Pilihan
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membebaskan satu dari dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada Senin (5/7/2021) lalu.
Tersangka yang dibebaskan adalah BY, yang merupakan adik kandung dari tersangka BO. Saat ini, penyidik hanya menahan BO dan melanjutkan proses hukumnya.
Lelaki berinisial BY itu dibebaskan karena tidak cukup alat bukti.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, selama 6 hari proses penyidikan, BY tidak masuk ke dalam jaringan sang kakak.
"Dari hasil penyidikan kita yang terlibat kuat dalam jaringannya adalah kakaknya, adiknya tidak tahu menahu tentang keberadaan narkoba itu karena hanya diajak saja. Kita sudah menemukan titik terang jaringan 108 kilogran ini dan sedang kita lakukan pengejaran ke jaringan atasnya," terangnya.
Sebelumnya, dua bersaudara ini ditangkap polisi berkat pengembangan kasus 17 kilogram sabu diamankan Polres Dumai yang melibatkan jaringan Lapas Bangkinang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat Undang-undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati. **
.png)

Berita Lainnya
Bawa 21 Kg Shabu, Seorang Kurir Narkoba Ditangkap Polres Siak
Maling Modus 'Cungkil Jendela Rumah' di Sungai Beringin Tembilahan Dibekuk Polisi
Aniaya Warga Tembilahan, Pelajar di Inhil Diamankan Polisi
Kekerasan Seksual Meningkat Signifikan Sejak Pandemi, RUU PKS Mendesak Disahkan
Jambret Seorang Wanita, Dua Pria Diamankan di Mapolres Inhil
Jadi Tersangka, Penganiaya Pelajar di Minimarket Medan Tak Ditahan Hanya Wajib Lapor
Grafik Pandemi Covid-19 Semakin Tinggi, Kapolda Riau: Kerumunan harus Dibubarkan
Hingga Lebaran Kedua, 135 Napi Asimilasi Ditangkap Polisi
Kawanan Pencuri Sapi di Kuansing Babak Belur Diamuk Masa
6,9 Ton Sabu dan Ganja Disita Polri
2 Anak Dibawah Umur di Rohil Diamankan Polisi Diduga Lakukan Pencabulan
Sakit Hati, Siswa di Kuansing Bakar Sekolah dan Siram Guru dengan BBM