Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
INHIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8) di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Sempat Bawa Kabur Anak Gadis Dibawah Umur, AS Akhirnya Diringkus Polisi
Kanit Reskrim di Rokan Hulu Maki-Maki dan Ancam Korban Pemerkosaan Berdamai Dicopot
Serang Petugas dengan Badik, Pria di Meranti Ini Tewas Ditembak
Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Diduga 'OD' Ekstasi, Video Wanita Geleng-Geleng Kepala di Jalan Jadi Viral
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB Tindak Pidana Yang di Dominasi Hp iPhone
Pelaku Tabrak Lari Tewaskan Mahasiswa di Pekanbaru Berhasil Ditangkap
BNNP Riau Gagalkan Peredaran 20 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Pil Ekstasi
Kamis, Gerakan Peduli 'Kamarek' Gelar Aksi Demo
Diduga Luput dari Pantauan Polres Inhu, Praktek Kencing CPO dan BBM Eksis di Lirik
Polres Dumai Ungkap Peredaran 17 Kilo Sabu Jaringan Internasional
Viral Oknum Polisi Rohul Banting Warga, Kapolres Berikan Penjelasan