Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
JAKARTA (INDOVIZKA)- Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam draf yang diterima, Kamis (10/6/2021), rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:
(Draf RUU)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.
(UU yang sedang berlaku)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel.Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri juga bakal dikenai PPN.
Sebelumnya, draf RUU KUP ini juga menuai kritik. Salah satunya datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP sangat tidak setuju dengan rencana tersebut.
"Itu kan baru draf di RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Makanya sebelum draf RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat. Ini juga mengesankan pemerintah tidak ada cara lain untuk menggenjot di sektor pajak," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (10/6/2021).
Anggota Komisi VI DPR itu menyebut pandemi COVID-19 membuat ekonomi masyarakat lesu. Rencana PPN 12 persen, ditegaskan Awiek, bukan bakal membantu stimulus ekonomi, tetapi malah menjerat rakyat.
"Terlebih saat ini era pandemi, ekonomi lagi lesu. Masyarakat mengalami kesusahan dalam penghasilan. Sejauh ini, untuk pemulihan ekonomi memang harus merangsang stimulus. Karena kalau di era pandemi diberlakukan kenaikan PPN, dikhawatirkan tidak tepat karena bukan menjadi stimulus, (tapi) malah menjerat," katanya.**
Sumber: Detik
.png)

Berita Lainnya
Kemendikbudristek: Pembukaan Sekolah Pada Juli Tidak Dilakukan Serentak
Gelar Webinar di Kampar, Kominfo Ajak Manfaatkan Teknologi untuk Dukung Proses Belajar-Mengajar
Nadiem Targetkan Tahun Depan Semua Kampus Miliki Satgas Pencegahan Kekerasan Seksual
Hari ini, MIN Tembilahan Berlakukan Sekolah Tatap Muka
Jelang Lebaran, Riau Sudah Salurkan Gaji Guru Honor Hampir Rp10 Miliar
7 PTN yang Tidak Menaikkan UKT, Siapa Lagi Selain Universitas Andalas dan Unpad?
Pemprov Riau Sudah Transfer Dana Honor Guru Bantu ke Pemda Kampar
7 Jurusan Sepi Peminat dengan Peluang Kerja Tinggi
167.000 Anak Putus Sekolah di Riau Jadi Perhatian Khusus, Tim Satgas Pantas Disdik Riau Lakukan Verifikasi Data
Kisi-kisi UN 2020 SMA Mata Pelajaran Bahasa Inggris, Ujian Nasional Digelar 30 Maret-2 April
Kemendikbudristek Sebut Perguruan Tinggi Bersiap Gelar PTM
Baru enam hari jadi wanita tertua sejagat, nenek ini meninggal dunia