Pilihan
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri akhirnya menggugurkan gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, oleh penggugat dari pihak kubu Moeldoko. Pasalnya selama sidang berlangsung pihak penggugat tak kunjung hadir di persidangan.
"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di tengah persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Selain itu dinyatakannya, pihak Pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021.
Namun, kubu Moeldoko tak hadir tanpa alasan yang sah. Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini.
"Maka gugatan harus dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," tegas Hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan oleh kubu Moeldoko atas keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Namun, kubu Moeldoko yang bertindak sebagai penggugat justru mangkir dari sidang.**
.png)

Berita Lainnya
Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
Polri Cekal 2 Tersangka Korupsi Anak Perusahaan Jakpro
Bawa Ekstasi dan Shabu, Warga Tembilahan Hulu Diringkus Polisi
Pompong di Inhil Terbalik, Satu Orang Dilaporkan Tenggelam di Sungai Indragiri
Hanya Karena Diteriaki, Komplotan Geng Motor Aniaya Korban Hingga Buta
Tercyduk Curi Sarang Burung Walet, Dua Pria Asal Pulau Burung Diamankan Polisi
Bawa Shabu 5.65 Gram, Warga Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Polda Riau Gagalkan Penyelundupan 20 Kg Sabu dari Malaysia
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak
Masih Bandel, Polres Kuansing Musnahkan 24 Rakit PETI di Muaro Sentajo
Hari Ini, Demokrat AHY Ajukan Gugatan ke PN Jakpus