Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Wabup Inhil Buka PKRPK dan Sosialisasi Manajemen Kinerja Bagi ASN Tahun 2021
TEMBILAHAN, (INDOVIZKA) - Pemkab Inhil melaksanakan kegiatan Penyusunan Kebutuhan dan Rencana Pengembangan Kompetensi, Analisis Kebutuhan Diklat dan Sosialisasi Manajemen Kinerja bagi Aparatur Sipil Negara TH 2021 di Aula Kantor Bapedda Inhil. Selasa (8/6/2021)
Kegiatan xang dilaksanakan selama 2 hari ini, dibuka langsung oleh Wakil Bupati Inhil H. Syamsudin Utti dan diikuti 57 OPD oleh Pejabat Pengawas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir, dengan menghadirkan narasumber dari Kantor BKN Regional XII Pekanbaru diwakili Kabid Pengembangan dan Supervisi Kepegawaian Wisudo Putro Nugroho, SH.M.Kn.
Turut hadir dalam kegiatan, Sekdakab Inhil , Asisten, Staf Ahli Bupati, Kepala BKPSDM serta beberapa Pimpinan OPD dan Pejabat Eselon dilingkungan Pemkab Inhil.
Kegiatan dilaksanakan berdasarkan UU No.5 TH 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah No 11 TH 2017 Tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah No 30 TH 2019 Penilaian Kinerja PNS.
Dalam samhutannya, Wakil Bupati H.Syamsuddin Uti menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan tersebut, sebagaimana diketahui bahwa aparatur pemerintah mempunyai posisi dan kedudukan yang strategis dalam mengemban tugas-tugas umum pemerintahan, pembangunan dan pembinaan masyarakat di tengah semakin kompleksnya kepentingan masyarakat.
"Untuk itu, diharapkan kepada para peserta kiranya dapat mengikuti secara serius yang selanjutnya setelah mengikuti pelatihan penyusunan kebutuhan dan rencana pengembangan kompetensi atau analisis kebutuhan diklat (AKD) dapat melaksanakan perencanaan kebutuhan diklat yang baik di masing-masing perangkat daerah " jelas Wabup
Sebelum mengakhiri sambutannya, Wabup juga mengingatkan serta mengajak kepada seluruh ASN untuk sama-sama dan bekerja sama dalam menekan angka penyebaran virus covid-19 di Kabupaten Inhil..(pto/pemkab-inhil)
Berita Lainnya
Di Malaysia, Pelaku Streaming Ilegal Bisa Dipenjara 20 Tahun
NFC adalah Komunikasi Nirkabel Jarak Dekat, Begini Cara Kerjanya
Kejati Riau Didesak Usut Tuntas Dugaan Korupsi di Pemkab Siak
Gubernur Kepri Dukung Penggunaan Kompor Induksi ditengah Masyarakat
Naas, Buruh Bangunan Kesetrum Saat Mengecat Dinding Gapura
Bawaslu Inhil Launching Buku Pengawasan Pemilu Tahun 2019
Mantan Gubernur Riau Annas Maamun Bebas
Pemerintah Resmi Menunda Penghentian Siaran TV Analog
Review dan Spesifikasi Kompor Gas Rinnai
Simak, Ini Daftar Ponsel yang Tidak Bisa Lagi Akses WhatsApp Mulai 1 Januari 2021
Terowongan Sepanjang 8,95 Km Sambungkan Tol Padang - Pekanbaru Akan Jadi Inovasi Modern
436 Peserta Seleksi Tenaga Kontrak Penanggulangan Covid-19 Lolos Seleksi Administrasi