Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
KTP Digital Akan Diberlakukan, Ini Perbedaannya Dengan KTP Elektronik
INDOVIZKA.COM - Pemerintah melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil atau Dukcapil Kementerian Dalam Negeri RI (Kemendagri RI) akan memberlakukan Kartu Tanda Pendiduk (KTP) Digital.
Hal ini diberlakukan demi meningkatnya sistem pencatatan warga negara. Berkaitan dengan itu, muncul pertanyaan apa bedanya dengan KTP Elektronik atau KTP-el. Berikut perbedaan antara KTP Elektronik dan KTP Digital.
Secara garis besar, KTP adalah kartu sebagai tanda identitas diri bagi warga negara Indonesia. Di dalamnya terdapat keterangan nama lengkap, tempat tanggal lahir, alamat, tandatangan atau sidik jari, foto pemilik identitas, domisili, dan lain sebagainya.
Selain itu, terdapat Nomor Induk Kependudukan yang membedakannya dengan KTP milik orang lain. KTP digunakan dalam berbagai hal seperti memperoleh SKCK, SIM, dan lain sebagainya.
KTP-el Akan Diganti KTP Digital, Apa Perbedaannya?
KTP Digital menjadi identitas digital warga negara. KTP Digital merupakan pemindahan KTP Elektronik sehingga dapat digunakan dengan ponsel. Contohnya seperti foto atau QR Code.
KTP Digital ini baru merupakan rencana dan belum dipublikasikan. Kabar terbaru menyatakan KTP Digital baru dilakukan uji coba secara internal.
Uji coba internal dilakukan sejak tahun 2021 di sekitar 58 kabupaten/kota di Indonesia. Hal ini dilakukan untuk pembenahan dan penguatan sistem serta keamanan agar siap saat dipublikasikan.
Untuk mengakses KTP Digital, cukup gunakan verifikasi dengan beberapa langkah yang wajib dilakukan. Verifikasi tersebut nantinya akan dilakukan dalam aplikasi sehingga keamanan lebih terjamin.
Berdasarkan penjelasan di atas, dapat diketahui perbedaan KTP Digital dan Elektronik sebagai berikut:
1. Bentuk KTP Elektronik dan KTP Digital
Perbedaan yang pertama adalah bentuk dari kedua KTP tersebut. KTP Elektronik berbentuk kartu dan dapat dispan di dompet, sedangkan KTP Digital hanya bisa diakses melalui ponsel.
2. Cara Penerbitan KTP
KTP Elektronik hanya dapat diperoleh dengan cara menunggu hasil cetaknya. Sementara itu, KTP Digital dapat diakses langsung melalui aplikasi di ponsel pintar.
3. Lokasi Penyimpanan
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, KTP Elektronik disimpan di dompet. Sementara itu, KTP Digital dapat diakses dengan mudah melalui ponsel setiap penduduk.
4. Cara Akses
Perbedaan berikutnya adalah cara akses dan bentuk datanya. KTP Elektronik dapat diakses dengan mudah karena berbentuk cetak dengan data tertempel pada kartu.
Sementara KTP Digital berbentuk elektronik dan hanya dapat diakses jika ponsel terhubung dengan internet.
.png)

Berita Lainnya
4 Laskar FPI Ternyata Tewas Ditembak di Dalam Mobil Polisi
Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jabar Dicopot Buntut Acara Rizieq Shihab
Ahok tantang penolak Pergub iklan rokok ajukan gugatan di PTUN
Kepatuhan Masyarakat Menjalankan 3M Terus Menurun Sejak November 2021
Dinilai Abaikan Pekerja, Menaker Didesak Cabut Aturan JHT Baru Cair Usia 56 Tahun
BPOM Belum Bisa Buktikan Vaksin Ampuh pada Varian Baru Corona
Program Diskon Listrik 2022 Diputuskan 1-2 Minggu ke Depan
Saat Covid-19, INDEF: Mudik Lebaran Tak Mampu Pengaruhi Pertumbuhan Ekonomi
Ini Data Pelanggan Listrik di Riau yang Dapat Subsidi Efek Covid-19
Pegawai non-PNS Keluyuran Keluar Kota Siap-siap Kena Sanksi
Saudi Buka Haji, Kemenag Kaji Ragam Opsi Pemberangkatan
Masyarakat Kebingungan Hadapi New Normal