Pilihan
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
INHIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8) di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.
.png)

Berita Lainnya
2 Mantan Pengurus Baznas Dumai Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi
Dua Pelaku Curanmor di Enok Diamankan Polisi
Kurir 14 Kg Sabu di Bengkalis Divonis Hakim Penjara Seumur Hidup
Besok, Jaja Subagja Dilantik Sebagai Kajati Riau
Polres Inhil Selidiki Penemuan Ratusan Kartu BPJS di Tong Sampah
Oknum BC Tembilahan Diduga 'Gelapkan' Rokok Barang Milik Negara
Bakar Rumah Warga karena Kakak Kalah Pilkades
Temui Presiden, Amien Rais Cs Ngotot Minta Kasus Penembakan Enam Laskar FPI Dibawa ke Pengadilan HAM
Data Polri Diduga Dibobol Hacker Asal Brazil
Massa Pendukungnya Dibubarkan Polisi, Habib Rizieq Berjanji Ikuti Sidang Fisik dengan Tertib
Pengedar Shabu di Inhil Ditangkap Polisi
Ngaku Polisi, Pria di Pekanbaru Begal Handphone dan Motor Korban