Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejati Catat Delapan Bandar Narkoba Divonis Hukuman Mati
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat mencatat, pada periode Januari hingga September 2021, sudah ada delapan terdakwa perkara narkotika yang merupakan bandar, divonis hukuman mati.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat Dodi Gazali Emil mengatakan delapan terpidana itu berasal dari beragam perkara narkotika telah diproses hukum.
"Semuanya itu dari data kejaksaan negeri se Jawa Barat pada periode Januari hingga September 2021, dari 734 perkara tindak pidana narkotika, 8 di antarnya dijatuhkan pidana hukuman mati," kata Dodi di Bandung, Jawa Barat, Minggu (21/11). Seperti dilansir Antara.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Seluruh terpidana mati itu masih tetap berproses hukum meski sudah divonis hukuman mati. Sehingga, belum semuanya terpidana tersebut dieksekusi.
"Semuanya masih berproses hukum, kan ada grasi, ada pengajuan yang lainnya, jadi hingga sekarang belum inkrah," katanya.
Berdasarkan datanya, vonis mati yang paling banyak terjadi diputuskan di wilayah Kota Cirebon. Data dari Kejaksaan Negeri Kota Cirebon, ada sebanyak 5 terdakwa yang divonis mati.
Selain di Kota Cirebon, di Kota Bandung juga ada terdakwa yang mendapat vonis pidana hukuman mati. dari 138 perkara narkotika di Bandung, dua di antaranya mendapatkan hukuman mati.
Sementara itu, Kota Bekasi menjadi wilayah yang paling banyak memiliki perkara tindak pidana narkotika. Dari total 734 perkara narkotika di Jawa Barat, ada 231 perkara narkotika yang ditangani Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
.png)

Berita Lainnya
KKSS Batam Akan Tuntut 'Penembak' Haji Permata, Masrur Amin : Kami Tidak Tinggal Diam
Berhasil Ditangkap, Pelaku Penyelundupan Sabu asal Malaysia Gagal Terima Upah Rp160 Juta
Akui Terima Suap 20 Ribu Dolar AS, Brigjen Prasetijo Utomo Divonis Penjara 3 Tahun 6 Bulan
Sempat Buronan, Aktor Intelektual Perambahan Hutan di Ukui Berhasil Diciduk
Remaja Putri di Pelalawan Dilaporkan Sudah 4 Hari Menghilang
Identitas Seorang Kakek Meninggal di Becak Akhirnya Terungkap
Miliki Sabu, Wanita di Riau Ini Diamankan Polisi
Rumah Warga Pekan Arba Digeledah Polisi Karena Miliki Sabu
Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut
Polres Siak Berhasil Tangkap Buronan Kasus Pencurian di Jalan Siak-Dayun,
Jual Narkotika Dalam Bentuk Prangko, Oknum ASN di Riau Ditangkap BNNP
Inspektorat Inhil Audit Dugaan Dana Fiktif di Desa Bangun Harjo Jaya