Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Hati-Hati Penipuan, Saldo Pelatihan Prakerja Tak Bisa Ditukar Pulsa
JAKARTA (INDOVIZKA) - Peserta kartu prakerja diimbau agar berhati-hati dengan modus penipuan modus penipuan oleh akun-akun yang mengaku bisa membantu menukar sisa saldo pelatihan, dengan pulsa atau cashback e-wallet.
"Hati-hati dengan penipuan! Saldo pelatihan tidak bisa diuangkan, tidak bisa ditukar dengan pulsa, atau ditukar dengan cashback e-wallet," tulis @prakerja.go.id, Kamis (18/11).
Manajemen pelaksana Kartu Prakerja, meminta peserta kartu prakerja gelombang 12 hingga 22 jangan pernah memberikan nomor Kartu Prakerja ataupun kode voucher pelatihan yang sudah dibeli kepada siapapun.
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
- Pemkab Pelalawan Sediakan Bantuan Penyebrangan Roda Dua Gratis Melintasi Banjir Jalan Lintas Timur
"Manfaatkan saldo pelatihan dengan maksimal untuk meningkatkan kompetensi kamu agar siap bersaing di dunia kerja atau membangun usaha," kata PMO.
Sebelumnya, Manajemen Kartu Prakerja mengingatkan peserta gelombang 12 hingga gelombang 22 periode tahun 2021, agar segera menggunakan saldo pelatihan sebelum batas terakhir hingga 30 November 2021.
"Untuk penerima Kartu Prakerja gelombang 12 hingga 22 tahun 2021, ayo gunakan saldo pelatihan kamu sebelum 30 November ini!" tulis keterangan @prakerja.go.id, Rabu (17/11).
Jika telah melewati batas akhir tersebut, semua penerima Kartu Prakerja tidak bisa menggunakan saldo Kartu Prakerja dan tidak bisa lagi membeli pelatihan yang ingin diambil. "Jadi, jangan lupa untuk memanfaatkan saldo pelatihan Kartu Prakerja Sobat dengan maksimal, dan selesaikan pelatihannya segera, ya," tandas PMO.
.png)

Berita Lainnya
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
Menaker: Buruh Bekerja di Hari Pemungutan Suara Berhak Dapat Upah Lembur
Ingin Ada yang 'Beda' Lebaran Tahun Ini? Menkes Beberkan Syaratnya
Tok, Per 1 April 2022 Mendatang PPN Naik Menjadi 11%
Mahkamah Agung Terbitkan Surat Edaran Terkait Penanganan Tindak Pidana Perpajakan
Kebijakan Baru "ASN Merdeka", PNS Bebas Pindah ke BUMN
Menkominfo Siapkan Tambahan Infrastruktur Telekomunikasi Jelang MotoGP
Pemotongan Gaji Pegawai Pertamina Dipastikan Batal, Begini Penjelasan Ahok
Abdul Wahid Minta SKK Migas Pastikan Alih Kelola Blok Rokan Tidak Menimbulkan Masalah
Awas, Situs Pendaftaran Kartu Prakerja Palsu Bisa Curi Data Pribadi
Minat Daftar PPPK 2022, Simak Dulu Besaran Gaji Berikut Ini
BNI Dukung Peningkatan Kompetensi Wartawan