Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Pengimbasan RBD Berjalan Baik
Disdukcapil Pelalawan Jemput Bola Layanan Administrasi Kependudukan
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
JAKARTA (INDOVIZKA)- Sejak Agustus 2021 ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan. Kepolisian menerapkan penggolongan SIM C. Jenis SIM ini dibagi 3 jenis, pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief.
Pada lampiran aturan di atas tertera biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM, dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. "Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," sambung Arief.
Ia bilang tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
.png)

Berita Lainnya
Waspadai Varian Omicron, Kapolri Minta Vaksinasi Dipercepat dan Prokes Dipatuhi
Pemerintah Salurkan Bantuan Kuota Internet untuk 24,4 Juta Orang, Siapa Saja Penerima nya?
PLN: Konversi Kompor LPG ke Listrik Buat Subsidi Energi Lebih Tepat Sasaran
Kalangan Pers Berduka, Bendahara PWI dan SMSI Kaltim Tutup Usia
Kepala BNPB Minta Warga Ikuti Info Semeru dari Pemerintah Agar Tak Termakan Hoaks
Airlangga: 7 Provinsi dan 73 Kabupaten/Kota Tindaklanjuti Instruksi Mendagri
Pemerintah Hapus Tenaga Kerja Honorer Mulai 2023, Ada Pekerjaan Diganti Outsourcing
Pelaku Bom Bunuh Diri Katedral Makassar Diduga 2 Orang Naik Motor
Hasil Sidang Isbat: 1 Ramadan Jatuh pada Selasa 13 April 2021
5 Fakta RM dan RB Tersangka Penyiraman Air Keras ke Novel Baswedan
Marak Kasus Kekerasan Seksual, Komnas HAM Harap RUU TPKS Segera Disahkan
NetralitasTNI: Komitmen TNI Menjelang Pemilu 2024