Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
PASIR PANGARAIAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), tangkap 2 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumah Dusun Tanjung Godang, Desa Menaming Kecamatan Rambah, Selasa (29/9/2020) sore.
Dari keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH
melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, kedua tersangka DN (39) dan AM (35) keduanya merupakan warga Desa Menaming Kecamatan Rambah, Rohul.
"Kita juga mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 80 gram, 1 HP Nokia, 1 unit Hp Vivo merah, 1 plastik hijau, 1 buah tas warna hijau merk Unicorn Word dan uang tunai Rp1 juta," jelas Kasat Narkoba.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Terungkapnya kasus ini, sebut Masjang, berawal saat Sat Narkoba memperoleh informasi di Desa Menaming Kecamatan Rambah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal bersama empat personelnya melakukan lidik di lapangan serta mengecek kebenaran info tersebut.
Berselang beberapa jam, Sat Resnarkoba berhasil menangkap DN, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB narkotika. Petugas hanya menemukan HP AM, namun saat DN diinterogasi dirinya mengaku, Senin (28/9/2020) pagi, temannya menyuruh mengambil narkotika di Air Panas Pawan dan menyerahkan narkotika ke AM.
Tim langsung memburu dan mencari keberadaan pelaku, akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur di rumah mertuanya, saat penggeledahan berhasil menyita sejumlah BB.
"Dari interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tesebut miliknya yang dipesannya dari IRL narapida di dalam LP (Lapas Pasir Pangaraian). Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut," kata Masjang
Di tempat terpisah, Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman yang ditanya adanya pengakuan salah seorang tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu sabu yang dipesan dari salah seorang narapidana di dalam Lapas Klas II B IRL.
M Lukman menyatakan via WA, jika barang (sabu) yang didapatkan tersangka ia pastikan itu bukan dari narapidana di dalam Lapas berinisial IRL, diduga tersangka melakukan komunikasi dengan pelaku IRL.
"Kita sedang melakukan pendalaman bersama dengan teman teman Polres," ucap Kalapas.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Dipijat dan Berhubungan Intim, Ini Pengakuan Pembunuh Tukang Pijat dalam Kardus
Jakarta Auto Show 2015 Dongkrak Penjualan Honda
Polisi Akan Tindak Tegas Pengendara Lalai di Tol Pekanbaru-Dumai
Setelah Divisum, Tidak Dijumpai Tanda Kekerasan di Tubuh Alan
Polisi Kembali Amankan 15 Kg Sabu dari Tersangka Jaringan Internasional di Bengkalis
Tiga Bocah di Tanjung Harapan ditemukan Tewas Dalam Sumur
Ketua JMSI Minta Polisi Serius Usut Pelaku Penyerangan Satpam dan Perusakan Pagar PWI Riau
Nyambi Kurir Sabu, Oknum Perwira Polisi di Riau Akan Dipecat!
Dugaan Pelecehan Seksual di Kampus UNRI Viral
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan Ratusan Ribu Benih Lobster
Bidan di Guntung yang Dianiaya Keponakannya Sendiri Meninggal Dunia
Sakit Hati Pacar Chat dengan Pria Lain, Mahasiswa ini Bunuh Diri di Kamar Kos