2 Tersangka Korupsi Dana Hibah APBD Dumai 2013 Diserahkan ke Kejari

Ekspos penyerahan dua tersangka kasus korupsi dana hibah di Kejari Dumai

DUMAI, INDOVIZKA.COM- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menerima dua tersangka dan barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dana hibah APBD Dumai 2013 dari penyidik Polres Dumai pada tahap kedua.

Penyerahan tersebut diumumkan dalam konferensi pers, Selasa (25/6/2024) yang dipimpin Kasi Intel Kejari Dumai, Andreas Tarigan dan Kasi Pidsus Dumai, Herlina.

Dalam keterangannya, Andreas menyatakan, tersangka berinisial RKTS dan SA terlibat dalam pemotongan dana hibah yang seharusnya disalurkan ke majelis taklim dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

"RKTS, yang menjabat sebagai Sekretaris Kelurahan Laksamana Kecamatan Dumai Kota pada 2013, dan SA, mantan anggota DPRD Kota Dumai periode 2009-2014, diduga melakukan pemotongan dengan alasan pengurusan pencairan dana hibah," jelas Andreas.

"Tersangka SA diduga menerima Rp200 juta, sementara RKTS menerima Rp81,7 juta. Tindakan mereka disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001. Mereka juga didakwa dengan Pasal 3 jo Pasal 18, serta Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 undang-undang yang sama," sambungnya.

Kedua tersangka akan ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Dumai, sampai perkara ini dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Pekanbaru.

"Kami akan melakukan penelusuran aset untuk memulihkan kerugian keuangan negara yang belum dikembalikan," pungkas Andreas.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar