Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
PASIR PANGARAIAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), tangkap 2 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumah Dusun Tanjung Godang, Desa Menaming Kecamatan Rambah, Selasa (29/9/2020) sore.
Dari keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH
melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, kedua tersangka DN (39) dan AM (35) keduanya merupakan warga Desa Menaming Kecamatan Rambah, Rohul.
"Kita juga mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 80 gram, 1 HP Nokia, 1 unit Hp Vivo merah, 1 plastik hijau, 1 buah tas warna hijau merk Unicorn Word dan uang tunai Rp1 juta," jelas Kasat Narkoba.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Terungkapnya kasus ini, sebut Masjang, berawal saat Sat Narkoba memperoleh informasi di Desa Menaming Kecamatan Rambah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal bersama empat personelnya melakukan lidik di lapangan serta mengecek kebenaran info tersebut.
Berselang beberapa jam, Sat Resnarkoba berhasil menangkap DN, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB narkotika. Petugas hanya menemukan HP AM, namun saat DN diinterogasi dirinya mengaku, Senin (28/9/2020) pagi, temannya menyuruh mengambil narkotika di Air Panas Pawan dan menyerahkan narkotika ke AM.
Tim langsung memburu dan mencari keberadaan pelaku, akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur di rumah mertuanya, saat penggeledahan berhasil menyita sejumlah BB.
"Dari interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tesebut miliknya yang dipesannya dari IRL narapida di dalam LP (Lapas Pasir Pangaraian). Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut," kata Masjang
Di tempat terpisah, Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman yang ditanya adanya pengakuan salah seorang tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu sabu yang dipesan dari salah seorang narapidana di dalam Lapas Klas II B IRL.
M Lukman menyatakan via WA, jika barang (sabu) yang didapatkan tersangka ia pastikan itu bukan dari narapidana di dalam Lapas berinisial IRL, diduga tersangka melakukan komunikasi dengan pelaku IRL.
"Kita sedang melakukan pendalaman bersama dengan teman teman Polres," ucap Kalapas.
.png)

Berita Lainnya
Musnahkan 15 Kg Sabu dan 3 Ribu Pil Ekstasi, BNN Riau Amankan Lima Tersangka
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar
Diduga Menggunakan Senpi, Rampok di Pekanbaru Gasak Uang Sebanyak 17 Juta
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Helmi Burman Tolak RJ, Minta Kasus Cash Back PWI Segera Gelar Perkara
Miliki Shabu, Dua Warga Tembilahan Kembali Diringkus Polisi
Terbukti Korupsi, Eks Kepala BPN Riau Divonis 12 Tahun Penjara
Kantongi Narkoba, Seorang Buruh di Inhu Dibekuk Polisi
Direktur Penilap Dana Perusahaan Divonis 3 Tahun Penjara
Mabuk Miras, Pekerja Kebun Tikam Ibu dan Balita Hingga Sekarat
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos