Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Bupati Inhil Terbitkan Izin Salat Ied di Masjid dan Lapangan
TEMBILAHAN (INDOVIZKA)- Bupati Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), HM Wardan menerbitkan izin penyelenggaraan salat Idul Fitri 1442 Hijriyah di Masjid dan Lapangan.
Izin pelaksanaan salat Ied di Masjid dan lapangan ini, didasarkan pada Surat Edaran Bupati tentang Panduan Takbir dan Pelaksanaan Sholat Idul Fitri 1 Syawal Tahun 1442 H/2021 M di Masa Pandemi Covid-19 di Kabupaten Inhil.
Keputusan diambil mengingat kondisi Kabupaten Inhil yang kian pulih dari penyebaran Covid-19 dilihat dari kasus aktif Covid-19 yang terus turun menjelang lebaran sehingga saat ini Kabupaten Inhil berstatus zona kuning penyebaran Covid-19.
- Banjir Setiap Tahun di Pelalawan, DPRD Riau Minta Pemerintah dan PLN Bertindak
- Pemprov Riau Diminta Serius Berantas Judi Online
- APBD 2025 Diisukan Defisit, Fraksi PKB: Tak Masalah Jika Demi Kepentingan Masyarakat
- Tabligh Akbar di Tembilahan, UAS Sampaikan Dukungan untuk Paslon Bermarwah dan Fermadani
- Targetkan Rampung Akhir November, DPRD Riau Percepat Pembahasan RAPBD 2025
"Alhamdulillah, kita patut bersyukur dengan adanya pergerakan positif angka Covid-19 di Indragiri Hilir sehingga kita sebagai umat Muslim diperbolehkan menjalankan ibadah salat Ied di Masjid daj Lapangan seperti tahun-tahun sebelumnya," tutur Bupati melalui keterangan tertulis, Selasa (11/5/2021) malam.
Kendati Salat Ied di Masjid atau Musalla dan lapangan memperoleh izin, masyarakat tetap diimbau untuk mematuhi protokol kesehatan yang ketat guna mengantisipasi kenaikan kembali angka Covid-19.
"Tetap saja, protokol kesehatan harus diterapkan, bahkan secara ketat untuk menghindari terjadinya lonjakan Covid-19 setelahnya," ungkap Bupati.
Sejumlah ketentuan pelaksanaan salat Ied pun telah diatur dalam surat edaran Bupati tersebut, seperti Jamaah yang hadir tidak boleh melebihi 50 persen dari kapasitas tempat agar memungkinkan untuk menjaga jarak antar shaf dan antar jamaah.
Selanjutnya, panitia shalat Idul Fitri mempersiapkan alat pengecek suhu (thermogun) guna memastikan kondisi sehat jamaah yang hadir. Sementara, bagi para lansia atau orang dalam kondisi kurang sehat, baru sembuh dari sakit atau dari perjalanan untuk tidak mengikuti salat Idul Fitri di Masjid atau di Lapangan.
Kemudian, seluruh jamaah diminta agar memakai masker selama pelaksanaan salat Idul Fitri dan selama menyimak khutbah di Masjid atau di lapangan. Seusai salat Idul Fitri, jamaah diimbau untuk kembali ke rumah dengan tertib dan menghindari berjabat tangan dengan bersentuhan secara fisik.
"Saya mengharapkan, agar seluruh masyarakat Indragiri Hilir, khusunya Umat Muslim dapat mematuhi imbauan ini agar kita senantiasa terhindar dari Covid-19," kata Bupati.
Berdasarkan data yang dirilis Satuan Tugas Covid-19 Kabupaten Inhil per 11 Mei 2021, tercatat akumulasi pasien positif Covid-19 sebanyak 1214 orang, kasus aktif atau isolasi sebanyak 84 orang, 1070 sembuh, 7814 suspek, 6287 spesien dan 60 meninggal dunia. Dari angka tersebut, Kabupaten Inhil pin menyandang status zona kuning setelah sebelumnya sempat berada pada zona oranye.
.png)

Berita Lainnya
Penambahan Peserta Baru PBI Warga Kurang Mampu di Inhil 30.684 Jiwa
Waspada Corona, Berikut Himbauan Bupati Inhil
Bupati Inhil Tandatangani MoU Kerja Sama dengan Unisi
Kepala DP2KBP3A Inhil Hadiri Bimbingan Teknis Perencanaan Penganggaran Responsif Gender
Perhatian Terhadap Kampar, Gubri Gelar Safari Ramadhan di Pulau Birandang
Deretan Bupati yang Kuasai Panggung Pemberitaan di Level Nasional, Bupati Wardan Peringkat 7
Bupati Tegaskan Inhil Nihil Positif Corona
Bupati Inhil Sampaikan Usulan 5 Ranperda Tahun 2021, FPKB : Pemda Tidak Tepat Waktu
Bupati Inhil Audiensi dengan Menpora, Usulkan Revitalisasi Venue Futsal dan Stadion Beringin
Pemprov Riau Realokasi APBD 2020 hingga Rp 474 Miliar Demi Penanganan Covid-19
Temuan Belatung Dalam Makanan Pasien, Bupati Inhil Perintahkan Tim Satgas Covid-19 Lakukan Inspeksi
Biaya Pengobatan Bocah Perempuan Asal Tokolan Ditanggung Bupati Inhil