Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda pidana dari terpidana narkoba atas nama Zulham atau Zul sebesar Rp1 miliar. Pembayaran denda itu jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, pembayaran denda itu dilakukan oleh keluarga Zulham yang datang langsung ke Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. "Kami terima Rp 1 miliar," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
Zulham merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Selain kurungan badan, Zulham juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Jadi dia tidak lagi menambah hukuman 6 bulan penjara," kata Robi.
Robi menjelaskan, denda Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Kejari Pekanbaru, kata Robi, terus mengupayakan PNBP dari perkara tindak pidana.
Diketahui, Zulham merupakan terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Itu diketahui dari putusan Pengadil Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 809/PEN.PID/SUS/2015/PN.PBR tanggal 29 Oktober 2015.
.png)

Berita Lainnya
Rampok Beraksi di Perairan Kuala Lahang, 300 Kg Gula Merah Digasak
Jika Tidak Terbuti, Kajari akan Laporkan Balik Bupati Kuansing
Satpolairud Inhil Gagalkan Penyelundupan Sembako Ilegal di Perairan Bekawan
Oknum Mahasiswa Pelaku Curanmor di Kampus Unri Ditangkap Polisi
Calo di Imigrasi Pekanbaru Ditangkap
Sekdaprov Riau Ditahan Kejati, Ini Kata LAMR
Dua Kali Mangkir, Polisi Jemput Paksa Larsen Yunus
Pelaku Pemukulan dan Pencurian Dibekuk Polisi
Malas Bekerja, Kelamin Suami Dipotong Istri
Kades Nusantara Jaya Pastikan Mayat Tergantung di Jembatan Sungai Gergaji Bukan Warganya
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Mesjid di Tembilahan Diringkus Polisi
Sebelum Melakukan Pencurian dan Pencabulan, Tersangka Sempat Minum Miras