Pilihan
Pengusaha Wajib Bayar THR Penuh dan Tepat Waktu, Tidak Boleh Dicicil
JAKARTA (INDOVIZKA) - Pemerintah, melalui Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah, tekankan kepada para pengusaha untuk membayar penuh Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini kepada buruh atau pekerjanya dan tepat waktu. Paling lambat H-1 sebelum perayaan Idul Fitri 1 Ramadhan 1442 Hijriah dan tidak boleh dicicil.
"Pengusaha tidak boleh mencicil pembayaran THR kepada karyawan. THR harus diterima pekerja secara penuh sesuai haknya," ucap Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Senin (12/4/2021).
Hal itu ditegaskan Menaker dalam Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HK.04/IV/2021 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan yang dikeluarkan hari ini, Senin (12/4/2021).
Berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menaker Nomor 6 tah un 2016 tentang THR bagi pekerja di perusahaan, THR harus dibayarkan sebagai kewajiban pengusaha kepada pekerja.
"Meskipun THR tak boleh dicicil, perusahaan yang tidak mampu hanya diperbolehkan menunda pembayaran THR sebelum Hari Raya Idul Fitri atau H-1 Lebaran," tegasnya.
Dia menyebutkan bahwa pemerintah sudah memberikan dukungan dalam berbagai bentuk kepada pengusaha. Dukungan itu untuk mengatasi dampak pandemi Covid-19 agar perekonomian bergerak. Oleh karenanya, dirinya meminta komitmen pengusaha untuk membayar THR secara penuh kepada karyawan.
"Seiring dengan kebijakan pemerintah terkait dengan penanganan pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi nasional, untuk itu diperlukan komitmen para pengusaha untuk membayar THR secara penuh dan tepat waktu kepada para pekerja atau buruh," tegas Ida.
Dia mengatakan bahwa sebelumnya di tahun 2020, pemerintah telah mengizinkan pengusaha mencicil dan menunda pembayaran THR karena terdampak pandemi Covid-19. Tapi, kondisi tahun ini berbeda karena ekonomi sudah mulai pulih.
"Alhamdulillah pemerintah melakukan banyak hal. Roda perekonomian sudah mulai bergerak, kegiatan ekonomi masyarakat juga sudah mulai membaik kembali, meski secara terbatas menuju ke arah pemulihan ekonomi dan kembali ke zona positif pertumbuhan ekonomi nasional kita," imbuh Ida.
Namun, dia menegaskan bahwa kesepakatan tersebut tidak menghilangkan ke kewajiban pengusaha untuk membayar THR keagamaan kepada pekerja dengan besaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
"Artinya, THR harus dibayar penuh," tukasnya.
.png)

Berita Lainnya
Selama Ramadan ASN Diwajibkan Tetap Jalankan Tugas Kedinasan
Pengumuman! Masa Berlaku Paspor Bakal Menjadi 10 Tahun
Kakek Hanya Kerja di Sawah DInyatakan Positif Covid-19
Warga Divonis Positif Covid-19 Padahal Belum Tes PCR, Ini Penjelasan Kemenkes
Uni Emirat Arab Butuh Banyak Perawat dan Paramedis dari Indonesia
AMSI Perkuat Ekosistem Jurnalisme Digital yang Berkualitas
Menhub Pastikan Tak Ada Larangan Mudik Lebaran 2021
Pemerintah Klaim Mulai Program Vaksinasi Covid-19 Bulan Depan
Pembangunan Ibu Kota Dimulai Tahun Ini, HUT RI 2024 Ditargetkan di Istana Baru
Polri Bentuk Tim Monitoring Kebijakan Minyak Goreng Satu Harga
Keluarga Kru Sriwijaya Air SJ182 Bakal Dapat Santunan 48 Kali Upah
DPR Pesimistis Program Kartu Prakerja Berjalan Sukses