Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membebaskan satu dari dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada Senin (5/7/2021) lalu.
Tersangka yang dibebaskan adalah BY, yang merupakan adik kandung dari tersangka BO. Saat ini, penyidik hanya menahan BO dan melanjutkan proses hukumnya.
Lelaki berinisial BY itu dibebaskan karena tidak cukup alat bukti.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, selama 6 hari proses penyidikan, BY tidak masuk ke dalam jaringan sang kakak.
"Dari hasil penyidikan kita yang terlibat kuat dalam jaringannya adalah kakaknya, adiknya tidak tahu menahu tentang keberadaan narkoba itu karena hanya diajak saja. Kita sudah menemukan titik terang jaringan 108 kilogran ini dan sedang kita lakukan pengejaran ke jaringan atasnya," terangnya.
Sebelumnya, dua bersaudara ini ditangkap polisi berkat pengembangan kasus 17 kilogram sabu diamankan Polres Dumai yang melibatkan jaringan Lapas Bangkinang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat Undang-undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati. **
.png)

Berita Lainnya
13 Orang Saksi Bakal Diperiksa KPK Terkait Kasus M Adil
Ini Pengakuan Pelaku Pencabulan Anak di Bawah Umur di Meranti
Polres Amankan 43 Kg Shabu Dari Jaringan Intersional
Kalapas Sebut Tidak Ada Napi Lapas Bangkinang Yang Dituntut Hukuman Mati Oleh JPU
Sembunyikan Sabu di Knalpot Motor, Warga Tembilahan Diringkus Pilisi di Halaman Sekolah
Nomor WhatsApp Karo Perencanaan dan Organisasi Polhukam Nihzamul Diretas, Minta Pulsa Sampai Coba Tipu Kolega
Satreskrim Inhil Berhasil Bekuk Residivis Pelaku Pencurian Waktu Subuh
Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Pengedar Narkoba Bersenjata Nyaris Tembak Polisi di Kampar, Ini Kronologinya
Ngaku Tak Lihat Perempuan Satu Bulan, Pria Ini Perkosa Nenek 51 Tahun
Polda Riau Ungkap Peredaran Sabu 40 Kg dan 50 Ribu Pil Ekstasi dari Malaysia
2 Pemuda di Kuansing Diamankan Polisi Saat Sedang Asyik Nyabu