Pilihan
Telusuri Komisioner KPID yang Masih Kerja di Bank Swasta, DPRD Riau Utus Tim Ahli
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Komisi I DPRD Riau mengutus tim ahli menelusuri kebenaran laporan terkait salah seorang Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Riau yang diduga masih bekerja di bank swasta di Pekanbaru. Pasalnya, dalam pakta integritas, komisioner KPID bekerja penuh waktu dan tidak boleh terikat pekerjaan lain.
"Kita utus tim ahli datang ke Bank Bukopin. Karena dari informasi yang kita terima nama banknya adalah Bank Bukopin. Kita minta keterangan jelas dan tertulis, saya rasa itu cukup," kata Ketua Komisi I DPRD Riau Ade Agus Hartanto, Jumat (14/1/2022) kemarin.
Menurut Ade Agus, jika informasi yang diperoleh tidak cukup, pihaknya akan menjadwalkan pemanggilan pihak bank swasta dan anggota KPID Riau tersebut untuk dimintai keterangan pada Senin pekan depan.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Tapi kalau tidak cukup, hari Senin kita panggil," kata politisi PKB ini.
Sebelumnya, Komisi I DPRD Riau pada Senin (10/1/2022) telah menggelar rapat internal membahas aduan masyarakat terkait status seorang komisioner KPID Riau yang masih aktif bekerja di bank swasta. Diketahui, komisioner KPID Riau baru saja dilantik akhir Desember 2021 lalu.
Ade menegaskan, jika benar yang bersangkutan masih aktif sebagai karyawan bank swasta sejak dilantik sebagai anggota KPID Riau, maka dewan akan usulkan pergantian antar-waktu (PAW).
"Sudah jelas dalam surat pernyataan dan pakta integritas yang dibuat saat mendaftar anggota KPID bahwa siapa pun yang terpilih sebagai komisioner akan berkomitmen bekerja penuh waktu," tutur Ade, Senin (10/1/2022).
Jika dari pemeriksaan yang bersangkutan terbukti masih tercatat sebagai karyawan bank swasta, maka jelas telah melanggar pakta integritas yang ditandatangani saat pencalonan.
"Kalau sudah melanggar komitmen dan pakta integritas tersebut, bisa saja kita usulkan untuk diganti," imbuh Ade.
Ade berjanji akan segera menyampaikan keputusan komisi atas komisioner tersebut kepada awak media.
"Nanti akan kita sampaikan, teman-teman pasti tahu siapa orangnya, yang bersangkutan bekerja di Bank Bukopin," sebutnya.
Sebagai informasi, tujuh orang komisioner KPID Riau dilantik oleh Gubernur Riau Syamsuar pada Desember 2021 lalu.
Adapun nama-nama yang terpilih yaitu Robert Satria, Bambang Suwarno, Mario Abdillah, Ahmad Rayhan, Raga Perwira, Falzan Surahman dan Hisan Setiawan.
.png)

Berita Lainnya
Ada Hak Pelanggan, Dewan Inhil Tuntut PLN Ganti Rugi Akibat Listrik Mati
Bupati Ditahan, DPRD Bengkalis Segera Rapat Bahas Apa yang Harus Dilakukan
Pernah Hadir Urusan Krusial Soal Pendidikan, Komisi V DPRD Riau Sentil Plt Kadisdik Riau
Komisi VI DPR Panggil Manajemen Meikarta Terkait
Jumlah Faskes Milik Pemerintah Kurang, DPRD Riau: Mau Operasi Antre Berbulan-bulan
Siapkan APBD Pro Rakyat, DPRD Riau dan Pemprov Sepakati Ini
Jalan di Dumai Sering Hancur, Anggota DPRD Riau Nilai Tidak Ada Perhatian Pemerintah Pusat
DPRD Riau Minta Pertamina Pastikan Stok BBM Aman Jelang Idul Fitri
Galian C Ilegal di Kabupaten Bengkalis, Komisi II Cari Solusi ke ESDM Provinsi Riau
H Dani Ingatkan Pemprov Riau Tidak Kurangin Belanja Kepentingan Publik
Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
Cetak Rekor Pileg Inhil, Iwan Taruna Raih Lebih dari 7000 Suara