Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat (PD) menyebut muncul anggapan KPK akan 'mati' karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PD menilai anggapan KPK akan mati karena uji materi UU 19/2019 ditolak MK berlebihan.
"Banyak pandangan yang beranggapan bahwa dengan ditolaknya JR (judicial review) ini, KPK berpotensi akan tidak bisa optimal memberantas korupsi. Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum, termasuk KPK, dalam memberantas korupsi tidak surut. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK. Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK," ujar Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP PD Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Didik menjelaskan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review UU. Anggota Komisi II DPR RI itu mengajak masyarakat menghormati keputusan MK.
"Konsekuensi atas itu, apapun yang sudah diputuskan MK, maka seluruh warga negara harus mematuhinya, karena keputusan MK adalah final dan binding," sebutnya.
Namun Didik mengaku menyadari ada gelombang kekecewaan dari pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi. Didik berpesan agar semua pihak mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Meskipun saya juga memahami nuansa kebatinan kekecewaan pemohon dan beberapa pihak. Namun kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh KPK," tutur Didik.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK memutuskan menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK yang diajukan Tim Advokasi UU KPK.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).**
.png)

Berita Lainnya
Zulmansyah: PWI Riau Desak Pelaku Penganiayaan Segera Ditangkap
3 Pelaku Pencurian Pertamina Hulu Rokan di Tangkap, Polda Komitmen Jaga Obyek Vital Nasional
Tahanan Narkoba Kabur dari Mapolresta Pekanbaru
Janjikan Pekerjaan, Pasutri di Riau Paksa Anak Bawah Umur Layani Pria Hidung Belang
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
Polres Inhil Musnahkan BB 870,36 gram Narkoba dan 82 butir pil ekstasi
LBH Pers Minta Pemerintah-DPR Hapus Pasal 26 UU ITE
Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari
9 Bocah Jadi Korban, Predator Anak di Rengat Barat Akhirnya Diringkus
Aksinya Direkam, Penjaga Sekolah Cabuli 7 Siswa
Dicekoki Miras dan Narkoba, Remaja Perempuan Diperkosa 4 Pemuda