Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaria, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Jakarta, Selasa (22/2).
Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelasnya.
Sudah Bayar Klaim
Bahkan menurut Chairul, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," jelasnya.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Menggiurkan, Penyebar SMS Pinjol Digaji Rp20 Juta dan Disiapkan Rumah
Lolos Verifikasi Administrasi, PKB Partai Pertama Peserta Pemilu 2024
Din Syamsuddin Dituduh Radikal, Rizal Ramli: ITB Hasilkan Engineer Hebat, Kok Ada Alumni Berpikiran Cupet?
Harga BBM Berubah Lagi, Cek Harga Terbaru di SPBU Pertamina, Shell, Vivo & BP
Menkes: Vaksinasi Covid-19 untuk Nakes Lansia Dimulai Senin 8 Februari
Pelat Nomor Kendaraan Warna Hijau Muncul, Buat Apa Fungsinya?
Begini Cara Pasien Covid-19 Memilih di Pilkada 2020
Kapolri Idham Azis Lantik 9 Kapolda Baru
Serikat Pekerja Sebut Aturan JHT Cair Umur 56 Tahun Tanpa Persetujuan Buruh
Libur Lebaran 2021: Cuti Bersama Hanya Pada Tanggal 12 Mei
Aturan Perjalanan Diperpanjang dan Diperketat
Aturan Baru Naik Pesawat: Harus Datang 4 Jam Sebelum Keberangkatan