Pilihan
Sekolah Swasta dari PAUD hingga Perguruan Tinggi dan Bimbel Bakal Kena PPN
JAKARTA (INDOVIZKA)- Pemerintah bakal memungut pajak pertambahan nilai (PPN) pada jasa pendidikan. Hal ini tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang Revisi UU No 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Dalam draf yang diterima, Kamis (10/6/2021), rencana pemungutan PPN dalam jasa pendidikan tertuang dalam Pasal 4A. Pasal tersebut menghapus jasa pendidikan sebagai jasa yang tidak dikenai PPN. Begini bunyi pasalnya:
(Draf RUU)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. dihapus;
b. dihapus;
c. dihapus;
d. dihapus;
e. dihapus;
f. jasa keagamaan, meliputi jasa yang diberikan oleh penceramah agama atau pengkhotbah dan kegiatan pelayanan ibadah keagamaan yang diselenggarakan rumah ibadah;
g. dihapus;
Padahal, dalam UU yang masih berlaku, jasa pendidikan masih bebas PPN.
(UU yang sedang berlaku)
(3) Jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai yakni jasa tertentu dalam kelompok jasa sebagai berikut:
a. jasa pelayanan kesehatan medis;
b. jasa pelayanan sosial;
c. jasa pengiriman surat dengan perangko;
d. jasa keuangan;
e. jasa asuransi;
f. jasa keagamaan;
g. jasa pendidikan;
Adapun jasa pendidikan yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan PMK 011 Tahun 2014 tentang Kriteria Jasa Pendidikan yang Tidak Dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Seperti PAUD, SD, SMP, SMA/SMK hingga bimbel.Selain jasa pendidikan, jasa tenaga kerja dan jasa angkutan umum di darat dan di air serta jasa angkutan udara dalam negeri juga bakal dikenai PPN.
Sebelumnya, draf RUU KUP ini juga menuai kritik. Salah satunya datang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP). PPP sangat tidak setuju dengan rencana tersebut.
"Itu kan baru draf di RUU KUP (Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan). Makanya sebelum draf RUU diajukan ke DPR, sebaiknya dirapikan dulu mengingat hal tersebut memberatkan masyarakat. Ini juga mengesankan pemerintah tidak ada cara lain untuk menggenjot di sektor pajak," kata Sekretaris Fraksi PPP DPR Achmad Baidowi atau Awiek, Kamis (10/6/2021).
Anggota Komisi VI DPR itu menyebut pandemi COVID-19 membuat ekonomi masyarakat lesu. Rencana PPN 12 persen, ditegaskan Awiek, bukan bakal membantu stimulus ekonomi, tetapi malah menjerat rakyat.
"Terlebih saat ini era pandemi, ekonomi lagi lesu. Masyarakat mengalami kesusahan dalam penghasilan. Sejauh ini, untuk pemulihan ekonomi memang harus merangsang stimulus. Karena kalau di era pandemi diberlakukan kenaikan PPN, dikhawatirkan tidak tepat karena bukan menjadi stimulus, (tapi) malah menjerat," katanya.**
Sumber: Detik
.png)

Berita Lainnya
Mulai 5 Januari 2023, Siswa Masuk Sekolah Semester Genap
Inhil Belum Izinkan Sekolah Tatap Muka
Proses Belajar Tatap Muka di Inhil Belum Dimulai
Gelar Webinar di Kampar, Kominfo Ajak Manfaatkan Teknologi untuk Dukung Proses Belajar-Mengajar
UIR Berbagi Berkah Ramadan: 1.100 Takjil dan 1.000 Paket Berbuka
Akan Bangun 3 Sekolah Baru, Pemko Pekanbaru Belum Dapat Lahan Hibah
KOMED Riau Bersama PGRI Kempas Gelar Lomba LCMP
Jokowi Minta PTM Dievaluasi, Kemendikbudristek Sebut Aturan PTM Ikuti Level PPKM
Komitmen Peningkatan Akses Layanan, Begini Hasil Kerja 100 Hari Gubri-Wagubri Bidang Pendidikan
Usai di Panggil DPRD Inhil , SPMB kini Diperpanjang dan Bisa Offline
Syarat Masuk Politeknik Imigrasi Milik Kemenkumham, Lulusan Jadi CPNS
Kemendikbudristek Salurkan Kuota Internet kepada 21,29 Juta Penerima