Pilihan
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda pidana dari terpidana narkoba atas nama Zulham atau Zul sebesar Rp1 miliar. Pembayaran denda itu jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, pembayaran denda itu dilakukan oleh keluarga Zulham yang datang langsung ke Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. "Kami terima Rp 1 miliar," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
Zulham merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Selain kurungan badan, Zulham juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Jadi dia tidak lagi menambah hukuman 6 bulan penjara," kata Robi.
Robi menjelaskan, denda Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Kejari Pekanbaru, kata Robi, terus mengupayakan PNBP dari perkara tindak pidana.
Diketahui, Zulham merupakan terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Itu diketahui dari putusan Pengadil Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 809/PEN.PID/SUS/2015/PN.PBR tanggal 29 Oktober 2015.
.png)

Berita Lainnya
Anak Durhaka! Pemuda di Riau Tega Bacok Ayah Kandung
Pasangan Muda Mudi Diamankan Tim Gabungan di Room Karaoke Paradise Tembilahan
Herman Herry Diperiksa KPK Terkait Pengadaan Paket Bansos
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
1 Orang Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka Dugaan Penganiayaan Atlet PPLP Riau
Polisi Pelempar Kucing Mengaku Kesal Makanan Direbut
Pelaku tindak asusila di Tembilahan terancam 20 tahun penjara
Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap Peredaran Narkotika Jenis Sabu dengan Berat 0,45 gram
Mahasiswa Fisip dan Teknik Universitas Riau Bentrok Gara-gara Futsal
Kejati Riau Periksa Ribuan Warga Siak Terkait Korupsi Bansos
Tilap Duit Nasabah Hingga Rp5 M, Pegawai Bank Riau Kepri Cabang Syariah Pekanbaru Jadi Tersangka
Dimarahi Karena Sering Pulang Pagi, Bocah Ini Nekad Gantung Diri