Pilihan
KPU: 37 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19
INDOVIZKA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengungkap sebanyak 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan berstatus positif Covid-19. Hal itu berdasarkan data sementara yang dihimpun KPU dari pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2020.
Arief tak mendetailkan siapa dan dari daerah mana saja bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19. Dia hanya menyebut, angka itu dihimpun dari 21 provinsi yang datanya sudah masuk ke KPU. Masih ada kemungkinan data itu bertambah.
"Bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test nya, sebanyak 37 calon," kata Arief saat konferensi pers, Senin (7/9) dini hari.
- Owner Almaz Fried Chicken Mengundurkan Diri di Saat Brand Tengah Bermasalah
- 6 Manfaat Rebusan Daun Dibawah Ini Bisa Turunkan Gula Darah
- Dinkes Pekanbaru Anggarkan Layanan Kesehatan Doctor On Call
- Dinkes Inhil Gelar Pembekalan Kesehatan kepada 303 Calon Jama'ah Haji
- Dinkes Inhil Canangkan BIAN se-Kecamatan Tembilahan Hulu
Peraturan KPU No.10 Tahun 2020 mewajibkan bakal calon kepala daerah melalui uji usap (swab test). Bakal calon kepala daerah wajib melakukan swab test dan menyertakan hasil saat pendaftaran. Jika positif, mereka dilarang hadir saat pendaftaran.
Sementara itu, Bawaslu mencatatkan masih ada 20 bakal pasangan calon yang tidak membawa hasil swab test dari rumah sakit.
Arief juga mengatakan, setelah proses pendaftaran, bakal calon kepala daerah harus menjalani tes pemerintah.
Arief juga mengingatkan peserta Pilkada 2020 agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. KPU telah mengatur ketentuan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 pada Peraturan KPU No.6 Tahun 2020. Pelanggar protokol kesehatan dapat djerat dengan undang-undang yang berlaku.
"KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada parpol, kepada bapaslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020," kata Arief.
.png)

Berita Lainnya
Pastikan Kesehatan Hewan Kurban, DPTPHP Inhil Lakukan Pemeriksaan
Pasien Covid-19 di Riau Membludak, Begini Strategi Gubernur Syamsuar
Menkominfo: Sinyal 4G Bakal Masuk Daerah 3T
Masker Model Baru dari Korea, Bisa Dipakai sambil Makan-Minum
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi
Mengenal e-KTP Digital, Masyarakat Cukup Scan Barcode di Smartphone untuk Identitas
Di Malaysia, Pelaku Streaming Ilegal Bisa Dipenjara 20 Tahun
e-KTP Tak Berbentuk Fisik, Tidak Perlu Lagi Fotokopi
BMKG: Hujan akan Mengguyur Riau
Perbedaan e-KTP digital dan e-KTP Biasa serta Syarat Membuatnya
Dugaan Bocor 6 Juta Data Medis, Perlu Keseriusan Menjaga Data Pribadi
Mari kita Bahas cara Kerja AI dan Sejarah Internet itu Sendiri, Berikut Ulasan-nya