KPU: 37 Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah Positif Covid-19

ilustrasi

INDOVIZKA.COM - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Arief Budiman, mengungkap sebanyak 37 bakal calon kepala daerah dinyatakan berstatus positif Covid-19. Hal itu berdasarkan data sementara yang dihimpun KPU dari pendaftaran bakal calon kepala daerah Pilkada 2020.

Arief tak mendetailkan siapa dan dari daerah mana saja bakal calon kepala daerah yang positif Covid-19. Dia hanya menyebut, angka itu dihimpun dari 21 provinsi yang datanya sudah masuk ke KPU. Masih ada kemungkinan data itu bertambah.

"Bakal pasangan calon yang dinyatakan positif berdasarkan pemeriksaan swab test nya, sebanyak 37 calon," kata Arief saat konferensi pers, Senin (7/9) dini hari.

Peraturan KPU No.10 Tahun 2020 mewajibkan bakal calon kepala daerah melalui uji usap (swab test). Bakal calon kepala daerah wajib melakukan swab test dan menyertakan hasil saat pendaftaran. Jika positif, mereka dilarang hadir saat pendaftaran.

Sementara itu, Bawaslu mencatatkan masih ada 20 bakal pasangan calon yang tidak membawa hasil swab test dari rumah sakit.

Arief juga mengatakan, setelah proses pendaftaran, bakal calon kepala daerah harus menjalani tes pemerintah.

Arief juga mengingatkan peserta Pilkada 2020 agar mematuhi protokol kesehatan Covid-19. KPU telah mengatur ketentuan protokol kesehatan selama tahapan Pilkada 2020 pada Peraturan KPU No.6 Tahun 2020. Pelanggar protokol kesehatan dapat djerat dengan undang-undang yang berlaku.

"KPU perlu untuk mengingatkan kembali kepada parpol, kepada bapaslon, dan pemilih agar mematuhi dan melaksanakan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada 2020," kata Arief.






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar