Pilihan
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengusut dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Dana yang diduga diselewengkan di Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu senilai Rp48 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan. "Ditangani Pidsus," kata Muspidauan, Senin (1/2/2021).
Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak segera dipanggil untuk diklarifikasi.
Terkait kronologi perkara, Muspidauan, enggan merincikan karena masih tahap penyelidikan. "Ini masih lid (penyelidikan), tentu akan ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi," tutur Muspidauan.
Informasi dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan di PT SPR periode tahun 2010-2015.
Pihak LSM itu meminta kejaksaan memanggil Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,.
Berdasarkan laporan dan data yang diberikan, tim jaksa penyelidik melakukan penyelidikan. Selain dugaan penyimpangan, disebutkan juga adanya masalah rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Disebutkan, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.
.png)

Berita Lainnya
Mahasiswa dan Organisasi Kepemudaan Minta Syamsuar Berani Pecat Pejabat yang Bermasalah Hukum
Polsek Bangko Pusako Bongkar Peredaran Sabu 67,25 Gram, Dua Pengedar Diciduk
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Gerebek Kampung Dalam Polisi Sita 31 Paket Sabu, 10 Orang Diamankan
Jelang Ramadhan, Polres Inhil Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana hasil Operasi Cipta Kondisi
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi
Tim Tipidter Polres Pelalawan Ungkap Illegal Logging di Lintas Timur Km 80, Dua Sopir dan 260 Batang Kayu Diamankan
Trauma, Bocah Korban Pencabulan di Siak Histeris Tiap Dengar Nama Pelaku
FPI Akan Advokasi 455 Demonstran yang Ditangkap Polisi pada Aksi 1812
6.160 Napi di Riau Dapatkan Remisi HUT RI, 94 Langsung Bebas
Orang Tua Kecanduan Judi Togel, Pemuda Pengalehan Enok Mengadu ke Polres Inhil