Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Terekam CCTV, Pencuri Kotak Infak Mesjid di Tembilahan Diringkus Polisi
INDOVIZKA.COM- 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana pencurian kotak infak anak yatim dan PHBI di Mesjid Darul Hikmah Tembilahan diringkus polisi, Rabu (15/04/2020).
Kotak infak mesjid yang terletak di Jalan Baharuddin Yusuf (Simpang Empat Lampu Merah Jalan Batang Tuaka) diketahui telah dibongkar oleh pelaku melalui rekaman CCTV.
"Ketika CCTV dibuka diketahui ada 2 orang membongkar paksa kotak infak santunan anak yatim yang sedang terkunci dan mengambil isinya dengan menggunakan linggis," jelas Kapolres Inhil, AKBP Indra Duaman SIK melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
Pada pukul 02.24 WIB pelaku dengan wajah tertutup keluar dari Masjid sambil membawa bungkusan plastik diduga berisi uang kotak infak dan menuju ke Pos Lantas 901. Dua orang temannya yang lain ternyata juga sudah menunggu di Pos.
Dari pantauan CCTV masjid pada Pukul 02.45 WIB mereka yang berjumlah 4 orang meninggalkan Pos Lantas 901 lalu menuju ke arah Jalan Kecamatan Tembilahan Hulu dengan membawa kabur uang infak lebih kurang Rp. 5,000,000.
"Pelaku diringkus Team Opsnal Polres Inhil di Terminal Parit 8 Jalan Telaga Biru Kecamatan Tembilahan Hulu," ungkap Warno.
.png)

Berita Lainnya
16,5 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai 11,7 Miliyar Dimusnahkan Bea Cukai Tembilahan
2 Pria Pelaku Pembakaran Lahan di Rohil Diamankan Polisi
Kecelakaan Kerja di PT SLS, Pekerja Tertimbun Cangkang hingga Tewas
Tega, Suami di Inhil Tebas Leher Istri Hingga Hampir Putus
Berupaya Yan Prana tak Ditahan, FITRA: Komitmen Anti Korupsi Pemprov Riau Mundur
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Politisi PDIP Ikhsan Yunus Tak Kunjung Diperiksa Terkait Bansos, KPK Digugat ke Pengadilan
Dibayar Pakai Uang Palsu Setelah Wik-wik, Gay Ini Lapor ke Polisi
Polda Riau Musnahkan 18 Kg Sabu Miliki Jaringan Internasional
Dua Pengedar Diamankan Polres Inhil Bersama Barang Bukti Shabu 5,43 Gram
2 Pengedar Sabu Asal Dumai Ditangkap Sat Reskrim Polsek Bangko
Besok Pemprov Riau Ajukan Penangguhan Penahanan untuk Sekda Yan Prana