Pilihan
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda pidana dari terpidana narkoba atas nama Zulham atau Zul sebesar Rp1 miliar. Pembayaran denda itu jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, pembayaran denda itu dilakukan oleh keluarga Zulham yang datang langsung ke Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. "Kami terima Rp 1 miliar," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
Zulham merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Selain kurungan badan, Zulham juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Jadi dia tidak lagi menambah hukuman 6 bulan penjara," kata Robi.
Robi menjelaskan, denda Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Kejari Pekanbaru, kata Robi, terus mengupayakan PNBP dari perkara tindak pidana.
Diketahui, Zulham merupakan terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Itu diketahui dari putusan Pengadil Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 809/PEN.PID/SUS/2015/PN.PBR tanggal 29 Oktober 2015.
.png)

Berita Lainnya
Penipuan Jual Beli Madu Palsu Mulai Marak di Riau
Dua Bersaudara Diciduk di Ukui, Satresnarkoba Sita Puluhan Paket Sabu
Takut Boroknya Terbongkar Saat Diaudit, Kades Ini Hilangkan Jejak dengan Bakar Kantor Desa
Polres Inhil Musnahkan BB 870,36 gram Narkoba dan 82 butir pil ekstasi
Pakai Sabu, Dua Pegawai Honorer di Meranti Ditangkap Polisi
Ungkap Jaringan Narkoba di Pangkalan Lesung, Satresnarkoba Polres Pelalawan Ringkus Empat Tersangka
Polres Inhil Amankan 2 Pemuda Beserta BB 8 Kg Ganja
Kabel Optik Trafo Listrik BUMD Dicuri, Pelayanan Masyarakat Terganggu hingga Enam Jam
Kejati Riau Siapkan 10 Jaksa untuk Buktikan Korupsi Yan Prana
Kejari Rohil Musnahkan Barang Bukti 197 Perkara
Polres Gagalkan Pengiriman 19 Kg Sabu dalam Mobil Menuju Palembang
Kisah Memilukan Gadis SMP Diperkosa Polisi Akibat Tak Pakai Masker