Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
PASIR PANGARAIAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), tangkap 2 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumah Dusun Tanjung Godang, Desa Menaming Kecamatan Rambah, Selasa (29/9/2020) sore.
Dari keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH
melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, kedua tersangka DN (39) dan AM (35) keduanya merupakan warga Desa Menaming Kecamatan Rambah, Rohul.
"Kita juga mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 80 gram, 1 HP Nokia, 1 unit Hp Vivo merah, 1 plastik hijau, 1 buah tas warna hijau merk Unicorn Word dan uang tunai Rp1 juta," jelas Kasat Narkoba.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Terungkapnya kasus ini, sebut Masjang, berawal saat Sat Narkoba memperoleh informasi di Desa Menaming Kecamatan Rambah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal bersama empat personelnya melakukan lidik di lapangan serta mengecek kebenaran info tersebut.
Berselang beberapa jam, Sat Resnarkoba berhasil menangkap DN, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB narkotika. Petugas hanya menemukan HP AM, namun saat DN diinterogasi dirinya mengaku, Senin (28/9/2020) pagi, temannya menyuruh mengambil narkotika di Air Panas Pawan dan menyerahkan narkotika ke AM.
Tim langsung memburu dan mencari keberadaan pelaku, akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur di rumah mertuanya, saat penggeledahan berhasil menyita sejumlah BB.
"Dari interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tesebut miliknya yang dipesannya dari IRL narapida di dalam LP (Lapas Pasir Pangaraian). Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut," kata Masjang
Di tempat terpisah, Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman yang ditanya adanya pengakuan salah seorang tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu sabu yang dipesan dari salah seorang narapidana di dalam Lapas Klas II B IRL.
M Lukman menyatakan via WA, jika barang (sabu) yang didapatkan tersangka ia pastikan itu bukan dari narapidana di dalam Lapas berinisial IRL, diduga tersangka melakukan komunikasi dengan pelaku IRL.
"Kita sedang melakukan pendalaman bersama dengan teman teman Polres," ucap Kalapas.
.png)

Berita Lainnya
DKPP Berhentikan Arief Budiman dari Jabatan Ketua KPU
Miliki Narkoba, 3 Pria di Inhil Ditangkap Polisi
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Eks Kades Alahan Rohul Tersandung Korupsi Divonis 1 Tahun 9 Bulan Penjara
Komnas HAM sebut Tewasnya 4 Laskar FPI Pelanggaran HAM
Curi Motor di Tempat Cucian, Pelaku Ditangkap di Masjid
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Nekat Maling di Siang Hari, Pemuda Seberang Tembilahan Babak Belur Dihajar Massa
Simpan 20 Paket Ganja di Rumah, Pemuda di Pulau Burung Diamankan Polisi
Tiga Penyelundup Benih Lobster di Inhil Ditahan Polisi
Bea Cukai Tembilahan Gagalkan Penyelundupan 15 Ton Mangga Ilegal ke Inhil
Ada 21 Adegan Rekonstruksi Kasus Pembunuhan ART di Rumah Mewah Bengkalis