Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Pekanbaru Terima Denda Narkoba Rp 1 Miliar
PEKANBARU - Kejaksaan Negeri (Kejari) Pekanbaru menerima pembayaran denda pidana dari terpidana narkoba atas nama Zulham atau Zul sebesar Rp1 miliar. Pembayaran denda itu jadi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Pekanbaru, Robi Harianto, mengatakan, pembayaran denda itu dilakukan oleh keluarga Zulham yang datang langsung ke Kantor Kejari Pekanbaru, Jalan Jenderal Sudirman. "Kami terima Rp 1 miliar," ujar Robi, Senin (17/2/2020).
Zulham merupakan terpidana kasus narkoba yang divonis 7 tahun penjara. Selain kurungan badan, Zulham juga dihukum membayar denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. "Jadi dia tidak lagi menambah hukuman 6 bulan penjara," kata Robi.
Robi menjelaskan, denda Rp1 miliar telah disetorkan ke kas negara sebagai PNBP. Kejari Pekanbaru, kata Robi, terus mengupayakan PNBP dari perkara tindak pidana.
Diketahui, Zulham merupakan terpidana kasus korupsi yang perkaranya telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. Itu diketahui dari putusan Pengadil Negeri (PN) Pekanbaru Nomor : 809/PEN.PID/SUS/2015/PN.PBR tanggal 29 Oktober 2015.
.png)

Berita Lainnya
Jadi Tersangka Korupsi Dana Zakat, Staf Baznas Dumai Ditangkap Kejari
Dua Petugas Bea Cukai Korban Pengeroyokan Membaik, Namun Pelaku Belum Tertangkap
3 Tahun Jadi Buronan, Keberadaan Harun Tersangka Kasus Suap Terungkap
Antisipasi Kejahatan Selama Bulan Ramadan, Polisi Patroli Malam di Kota Pekanbaru
Dikendalikan Napi, Polres Inhil Bongkar Jaringan Narkoba Kiloan
Diupah Rp500 Ribu, Pria Ini Nekat Bersihkan Lahan dengan Cara Membakar
Terjerat Kasus Korupsi, Direktur PT MKP Nathanael Simanjuntak Dituntut 2 Tahun Penjara
Heboh Penemuan Mayat Membusuk Dalam Parit di Jalan Lingkar
Simpan 24 Kg Sabu, Pria 35 Tahun di Riau Diringkus di Rumahnya
Jokowi Teken PP Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Kebiri Kimia
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi
Gasak Kotak Infak, Pemuda di Inhil Diringkus Polisi