Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
KTP Digital Akan Diberlakukan, Ini Perbedaannya Dengan KTP Elektronik
INDOVIZKA.COM - Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) akan memberlakukan Kartu Tanda Pendiduk (KTP) Digital.
Hal ini diberlakukan demi meningkatnya sistem pencatatan warga negara. Berkaitan dengan itu, muncul pertanyaan apa bedanya dengan KTP Elektronik atau KTP-el. Berikut perbedaan antara KTP Elektronik dan KTP Digital.
Secara garis besar, KTP adalah kartu sebagai tanda identitas diri bagi warga negara Indonesia. Di dalamnya terdapat keterangan nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, tandatangan atau sidik jari, foto pemilik identitas, domisili, dan lain sebagainya.
Selain itu, terdapat Nomor Induk Kependudukan yang membedakannya dengan KTP milik orang lain. KTP digunakan dalam berbagai hal seperti memperoleh SKCK, SIM, dan lain sebagainya.
KTP-el Akan Diganti KTP Digital, Apa Perbedaannya?
KTP Digital menjadi identitas digital warga negara. KTP Digital merupakan pemindahan KTP Elektronik sehingga dapat digunakan dengan ponsel. Contohnya seperti foto atau QR Code.
KTP Digital ini baru merupakan rencana dan belum dipublikasikan. Kabar terbaru menyatakan KTP Digital baru dilakukan uji coba secara internal.
Uji coba internal dilakukan sejak tahun 2021 di sekitar 58 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk pembenahan dan penguatan sistem serta keamanan agar siap saat dipublikasikan.
Untuk mengakses KTP Digital, cukup gunakan verifikasi dengan beberapa langkah yang wajib dilakukan. Verifikasi tersebut nantinya akan dilakukan dalam aplikasi sehingga keamanan lebih terjamin.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui perbedaan KTP Digital dan Elektronik sebagai berikut:
1. Bentuk KTP Elektronik dan KTP Digital
Perbedaan yang pertama adalah bentuk dari kedua KTP tersebut. KTP Elektronik berbentuk kartu dan dapat dispan di dompet, sedangkan KTP Digital hanya bisa diakses melalui ponsel.
2. Cara Penerbitan KTP
KTP Elektronik hanya dapat diperoleh dengan cara menunggu hasil cetaknya. Sementara itu, KTP Digital dapat diakses langsung melalui aplikasi di ponsel pintar.
3. Lokasi Penyimpanan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KTP Elektronik disimpan di dompet. Sementara itu, KTP Digital dapat diakses dengan mudah melalui ponsel setiap penduduk.
4. Cara Akses
Perbedaan berikutnya adalah cara akses dan bentuk datanya. KTP Elektronik dapat diakses dengan mudah karena berbentuk cetak dengan data tertempel pada kartu.
Sementara KTP Digital berbentuk elektronik dan hanya dapat diakses jika ponsel terhubung dengan internet.
.png)

Berita Lainnya
Abdul Wahid: Pesantren Dapatkan Jaminan Kembangkan Pendidikan
Dilantik Semalam, Wakil Bupati Ende Dicopot Kemendagri Hari Ini
KDRT Tidak Hanya Kekerasan Fisik, Simak 5 Tandanya
Haji Dapat Dibatalkan Akibat Corona, Ini Kata Kemenag Riau
DPR Dukung Opsi Vaksinasi Mandiri Diberlakukan, Pemerintah Diminta Siapkan Payung Hukum
3.517 Wartawan Lolos Seleksi Fellowship Perubahan Perilaku
Mau Dapat Diskon Bikin SIM? Begini Cara Daftarnya
Raih Perunggu Cabor Domino, Alzamret Malik Bawa Pulang Medali Kedua untuk Riau
Erick Thohir Siap Kolaborasikan Program Ekonomi Syariah dengan PBNU
Provinsi Sumatra Utara Ditetapkan Jadi Tuan Rumah HPN 2023
Uang Kripto: Aset Digital Belum Jadi Alat Tukar Sah di RI, tapi Bisa Dicairkan
Berlangsung 7 Hari, PLN Mobile VCRR 2021 Kumpulkan Donasi Rp 4,3 Miliar untuk Biaya Penyambungan Listrik Keluarga Pra-Sejahtera