Pilihan
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda pidana dari terpidana narkoba atas nama Zulham atau Zul sebesar Rp1 miliar. Pembayaran denda itu jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, pembayaran denda itu dilakukan oleh keluarga Zulham yang datang langsung ke Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. "Kami terima Rp 1 miliar," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
Zulham merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Selain kurungan badan, Zulham juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Jadi dia tidak lagi menambah hukuman 6 bulan penjara," kata Robi.
Robi menjelaskan, denda Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Kejari Pekanbaru, kata Robi, terus mengupayakan PNBP dari perkara tindak pidana.
Diketahui, Zulham merupakan terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Itu diketahui dari putusan Pengadil Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 809/PEN.PID/SUS/2015/PN.PBR tanggal 29 Oktober 2015.
.png)

Berita Lainnya
Pidana Mengancam, Warga Inhil Diingatkan Tidak Sebar Identitas Pasien Covid di Medsos
Kejam, Anak Dibawah Umur di Inhu Dicekoki Tuak Lalu Diperkosa 6 Teman Prianya
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Tidak Perlu Waktu Lama, 2 Pelaku Pencurian Sepeda Motor Berhasil Diamankan Polsek Tembilahan Hulu
Pelaku Pemukulan Santriwati di Gaung Ternyata Residivis Kasus Cabul
Marisa Putri Pengemudi Mabuk Tewaskan IRT di Pekanbaru Divonis 8 Tahun Penjara
Membawa Sajam, Seorang Pria di Tempuling Diamankan Polisi
Bawa Shabu, Satres Narkoba Polres Inhil Amankan Dua Warga Jambi
Sekdaprov Ditahan Kejati, Wagub Riau: Kita Hargai Hukum yang Berlaku
Racik Extacy Palsu, Warga Tembilahan Diringkus Polisi
Dua Polisi Penganiaya Jurnalis Tempo Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Pembunuhan Toke Karet di Bengkalis Terungkap, Pelaku Remaja 17 Tahun