil Dorong Pemda Terapkan 3 Perda Tentang Kelapa
Bupati Ditahan, DPRD Bengkalis Segera Rapat Bahas Apa yang Harus Dilakukan
Demi Pembangunan Inhil, Abdul Wahid Siap Jadi 'Pesuruh'
Kasus Covid-19 Melejit, DPRD Riau Heran Gubri Syamsuar Tak Terapkan PSBB
KPK Periksa Ketua DPDR Riau Perkara Dugaan Suap Mantan Bupati Bengkalis
Wakil Ketua DPRD Riau Terima Audiensi LAMR Kota Pekanbaru
Dewan Riau Dukung RS Unri Jadi Rumah Sakit Khusus Otak