Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jaksa Penyelidik Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau sedang mengusut dugaan korupsi di PT Sarana Pembangunan Riau (SPR). Dana yang diduga diselewengkan di Badan usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Riau itu senilai Rp48 miliar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Riau, Muspidauan, menyebutkan, penanganan kasus masih dalam proses penyelidikan. "Ditangani Pidsus," kata Muspidauan, Senin (1/2/2021).
Muspidauan menyebutkan, jaksa penyelidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan terkait adanya tindak pidana dalam kasus tersebut. Sejumlah pihak segera dipanggil untuk diklarifikasi.
Terkait kronologi perkara, Muspidauan, enggan merincikan karena masih tahap penyelidikan. "Ini masih lid (penyelidikan), tentu akan ada pihak-pihak yang akan diklarifikasi," tutur Muspidauan.
Informasi dihimpun, pengusutan perkara ini dilakukan berdasarkan laporan dari salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ke Kejati Riau terkait dugaan penyimpangan di PT SPR periode tahun 2010-2015.
Pihak LSM itu meminta kejaksaan memanggil Rahman Akil selaku Direktur perusahaan periode 2010-2015, dan pihak lain yang dicurigai di PT SPR dan anak perusahaannya,.
Berdasarkan laporan dan data yang diberikan, tim jaksa penyelidik melakukan penyelidikan. Selain dugaan penyimpangan, disebutkan juga adanya masalah rangkap jabatan di anak perusahaan PT SPR Langgak, dan permasalahan kontrak kerjasama PT SPR dengan Kingswood Capital Ltd dan Chevron dalam pengelolaan minyak di Blok Langgak.
Disebutkan, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Riau terhadap PT SPR era Rahman Akil, ditemukan dugaan penyimpangan keuangan negara ratusan miliar rupiah. Dana sebesar Rp84 miliar mengalir ke sejumlah rekening.
.png)

Berita Lainnya
Lakukan Kejahatan di Lima Tempat, Pelaku Jambret Sadis di Riau Ini Dibekuk Polisi
Polda Riau Amankan 117 Kg Sabu dan 1000 Pil Ekstasi dari Jaringan Malaysia
Jaksa Tambah Pasal dengan Jerat 6 Tahun Penjara kepada Eks Pentolan FPI, Termasuk Menantu dan Besan HRS
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Eks Kepala Kanwil BPN Riau Terima Rp1 Miliar dari PT Eka Dura
Pakar Pertanyakan Tuntutan JPU untuk Sayuti Munte
PN Kuansing 'Menangkan' Kadis ESDM Riau Nonaktif, Jaksa Ancam Laporkan Hakim ke Komisi Yudisial
Wakil Presiden PT Wasco 8 Tahun Penjara Terkait Korupsi Jalan Bengkalis
Pasukan TNI Tangkap 2 Oknum Polisi, Ketahuan Mengawal 2.670 Botol Miras
Melawan dan Menyerang Saat Hendak Ditangkap, 2 Perampok di Inhil Tewas Usai Terima Timah Panas
Pasangan Suami Istri di Tembilahan Kompak Jual Sabu
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan