Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Terkait Penghinaan Lagu Indonesia Raya, BPIP: Ini Tidak Bisa Dibiarkan
JAKARTA (INDOVIZKA) - Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP), mengutuk keras aksi parodi yang terkesan menghina lagu Indonesia Raya dan lambang Garuda Pancasila oleh netizen asal Malaysia. BPIP menegaskan agar kasus tersebut tidak dibiarkan berlalu dengan sendirinya, melainkan mendesak Kementerian Luar Negeri untuk menekan Pemerintah Malaysia memproses pelaku secara hukum dan terbuka.
Hal itu disampaikan Staf Khusus Ketua Dewan Pengarah BPIP, Antonius Benny Susetyo. Benny menekankan, bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan. Sehingga tak pantas hal-hal itu dihina oleh warga negara lain.
"Kasus ini tidak bisa dibiarkan. Bendera, bahasa, dan lambang negara serta lagu kebangsaan Indonesia merupakan simbol kedaulatan dan kehormatan dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kemenlu harus segera bertindak, berdiplomasi dan menekan Pemerintahan Malaysia untuk memproses pelaku penghinaan secara hukum," kata pria yang akrab disapa Romo Benny dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Ditegaskannya, tekanan secara diplomasi dari Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Luar Negeri kepada Pemerintahan Malaysia sangat dibutuhkan agar Pemerintah Malaysia dan seluruh dunia tau bahwa menyikapi hal tersebut Indonesia tegas.
"Dalam undang-undang, warga asing maupun bukan jika melecehkan simbol-simbol negara maka harus ditindak tegas, begitu juga kepada kepolisian Diraja Malaysia dalam menuntaskan kasus ini sesuai hukum di Malaysia. Harus diselesaikan atau diproses secara terbuka sebagai bentuk transparansi ke publik Indonesia. Agar dunia juga mengetahui bahwa untuk urusan harga diri bangsa Indonesia tidak mau dilecehkan," pukasnya.
Selain itu, ia mendorong Perdana Menteri Malaysia agar meminta maaf kepada Negara Indonesia mengenai kasus ini. "Kasus pelecehan terhadap Negara Republik Indonesia ini juga harus ada perhatian dari PM Malaysia," pinta Benny.
Sebelumnya, muncul unggahan video parodi lagu kebangsaan Indonesia Raya yang diduga dilakukan netizen asal Malaysia, pemilik akun YouTube My Asean.
Payung hukum Lagu Kebangsaan Indonesia telah diatur dalam UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Dalam Pasal 58 menyatakan dengan tegas setiap orang dilarang mengubah lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata-kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan lagu kebangsaan.***
.png)

Berita Lainnya
Peserta Bingung, Insentif Kartu Prakerja Tak Kunjung Cair
Mendes PDTT: Dana Desa Bisa Dipakai Untuk Pencegahan Covid-19
Junimart: SK Penetapan Kawasan Hutan di Lahan Masyarakat Picu Konflik Sengketa Lahan
Aturan Lengkap Perjalanan saat Nataru 2021, Wajib Vaksin
Permodalan Menjadi Masalah Utama Bagi Koperasi di Tengah Dampak Covid-19
Tiga Bansos Disalurkan Bulan Ini, Ekonom Sarankan Jumlah dan Target Sasaran Diperluas
Kualitas Vaksin Corona Berbayar Benarkah Lebih Baik? Ini Penjelasannya
Risma Janji Bangun Rusun Untuk Para Tunawisma
Kapolri Instruksikan Kapolda Pastikan Minyak Goreng Tersedia di Pasar Tradisional dan Modern
Pemerintah Siapkan Modal Jaminan Kehilangan Pekerjaan Rp6 T
Catat! Kenaikan Kasus Aktif Corona Selalu Berawal dari Libur Panjang
Penembakan FPI, Komnas HAM Panggil Kapolda Metro Hari Ini