Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda pidana dari terpidana narkoba atas nama Zulham atau Zul sebesar Rp1 miliar. Pembayaran denda itu jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, pembayaran denda itu dilakukan oleh keluarga Zulham yang datang langsung ke Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. "Kami terima Rp 1 miliar," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
Zulham merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Selain kurungan badan, Zulham juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Jadi dia tidak lagi menambah hukuman 6 bulan penjara," kata Robi.
Robi menjelaskan, denda Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Kejari Pekanbaru, kata Robi, terus mengupayakan PNBP dari perkara tindak pidana.
Diketahui, Zulham merupakan terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Itu diketahui dari putusan Pengadil Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 809/PEN.PID/SUS/2015/PN.PBR tanggal 29 Oktober 2015.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Press Release Kasus Dugaan Pembegalan
Jadi Pelaku Terduga Penimbunan BBM, Oknum Bhabinkamtibmas Ditempatkan Ditahanan Khusus
Rumah Tidak Sesuai Iklan, Konsumen Laporkan Developer ke Polisi
Diduga Bakar Lahan, Kakek di Inhil Diamankan Polisi
Duel Dengan Polisi, Pembawa Sabu 900 Gram Diringkus Polisi
Diduga Tak Terima Bupati Diberitakan, Wartawan di Riau Dipukul Preman
Tewas di Hotel Tanpa Busana, Wanita Paruh Baya Dibunuh Suami Siri
Home Industri Narkotika Palsu Digerebek Polisi, Bahannya Dari Obat Sakit Kepala
Simpan 39,61 Gram Sabu, Pasangan Kumpul Kebo Diringkus Polisi
Polda Riau Tangkap 7 Orang Terkait Kasus Karhutla
Sambo Jalani Hukuman Seumur Hidup di Lapas Salemba
Polisi Amankan Tiga Pria Pemilik Shabu di Sungai Beringin Tembilahan