Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
JAKARTA (INDOVIZKA)- Sejak Agustus 2021 ada ketentuan baru soal SIM C yang dibagi dalam tiga jenis golongan. Kepolisian menerapkan penggolongan SIM C. Jenis SIM ini dibagi 3 jenis, pertama untuk pengemudi motor dengan kapasitas mesin hingga 250cc, kedua motor di atas 250cc hingga 500cc, dan ketiga SIM C untuk motor di atas 500cc atau motor listrik.
Kasi Standar Pengemudi Ditregident Korlantas Polri AKBP, Arief Budiman, mengatakan bahwa biaya pembuatan ketiga jenis SIM C itu sama, sesuai regulasi yang berlaku saat ini.
Hal itu termuat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)yang Berlaku pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
"Biaya pembuatan PNBP semua sama," ujar Arief.
Pada lampiran aturan di atas tertera biaya pembuatan SIM baru untuk SIM C Rp 100.000, SIM C1 Rp 100.000, dan SIM C2 Rp 100.000. Sementara untuk perpanjangan SIM, dikenakan tarif sama, yakni Rp 75.000 untuk SIM C, C 1, dan C2. Perlu dicatat, biaya tersebut belum termasuk biaya pemeriksaan kesehatan dan asuransi.
Setiap pemohon SIM yang hendak naik golongan juga harus membayar biaya penerbitan SIM baru. "Peningkatan golongan SIM dikenakan biaya PNBP SIM baru," sambung Arief.
Ia bilang tidak ada perbedaan tarif, namun untuk naik golongan SIM dibuat berjenjang. Hal lain yang perlu jadi perhatian adalah, setiap pemilik SIM harus terlebih dahulu memiliki SIM di bawahnya dalam periode satu tahun.
Untuk memohon kenaikan golongan ke CI, memiliki SIM C yang telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkan Untuk dapat memiliki SIM CII maka SIM CI yang dimiliki telah digunakan selama 12 bulan sejak SIM CI diterbitkan.
Ketentuan penggolongan SIM C tertuang dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, yang diundangkan pada 19 Februari 2021. Beleid tersebut mencabut Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi.
.png)

Berita Lainnya
PPKM di Seluruh Wilayah Indonesia Berakhir Hari Ini
DPR Minta Pemerintah Suplai Belanja Media Melalui Institusi Pemerintahan
Siap-siap, PNS Bakal Dijadikan Tentara Cadangan
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021
Kemensos Pastikan Kebutuhan Pangan Pengungsi Semeru Terpenuhi
Pemda Dinilai Terlalu Hati-Hati Belanjakan Anggaran
Anggota DPR Minta Pemerintah Tidak Buat Tafsir Sendiri Putusan MK Soal UU Cipta Kerja
45 Orang Alami Luka Bakar Akibat Erupsi Gunung Semeru
Sembilan Kiai Terpilih untuk Tentukan Rais Aam PBNU
Mendagri: Sumut dan Riau Harus Siap Terima PMI
DPR Desak Pemerintah Lakukan Pelacakan Varian Baru Covid-19
Gunung Es Terbesar di Dunia Hanyut Tanpa Arah di Laut Lepas