Bupati Inhil Instruksikan Kadis Segera Laksanakan TORA


INDOVIZKA.COM- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) HM. Wardan menginstruksikan kepada dinas dan badan terkait agar segera melaksanakan program TORA di Negeri Seribu Parit, Inhil.

Hal demikian disampaikan Bupati Wardan usai menghadiri Sosialisasi Percepatan Penyelesaian Tanah Obyek Reforma Agraria (TORA) di Provinsi Riau, Senin (13/1/2020) di Balai Serindit Aula Gubernuran Jalan Diponegoro No. 23 Pekanbaru.

Bupati Wardan juga meminta dinas terkait segera menerbitkan PBB dalam rangka meningkatkan PAD dari Pajak wilayah yang sudah menerima dan mendapatkan sertifikat.

Seperti yang diketahui, program TORA memberikan manfaat kepastian hukum hak atas tanah, mengurangi sengketa dan konflik pertanahan, sumber data dan informasi dalam perencanaan pembangunan.

Selain itu, manfaat lain dari program ini adalah untuk meningkatkan PAD dari sektor pajak, mengurangi ketimpangan struktur penguasaan dan pemilikan tanah, pemerataan kesejahteraan rakyat, memudahkan akses informasi pemetaan dan pendaftaran tanah.

Senada dengan instruksi Bupati Wardan,, Gubernur Riau juga menghimbau seluruh Pimpinan Daerah agar dapat mendukung secara penuh program ini dan sekaligus membantu sosialisasi Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bekerja sama dengan BPN demi terwujudnya penyelesaian TORA ini.

Dikatakan Gubri, Tanah Obyek Reforma Agraria Provinsi Riau memiliki luas wilayah 9,2 juta hektar, dari 9,2 juta hanya memilik APL 3,7 juta hektar, sehingga tidak sampai setengah untuk di sertifikatkan tanahnya. Kemudian dari luas tersebut yang terdaftar baru 1,4 jt bidang di Provinsi Riau dari 12 kabupaten/Kota sehingga masih ada 62% lagi tanah yang belum terdaftar di seluruh Provinsi Riau.

 






[Ikuti Indovizka.com Melalui Sosial Media]


Tulis Komentar