Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat (PD) menyebut muncul anggapan KPK akan 'mati' karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PD menilai anggapan KPK akan mati karena uji materi UU 19/2019 ditolak MK berlebihan.
"Banyak pandangan yang beranggapan bahwa dengan ditolaknya JR (judicial review) ini, KPK berpotensi akan tidak bisa optimal memberantas korupsi. Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum, termasuk KPK, dalam memberantas korupsi tidak surut. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK. Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK," ujar Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP PD Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Didik menjelaskan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review UU. Anggota Komisi II DPR RI itu mengajak masyarakat menghormati keputusan MK.
"Konsekuensi atas itu, apapun yang sudah diputuskan MK, maka seluruh warga negara harus mematuhinya, karena keputusan MK adalah final dan binding," sebutnya.
Namun Didik mengaku menyadari ada gelombang kekecewaan dari pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi. Didik berpesan agar semua pihak mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Meskipun saya juga memahami nuansa kebatinan kekecewaan pemohon dan beberapa pihak. Namun kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh KPK," tutur Didik.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK memutuskan menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK yang diajukan Tim Advokasi UU KPK.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).**
.png)

Berita Lainnya
Tidak Perlu Waktu Lama, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Diduga Korupsi 1,1 Miliar, Mantan Kepala BRK Duri Ditangkap
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
Potong Alat Kelamin Sendiri Pakai Sabit, ZD Ditemukan Nangis Kesakitan
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur
Residivis Kembali Berulah, Warga Tembilahan diringkus Polisi
Larangan Mudik Lebaran, 2.362 Petugas Berjaga di 58 Pos Penyekatan
Eks Kadinkes Kampar Gugat Polda Riau Rp15 Miliar
Anggota FPI Terduga Teroris di Ciputat Mengaku 'Dicuci Otak' Setiap Malam Jumat
Densus 88 Sebut Bom di Rumah Veronica Koman Bukan yang Biasa Digunakan Teroris
Dua Jambret di Kampar Ditangkap Massa, Begini Nasibnya