Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes,
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Dalam seminggu, petugas sudah menindak sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan dan menjalani proses sidang di tempat, serta total denda sejumlah Rp19.376.000.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.
"Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang di tempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sanksi sosial," ucap Sunarto, Jumat (30/4/2021).
Di jajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Satpol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sanksi denda Rp100.000 kepada 15 pelanggar dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.
Di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000.
Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp300.000.
Di jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp500.000 kepada lima pelanggar.
Dan di jajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp9.616.000, dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.
Di jajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp900.000.
Kata Sunarto, ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan, petugas tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan ditegakkan sesuai Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan.
"Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
6 Petugas Bea Cukai Tembilahan Diperiksa Internal
Awal 2020 Polda Riau Sudah Ringkus 305 Pelaku Narkoba
Jaksa di Pekanbaru Jadi Korban Jambret, Berkat CCTV Pelaku Terciduk
Pencabulan terhadap Tiga Bocah, Pria Paruh Baya Ditangkap di Rumahnya
KPK Periksa Plt Kadis PUPR Bengkalis
Kapolda Sindir Polres Kuansing Minim Pengungkapan Narkoba
Polsek Rangsang Ungkap Sindikat 3 Pengedar Narkoba Dalam Satu Hari
Polisi Ringkus Ibu yang Buang Bayi di Keritang Inhil
Cabuli Anak Dibawa Umur, Pria di Kampar Ditahan Polisi
2 Pencuri Besi di Bandara Tempuling Diamankan Polisi
Diduga Cabuli Bocah 11 Tahun, Pria ini Diamankan Polisi
Jaksa Kembalikan SPDP ke Penyidik, Polresta Pekanbaru Gantung Status Tersangka Ekky Ghadafi