Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polres Rohul Ungkap Sindikat Narkoba, 2 Pengedar dan 80 Gram Sabu Diamankan
PASIR PANGARAIAN - Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul), tangkap 2 tersangka diduga pengedar narkotika jenis sabu di rumah Dusun Tanjung Godang, Desa Menaming Kecamatan Rambah, Selasa (29/9/2020) sore.
Dari keterangan Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH
melalui Kasat Narkoba Polres Rohul AKP Masjang Effendi, kedua tersangka DN (39) dan AM (35) keduanya merupakan warga Desa Menaming Kecamatan Rambah, Rohul.
"Kita juga mengamankan barang bukti (BB) dari tangan pelaku 13 paket narkotika jenis sabu dengan berat kotor lebih kurang 80 gram, 1 HP Nokia, 1 unit Hp Vivo merah, 1 plastik hijau, 1 buah tas warna hijau merk Unicorn Word dan uang tunai Rp1 juta," jelas Kasat Narkoba.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Terungkapnya kasus ini, sebut Masjang, berawal saat Sat Narkoba memperoleh informasi di Desa Menaming Kecamatan Rambah, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu. Atas informasi tersebut, Kasat Narkoba memerintahkan Kanit Opsnal bersama empat personelnya melakukan lidik di lapangan serta mengecek kebenaran info tersebut.
Berselang beberapa jam, Sat Resnarkoba berhasil menangkap DN, saat dilakukan penggeledahan tidak ditemukan BB narkotika. Petugas hanya menemukan HP AM, namun saat DN diinterogasi dirinya mengaku, Senin (28/9/2020) pagi, temannya menyuruh mengambil narkotika di Air Panas Pawan dan menyerahkan narkotika ke AM.
Tim langsung memburu dan mencari keberadaan pelaku, akhirnya Polisi berhasil menangkap pelaku yang sedang tidur di rumah mertuanya, saat penggeledahan berhasil menyita sejumlah BB.
"Dari interogasi, pelaku mengaku bahwa narkotika tesebut miliknya yang dipesannya dari IRL narapida di dalam LP (Lapas Pasir Pangaraian). Selanjutnya kedua pelaku dan BB dibawa ke Polres Rohul untuk diproses lebih lanjut," kata Masjang
Di tempat terpisah, Kalapas Klas II B Pasir Pangaraian M.Lukman yang ditanya adanya pengakuan salah seorang tersangka, bahwa mereka mendapatkan sabu sabu yang dipesan dari salah seorang narapidana di dalam Lapas Klas II B IRL.
M Lukman menyatakan via WA, jika barang (sabu) yang didapatkan tersangka ia pastikan itu bukan dari narapidana di dalam Lapas berinisial IRL, diduga tersangka melakukan komunikasi dengan pelaku IRL.
"Kita sedang melakukan pendalaman bersama dengan teman teman Polres," ucap Kalapas.
.png)

Berita Lainnya
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas
Tiga Calon Penumpang Pesawat Ketahuan Selundupkan Sabu di Bandara SSK II Pekanbaru
Densus 88 Ringkus 16 Terduga Teroris di 3 Lokasi
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Pemuda di Riau Ditangkap Polisi, 7 Paket Sabu Disita
Bawa 20 Kg Sabu dan 6.000 Pil Ekstasi, Pelarian Pelaku Berhasil Ditangkap PJR Ditlantas Polda Riau
Kawanan Begal Ditangkap Polisi, Ternyata Otak Pelaku di Bawah Umur
Curi Kotak Amal Masjid, Pemuda di Inhil Ditangkap Polisi
Geger, Warga Tembilahan Temukan Sesosok Mayat
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Tiga Pengedar Sabu di Pangkalan Lesung Dibekuk, Polisi Amankan Barang Bukti Hampir 10 Gram