Pilihan
Meski Belum Diresmikan, Peserta BPJS Ketenagakerjaan Sudah Bisa Klaim JKP
JAKARTA (INDOVIZKA) - Kementerian Ketenagakerjaan memastikan, peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) per 11 Februari 2022. JKP diperuntukkan bagi pekerja/buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.
"Berdasarkan perhitungan aktuaria, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP," ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, Jakarta, Selasa (22/2).
Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
"Sebenarnya JKP akan diresmikan hari ini, namun karena ada pertimbangan teknis maka acara peresmian akan dijadwalkan ulang. Meski begitu, program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini," jelasnya.
Sudah Bayar Klaim
Bahkan menurut Chairul, saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP. "Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini," jelasnya.
Program JKP adalah bantalan sosial yang diberikan bagi pekerja/buruh yang mengalami PHK, pekerja yang berkeinginan untuk bekerja kembali, dan pekerja yang memiliki masa iur paling sedikit 12 bulan dalam 24 bulan serta membayar iuran 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Adapun persyaratan peserta program JKP, yaitu WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013, yaitu untuk usaha skala besar dan menengah, diikutsertakan pada program JKN, JKK, JHT, JP, dan JKM.
Kemudian untuk usaha kecil dan mikro diikutsertakan sekurang-kurangnya pada program JKN, JKK, JHT, dan JKM. Selain itu, untuk pertama kali pendaftaran, pekerja belum berusia 54 tahun.
.png)

Berita Lainnya
Habib Rizieq Gelar Peringatan Isra’ Mi’raj Suasana Rutan Bareskrim Polri Berubah bak Pesantren
Bikin Penasaran, Ini Gaji Kades hingga Perangkat Desa Lainnya
Anggota DPR Soroti RUU IKN Kurang Memperhatikan Aspek Lingkungan
Ini Penjelasan Saibansah Alasan PWI Kepri Dukung Zulmansyah Sekedang Jadi Ketum PWI Pusat
Kasus Turun, Jokowi Izinkan Dana Covid-19 Dipakai Hal Lain
PKS Kritik Dibukanya Tempat Wisata saat Musim Mudik
Dinobatkan Jadi Koruptor Termuda, Warganet Gempur Instagram Nur Afifah Balqis
Mentri Tenaga Kerja : THR Dibayar Paling Lambat H-7 Lebaran
Tajir Mendadak! Pensiunan PNS Bisa Dapat Rp 1 M Lho
THR ASN Dibayarkan H-10 Idul Fitri
Selain CPNS, Ratusan PPPK Guru dan Puluhan PPPK Nonguru Mengundurkan Diri
Pemerintah Klaim Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Bulan Depan