Dilarang Mulai 2023, Ribuan Tenaga Honorer Guru & Nakes akan Dirumahkan


JAKARTA (INDOVIZKA) - Ribuan tenaga honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten terancam dirumahkan. Ini menyusul adanya keputusan pemerintah pusat menerapkan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan menghapus tenaga honorer mulai 2023.

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tangerang, Hendar Hermawan menegaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Pusat No 49 Tahun 2018 maka di tahun 2023 mendatang para tenaga honorer yang belum menjadi PPPK atau pun PNS terpaksa akan diberhentikan.

"Untuk tenaga honorer guru atau tenaga kesehatan, kalau dilihat dari aturan pusat, sepertinya akan dilakukan pemberhentian, seperti di cuti," katanya dikutip dari Antara, Selasa (1/2).

Dia mengatakan, dengan adanya kebijakan untuk menerapkan PPPK seluruh pemerintahan daerah maka akan berdampak kepada ribuan tenaga honorer di wilayahnya itu. Menyikapi ribuan tenaga honorer, pihaknya akan melakukan rapat pimpinan untuk mengusulkan kebijakan-kebijakan lokal guna mengatasi tenaga honorer yang belum masuk ke PPPK atau PNS di tahun 2023 masih bisa dipekerjakan.

"Makanya kita akan bawa ke rapat pimpinan mudah-mudahan ada kebijakan lokal yang akan kita buat," ujarnya.

Dia mengungkapkan, untuk kelompok tenaga kebersihan, tenaga keamanan, tenaga penyuluhan, dan pramusaji yang ada di wilayahnya direncanakan akan dialihkan ke pihak ketiga atau bisa disebut outsourcing. "Tenaga kebersihan, tenaga kesehatan, dan pramusaji. Pemerintah Pusat memberikan arahan untuk dilakukan dengan menggunakan Tenaga Alih Daya dari Pihak ketiga (outsourcing)," ungkapnya.

Tenaga Honorer Digantikan PPPK

Larangan bagi Instansi Pemerintah untuk Merekrut Tenaga Honorer telah Diatur dalam PP 49/2018 tentang Manajemen PPPK Pasal 96 yang dijelaskan pegawai non ASN di Instansi Pemerintah masih tetap melaksanakan tugas paling lama 5 tahun saat peraturan itu berlaku.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada seluruh Instansi Pemerintah pusat & daerah untuk menyelesaikan status tenaga honorer sampai tahun 2023," jelasnya.

Untuk menyelesaikan status tanpa tenaga honorer, Pemerintah Kabupaten Tangerang sudah melakukan upaya, yaitu dengan merekrut tenaga PPPK untuk tenaga pendidikan, tenaga kesehatan dan tenaga penyuluhan sejak tahun 2021 sampai 2022.

Disebutkan, total jumlah tenaga PPPK di Kabupaten Tangerang saat ini sebanyak 6.938. Dan yang sudah dilantik sebanyak 681, sementara sisanya sedang proses pelantikan. Kemudian untuk PNS kurang lebih 11.000 dan itu pun cukup menyedot APBD Kabupaten Tangerang.

"Tahun 2019 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 681. Tahun 2021 Pemkab Tangerang membuka formasi PPPK sebanyak 6.257. Kami inginnya semua tenaga honorer di PPPK kan saja, cuma memang melihat anggarannya dulu," tambahnya.

Sementara untuk pembukaan formasi tahun 2023, Pemerintah Kabupaten akan menyelesaikan proses pengadministrasian tenaga PPPK yang direkrut saat ini dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah. Karena ada ketentuan atau aturan tentang penganggaran APBD termasuk penganggaran untuk gaji pegawai ASN yang harus ditaati.

"Upaya selanjutnya apabila setelah tahun 2023 masih ada tenaga honorer, pasti ada rumusan kebijakan pimpinan Pemkab Tangerang yang terbaik," kata dia.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar