Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
12 November 2025
Pulanglah, Ali…
16 Oktober 2025
Sidang di Tempat Bagi Pelanggar Prokes,
Polda Riau Telah Tindak 686 Pelanggar dengan Jumlah Denda Rp19 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Jajaran Kepolisian bersama pengadilan dan penegak hukum lainnya menggelar operasi Yustisi dalam rangka mendisiplinkan pelaksanaan protokol kesehatan bagi masyarakat.
Dalam seminggu, petugas sudah menindak sebanyak 686 pelanggar protokol kesehatan dan menjalani proses sidang di tempat, serta total denda sejumlah Rp19.376.000.
Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto mengatakan, dengan mendasari peraturan Kepala Daerah, petugas dari jajaran Polda Riau bersama unsur CJS menegakkan aturan dalam menjalankan protokol kesehatan bagi warga masyarakat.
"Seminggu ini jumlah pelanggar yang ditindak dengan menjalani sidang di tempat sebanyak 686 pelanggar dan vonis hukuman bagi pelanggar beragam, mulai membayar sejumlah denda hingga sanksi sosial," ucap Sunarto, Jumat (30/4/2021).
Di jajaran Polres Kampar dilaksanakan operasi Yustisi melibatkan 66 personel yang terdiri dari unsur (Polri, Hakim, TNI, Satpol PP dan Dishub) menjaring 30 pelanggar dan hakim menjatuhkan sanksi denda Rp100.000 kepada 15 pelanggar dan sanksi kerja sosial bagi 15 pelanggar lainnya.
Di jajaran Polres Siak, petugas gabungan menjaring 274 pelanggar dan divonis membayar denda hingga total Rp6.560.000.
Dijajaran Polres Indragiri Hilir, petugas gabungan menjaring 6 orang pelanggar dan divonis denda Rp300.000.
Di jajaran Polres Bengkalis, petugas gabungan menjaring setidaknya 75 pelanggar dan hakim memutuskan memberikan hukuman sosial kepada 70 pelanggar dan denda Rp500.000 kepada lima pelanggar.
Dan di jajaran Polres Dumai , petugas gabungan menggelar operasi Yustisi menjaring 268 pelanggar. Sebanyak 231 pelanggar divonis membayar denda dengan jumlah denda mencapai Rp9.616.000, dan 37 pelanggar lainnya dikenakan sanksi sosial.
Di jajaran Polres Rohil, operasi Yustisi menjaring 33 pelanggar dan denda sejumlah Rp900.000.
Kata Sunarto, ini sebagai wujud hadirnya pemerintah di lapangan, petugas tidak mau adanya warga yang tidak patuh protokol kesehatan. Aturan ditegakkan sesuai Perbup dan ada Perwali supaya masyarakat tertib menjalankan protokol kesehatan.
"Kegiatan operasi Yustisi ini akan kita lakukan terus menerus, kita bersinergi antar aparat keamanan, aparat penegak hukum," pungkasnya.
.png)

Berita Lainnya
Ketua Panja Sebut Kasus Kekerasan Seksual di UNRI Bukti RUU TPKS Dibutuhkan
Tim Opsnal Sat Narkoba Inhil Gagalkan Transaksi Narkoba Jenis Sabu di Tempuling
Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya
Korban Keganasan Buaya di Tembilahan Hulu Masih dalam Pencarian
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
Digugat Konsumen 1,1 Ton Emas, Antam Dinilai Tidak Bersalah
Buntut Aksi Brutal Debt Collector, Kapolda Riau Copot Kapolsek Bukit Raya
Belanja di Warung Pakai Uang Palsu, Pria Ini Diamankan Polisi
Aziz Syamsuddin Tegaskan Melalui Revisi UU Kejaksaan, Tidak Ada Lagi 'Maling Sendal' Dipenjara
Polda Riau Tangani 50 LP dengan 57 Tersangka Kasus Karhutla di Tengah Pandemi Corona
Korban Tabrak Lari, Ibu dan Anak di Rohil Tewas Mengenaskan
Ibu di Madiun Tega Bakar Bayinya Yang Baru Lahir Hingga Tewas