Pilihan
Kejari Inhil Kembali Musnahkan BB dari 3 Perkara
INHIL,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Inhil musnahkan barang bukti (BB) dari 3 perkara yang sudah dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap, Kamis (11/8) di Halaman Islamic Center, Jalan Pendidikan Tembilahan.
Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih SH MHum mengatakan pemusnahan dilakukan untuk BB dari kasus Obat Tradisional Tanpa Izin Operasional (OT TIE), obat keras daftar G dan Kosmetik Tanpa Izin Edar.
BB tersebut berasal dari kasus tindak pidana umum di Inhil sejak bulan November 2021 hingga bulan Agustus 2022.
“Dari 3 kasus tersebut terdapat 3 terpidana, inisal LES (November 2021), inisial Y (Desember 2021) dan RN (Agustus 2022),” jelasnya saat operasi pemusnahan BB.
Adapun dari 3 perkara tindak pidana umum tersebut, 631 obat-obatan dan 61 Kosmetik Tanpa Izin Edar dimusnahkan.
“Perkara tindak pidana umum berupa obat-obatan dan kosmetik ini dari Kejari Inhil yang ditangkap oleh penegak hukum di wilayah hukum Inhil,” pungkasnya.
Pemusnahan barang bukti tersebut juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Inhil, Pihak RSUD Tembilahan, BPOM Inhil dan instansi terkait lainnya.
.png)

Berita Lainnya
Guru Silat di Inhil Cabuli Anak Dibawah Umur
Tragis! Bocah Lima Tahun di Inhu Tewas Dibunuh Saudara Kandung
Tega Bacok Mertua, Pria di Inhil Ini Diringkus Polisi
Kejam, Hanya Karena Minta Cerai, Suami Bacok Istri dengan Pedang Hingga Tewas
Simpan 12 Paket Sabu, Seorang Pria di Tembilahan Hulu Diamankan Polisi
Enam Pimpinan FPI Ditahan Jaksa, Sebab...
KPK Periksa Sekda dan 11 Pejabat Meranti Terkait Kasus Muhammad Adil
Resahkan Warga, Maling 4 Kotak Infak Diringkus Polisi
Tak Terima Disenggol, Dua Pemuda Mabuk Bacok Pengendara
Korban Perampokan, Sopir Truk Diikat dan Dibuang di Pangkalan Lesung
Terbelit Kasus Korupsi Dana Desa, Kades & Bendahara Ditahan Kejari
Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Gadis di Inhil Diringkus