Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Polda Riau Bebaskan Satu Dari Dua Tersangka Kurir Sabu 108 Kg
PEKANBARU, (INDOVIZKA) - Penyidik Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau membebaskan satu dari dua tersangka kurir narkoba yang ditangkap pada Senin (5/7/2021) lalu.
Tersangka yang dibebaskan adalah BY, yang merupakan adik kandung dari tersangka BO. Saat ini, penyidik hanya menahan BO dan melanjutkan proses hukumnya.
Lelaki berinisial BY itu dibebaskan karena tidak cukup alat bukti.
Menurut Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Kombes Victor Siagian, selama 6 hari proses penyidikan, BY tidak masuk ke dalam jaringan sang kakak.
"Dari hasil penyidikan kita yang terlibat kuat dalam jaringannya adalah kakaknya, adiknya tidak tahu menahu tentang keberadaan narkoba itu karena hanya diajak saja. Kita sudah menemukan titik terang jaringan 108 kilogran ini dan sedang kita lakukan pengejaran ke jaringan atasnya," terangnya.
Sebelumnya, dua bersaudara ini ditangkap polisi berkat pengembangan kasus 17 kilogram sabu diamankan Polres Dumai yang melibatkan jaringan Lapas Bangkinang.
Atas perbuatannya, tersangka terancam dijerat Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 ayat Undang-undan Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman mati. **
.png)

Berita Lainnya
Sengketa Lahan, Warga Desa Lahang Hulu Gugat PT. GIN dan Kantor Pertanahan Inhil
Hakim Kembali Gugurkan Gugatan Praperadilan Habib Rizieq
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
6 Tersangka Sindikat Narkoba Bersenpi Dibekuk Polres Bengkalis
Komplotan Jambret di Pekanbaru Kembali Ditangkap Polisi
Pasutri Pengedar Narkoba Diringkus Polisi
Buat Wanita Tersungkur Saat Pertahankan Tasnya, Jambret di Bogor Ditangkap Polisi
Polres Bengkalis Tangkap Pria 58 Tahun Diduga Pemicu Kebakaran Gambut 10 Hektar
Kompol Z Meninggal Usai Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Ini Kronologisnya
Sidang dugaan korupsi BPBD Siak, Penasehat Hukum Mantan Kepala BPBD Siak hadirkan Saksi Ahli
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Polisi Tetapkan Dekan FISIP Universitas Riau Jadi Tersangka Pencabulan