Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Gaji Ke-13 PNS Paling Cepat Cair 1 Juni 2021
JAKARTA (INDOVIZKA)- Pemerintah memutuskan akan kembali mencairkan gaji ke-13 bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 63 Tahun 2021, gaji ke-13 tersebut akan disalurkan paling cepat pada Juni mendatang.
Hal itu juga ditegaskan oleh Plt Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik KemenPAN RB, Mohammad Averrouce.
"Bulan Juni. Idealnya diberikan paling cepat bersamaan dengan pemberian gaji pokok bulan Juni, yaitu tanggal 1 Juni," ujarnya, Rabu (19/5/2021)
Adapun subyek penerimanya yaitu:
- PNS
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat Negara
- Penerima Pensiun/Tunjangan
- Penerima gaji ketiga belas lainnya yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
Averrouce mengatakan, besaran gaji ke-13 sesuai dengan gaji pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji pokok atau sesuai yang diatur dalam PP Nomor 63 Tahun 2021.
"Sesuai pengaturan yang diterima saat ini," katanya lagi.
Sebelumnya Presiden Jokowi mengatakan bahwa gaji ke-13 diberikan saat tahun ajaran baru.
“THR dibayarkan 10 hari kerja sebelum hari raya Idul Fitri. Dan untuk gaji ke-13 akan dibayarkan menjelang tahun ajaran baru anak sekolah,” tutur Jokowi dalam konferensi pers di Malang yang diunggah di laman Youtube Sekretariat Presiden, 29 April 2021.
Dalam PMK 42/2021 disebutkan bahwa gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni, jika belum dapat dibayarkan.
Gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Tapi dikenakan pajak penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan ditanggung oleh pemerintah.
Melansir Harian Kompas, 6 November 1969, gaji tambahan bagi para abdi negara sudah ada sejak 1969.
Bahkan, di tahun itu Pemerintah tidak hanya memberikan gaji ke-13 namun juga ke-14 sebagai pengganti hadiah Lebaran yang dibayarkan pada November dan Desember.
Gaji ke-13 kembali diberikan pada 1979 berdasarkan instruksi Presiden yang dibayarkan pada Juni.
Namun pada 1980-1982, gaji ke-13 tidak diberikan, dengan alasan Pemerintah telah memberikan tunjangan perbaikan penghasilan.
Kemudian pada 1983, gaji ke-13 kembali diberikan kepada para PNS dan dibayarkan di awal Juli tahun itu.
Tujuan awal diberikannya gaji ke-13 menjelang tahun ajaran baru adalah untuk meringankan beban biaya pendidikan para putra-putri abdi negara.**
.png)

Berita Lainnya
Draft RUU KUHP Terbaru, Hina Presiden di Medsos Terancam 4,5 Tahun Bui
Vaksin Sinovac Halal, MUI Susun Fatwa Lengkap Setelah Hasil Final BPOM
Indonesia Peringkat 18 Kasus Positif Covid-19 dari 192 Negara di Dunia
Mendikbudristek: Kekerasan Seksual Perempuan Selama Pandemi Baru Fenomena Gunung Es
Terawan Klaim Vaksin Nusantara Kebal Covid-19, PB IDI Meradang
Menpan RB Sebut CPNS 2021 Bisa Saja Ditunda, Ini Penyebabnya
Mau Ikut CPNS 2021? Wajib Kuasai 8 Hal Ini Agar Lolos!
Beredar Info Kuota Jemaah Haji 2021, Ini Penjelasan Dubes Indonesia untuk Arab Saudi
PNS Mulai 'Jalan-Jalan' Lagi, APBN Cairkan Uang Saku Rp 15 T
Warga DKI Meninggal Usai Vaksin AstraZeneca, Melkiades: BPOM, Kemenkes dan Komnas KIPI Hati-hati
Gubernur Kalsel Paman Birin Setuju Porwanas Digelar Agustus 2024
Kapolri Terbitkan Izin Liga 1 dan Liga 2