Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tekankan kepada para pengusaha untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini kepada buruh atau pekerjanya dan tepat waktu. Paling lambat H-1 sebelum perayaan Idul Fitri 1 Ramadhan 1442 Hijriah dan tidak boleh dicicil.
"Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya," ucap Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Hal itu ditegaskan Menaker dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan hari ini, Senin (12/4/2021).
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tah un 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.
"Meskipun THR tak boleh dicicil, perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran," tegasnya.
Dia menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.
"Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," tegas Ida.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Tapi, kondisi tahun ini berbeda karena ekonomi sudah mulai pulih.
"Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali, meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita," imbuh Ida.
Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, THR harus dibayar penuh," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Tidak Kunjung di SK-kan, 4 PCNU di Riau Akan Lakukan Protes di Muktamar NU
Awas Diblokir, Tenggat Waktu Pembaruan WhatsApp 15 Mei 2021
Program BBM Satu Harga, Abdul Wahid Minta Daerah Terluar, Tertinggal dan Terpencil Diperioritaskan
Kemenag dan PIHK Tetapkan Harga Haji Khusus Rp 123 Juta
Ini Sembilan Proyek Pengembangan Aset Negara oleh LMAN di Tahun 2022
Tiba di PN Jaksel, Begini Penampakan Ferdy Sambo Jelang Sidang Perdana
Pendaftaran Program Kartu Prakerja Resmi Dibuka
Kapolri Minta Penyekatan Mudik Diperketat Jelang Idul Fitri
Gunung Marapi Erupsi Pagi Ini, Muntahkan Abu 1.300 Meter
Kemenag Evaluasi Keberangkatan Umrah Pasca 87 Jemaah Terpapar Covid-19
Jalur Sumbar-Riau Retak Sepanjang 30 Km, Pengendara Diharap Hati-hati
MoU PWI Pusat- Universitas Mercu Buana Meningkatkan Leterasi Digital dan Memerangi Hoax