Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Judicial Review UU KPK Ditolak MK, Demokrat Bilang Terlalu Berlebihan Jika Khawatir KPK akan Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Partai Demokrat (PD) menyebut muncul anggapan KPK akan 'mati' karena uji materi atau judicial review terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2019 ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). PD menilai anggapan KPK akan mati karena uji materi UU 19/2019 ditolak MK berlebihan.
"Banyak pandangan yang beranggapan bahwa dengan ditolaknya JR (judicial review) ini, KPK berpotensi akan tidak bisa optimal memberantas korupsi. Menurut hemat saya, komitmen dan konsistensi aparat penegak hukum, termasuk KPK, dalam memberantas korupsi tidak surut. Bahkan beberapa waktu belakangan ini, tidak sedikit pejabat negara termasuk menteri, kepala daerah dan lainnya yang ditangkap oleh KPK. Terlalu berlebihan jika ada yang mengatakan bahwa pemberantasan korupsi jalan di tempat atau berhenti karena ditolaknya uji formil UU KPK," ujar Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP PD Didik Mukrianto kepada wartawan, Rabu (5/5/2021).
Didik menjelaskan, MK merupakan satu-satunya lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk melakukan judicial review UU. Anggota Komisi II DPR RI itu mengajak masyarakat menghormati keputusan MK.
"Konsekuensi atas itu, apapun yang sudah diputuskan MK, maka seluruh warga negara harus mematuhinya, karena keputusan MK adalah final dan binding," sebutnya.
Namun Didik mengaku menyadari ada gelombang kekecewaan dari pihak yang mengajukan uji materi terhadap UU KPK hasil revisi. Didik berpesan agar semua pihak mendukung sepenuhnya upaya pemberantasan korupsi di Tanah Air.
"Meskipun saya juga memahami nuansa kebatinan kekecewaan pemohon dan beberapa pihak. Namun kita harus terus mendukung dan membantu sepenuhnya setiap upaya pemberantasan korupsi, termasuk yang dilakukan oleh KPK," tutur Didik.
Seperti diketahui, MK menolak gugatan uji formil UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPK). MK memutuskan menolak permohonan uji materi atau judicial review terhadap UU KPK yang diajukan Tim Advokasi UU KPK.
"Menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman saat membacakan permohonan, yang disiarkan di YouTube MK RI, Selasa (4/5/2021).**
.png)

Berita Lainnya
Anak Gugat Ibu Kandung Kembalikan Fortuner dan Bayar Sewa Rp200 Juta, Alasannya Tak Lazim
Geger, Mayat Perempuan Ditemukan Warga Rumbai dalam Parit Penuh Sampah
Diduga Terlibat ISIS, Mabes Polri Periksa Munarman Usai Konfirmasi Densus 88
Sering Ribut dan Cemburuan, Seorang Guru di Riau Tebas Leher Suami Hingga Tewas
Nomor WhatsApp Karo Perencanaan dan Organisasi Polhukam Nihzamul Diretas, Minta Pulsa Sampai Coba Tipu Kolega
Kalapas Sebut Tidak Ada Napi Lapas Bangkinang Yang Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Seorang Oknum Polisi di Bengkalis Ditangkap Diduga Kasus Suap Narkoba
Aksi Premanisme Dilengkapi Senjata Tajam Bikin Warga Sincalang Resah
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
Bandar Shabu Di Tembilahan Hulu Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Penyidik KPK Geledah Gedung Nusantara III DPR RI