Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kubu Moeldoko Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Hakim Nyatakan Gugatan AD/ART Partai Demokrat Gugur
JAKARTA (INDOVIZKA) - Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Saifuddin Zuhri akhirnya menggugurkan gugatan atas Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, oleh penggugat dari pihak kubu Moeldoko. Pasalnya selama sidang berlangsung pihak penggugat tak kunjung hadir di persidangan.
"Mengadili, menyatakan gugatan para penggugat gugur," ujar Saifuddin Zuhri saat membacakan amar putusan di tengah persidangan, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (4/5/2021).
Selain itu dinyatakannya, pihak Pengadilan telah tiga kali memanggil kubu Moeldoko maupun tim kuasa hukum yang mewakilinya secara sah dan patut untuk menghadiri persidangan pada 20 April 2021, 27 April 2021 dan 4 Mei 2021.
Namun, kubu Moeldoko tak hadir tanpa alasan yang sah. Sebaliknya, kubu AHY sebagai pihak tergugat tak pernah absen menghadiri persidangan gugatan ini.
"Maka gugatan harus dinyatakan gugur. Oleh karena gugatan gugur maka sidang hanya sampai sekian, tidak ada kelanjutannya dan sidang kami nyatakan selesai dan ditutup," tegas Hakim.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya gugatan tersebut dilayangkan oleh kubu Moeldoko atas keabsahan dari Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Hasil Kongres Partai Demokrat Tahun 2020. Namun, kubu Moeldoko yang bertindak sebagai penggugat justru mangkir dari sidang.**
.png)

Berita Lainnya
Bea Cukai Tembilahan Musnahkan Barang Ilegal, Mayoritas Rokok dan MMEA Senilai Rp 3,8 Miliar
Dugaan Korupsi Program Transmigrasi di Inhil Rp8,4 Miliar, Sejumlah Nama Ikut Terseret
Terjerat Bantu Kasus Korupsi 46 Bank BNI , Notaris Seniori di Pekanbaru Divonis 14 Bulan Penjara
Sebarkan Berita Bohong, PKB Senayan: Harusnya Kristen Gray Dilarang Masuk Indonesia Selama-lamanya
Baru Bebas, Mantan Gubri Tersandung Lagi Kasus Dugaan Suap APBD Riau
Eks Bupati Inhu Yopi Arianto Dipanggil Kejagung Terkait Duta Palma
Kuasa Hukum IMA Keberatan dan Menilai Penahanan Terkesan ‘Dipaksakan’
KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Secepatnya
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Bea Cukai Riau Musnahkan 18,3 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp13,39 Miliar
Kejam, Anak Dibawah Umur di Inhu Dicekoki Tuak Lalu Diperkosa 6 Teman Prianya
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam