Pilihan
2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari
DUMAI, INDOVIZKA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menerima dua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Dumai 2013 dari penyidik Polres Dumai pada tahap kedua.
Penyerahan tersebut diumumkan dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024) yang dipimpin Kasi Intel Kejari Dumai, Andreas Tarigan dan Kasi Pidsus Dumai, Herlina.
Dalam keterangannya, Andreas menyatakan, tersangka berinisial RKTS dan SA terlibat dalam pemotongan dana hibah yang seharusnya disalurkan ke majelis taklim dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
"RKTS, yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota pada 2013, dan SA, mantan anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014, diduga melakukan pemotongan dengan alasan pengurusan pencairan dana hibah," jelas Andreas.
"Tersangka SA diduga menerima Rp200 juta, sementara RKTS menerima Rp81,7 juta. Tindakan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 undang-undang yang sama," sambungnya.
Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai, sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
"Kami akan melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan," pungkas Andreas.
.png)

Berita Lainnya
Soal Surat Kajati ke Kepala Daerah di Riau, PAN: Tak Ada Asap Jika Tak Ada Api
Polda Riau Menjadi Sorotan, Kapolri Perintahkan Anggota yang Terlibat Narkoba Diselesaikan
Dianiaya Suami, IRT di Rohil Minum Racun Hingga Tewas
SU Digerebek Warga Hendak Mesum di Kebun Sawit
Tidak Patuhi Protokol Kesehatan, Tim Gabungan Disiplin Covid-19 Inhil Bubarkan Tempat Hiburan Malam
M Adil Didakwa Terima Rp17,3 M dari GU dan UP Saat Jadi Bupati, Ini Perinciannya
Banyak Anak Muda Terpapar Radikalisme karena Situs Misterius
Bea Cukai Tembilahan lepas 8 Orang Penyelundup Rokok Illegal
Tolak Berhubungan Badan, Honorer di Riau Ini Tewas di Kamar Hotel
Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 1,8 Kg Sabu
Ditetapkan Jadi Tersangka Munarman Terancam 20 Tahun Penjara
Seorang Pria di Riau Ditemukan Tewas Tergantung