Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Cara Lengkap untuk Wajib Pajak Ikut Program Pengungkapan Sukarela
![](https://indovizka.com/assets/berita/original/2994714258-cara-lengkap-untuk-wajib-pajak-ikut-program-pengungkapan-sukarela.jpg)
JAKARTA (INDOVIZKA) - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat sudah ada 326 wajib pajak yang menyetorkan PPh final sebesar Rp33,68 miliar dengan nilai harta bersih yang diungkapkan sebesar Rp253,77 miliar, melalui program pengungkapan pajak sukarela (PPS).
"Nilai harta bersih tersebut terdiri dari Rp239,26 miliar deklarasi dalam negeri, Rp2,225 miliar investasi Surat Berharga Negara, dan Rp12,29 miliar deklarasi luar negeri," kata Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo, dalam Konferensi Pers Realisasi (Sementara) Pelaksanaan APBN 2021 Kementerian Keuangan, Senin (3/1).
DJP mengaku siap memberikan pelayanan kepada Wajib Pajak yang ingin mengikuti Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Kesiapan tersebut ditandai dengan telah dapat digunakannya aplikasi pengungkapan dan pembayaran melalui https://pajak.go.id/pps sejak tanggal 1 Januari 2022 lalu sesuai amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
- PWI Riau Tuan Rumah HPN 2025 Diharapkan Melibatkan Generasi Muda
- Ingin Mengubah Status di KTP Sangat Mudah, Begini Caranya
- Kapan Pelantikan Anggota Dewan Terpilih 2024? Cek Jadwalnya
- Gugatan Hasil Pilpres 2024 Ditolak MK, Begini Respons Tim Hukum Anies
- Senin Pagi, MK Bacakan Putusan Gugatan Sengketa Pilpres 2024
Suryo menjelaskan, aplikasi program pengungkapan sukarela ini dapat diakses 24 jam sehari dan 7 hari seminggu dengan enam langkah mudah, yaitu login ke DJPonline, masuk aplikasi PPS, unduh formulir, isi formulir, lakukan pembayaran, kemudian submit.
"Kita coba memberikan kemudahan dengan saluran penyampaiannya kita lakukan secara online. Bukti menunjukkan dua hari libur saja, tanggal satu kita baru bangun tidur, tahun baruan, ternyata sudah ada yang memanfaatkan," ujar Suryo Utomo.
Jika Temukan Kesulitan
Untuk Wajib Pajak yang ada kesulitan, DJP menyediakan helpdesk PPS yang tersedia di seluruh unit vertikal DJP. Apabila Wajib Pajak kesulitan namun tidak bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak, DJP menyediakan saluran-saluran non-tatap muka, yaitu helpdesk online melalui Whatsapp dengan nomor 081156-15008 dan Kring Pajak 1500-008 pada Senin s.d Jumat pukul 08.00 s.d 16.00 WIB.
Tidak hanya itu, semua saluran informasi DJP lainnya yang telah ada selama ini tetap dapat dimanfaatkan, seperti live chat www.pajak.go.id, email melalui informasi@pajak.go.id, dan twitter @kring_pajak.
Dalam waktu dekat, DJP akan mengirimkan email blast tentang PPS yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak. Email tersebut adalah imbauan DJP yang bertujuan agar WP tidak lupa dan terlewat dengan program PPS ini.
Mengingat PPS hanya diselenggarakan dalam enam bulan, DJP akan mengingatkan Wajib Pajak secara berkala melalui berbagai saluran, seperti iklan di media massa dan media sosial ditjen pajak (Instagram, facebook, twitter, tiktok, dan linkedin), situs pajak.go.id, dan media komunikasi lainnya, seperti banner, poster, dan sebagainya.
Berita Lainnya
Mau Tukar Uang Baru Secara Online, Begini Caranya
Seorang Dokter di Medan Jadi Tersangka Kasus Suntik Vaksin Kosong
Silaturahmi, PWI Riau Siap Promosikan Potensi Kota Sabang
Mentan Tetapkan Ganja Sebagai Tanaman Obat
Ujian SKB CPNS Pemprov Riau Digelar Agustus
Satu Berkas Perkara Dinyatakan Lengkap, Selasa Depan HRS Pindah Rutan
Pandemi Corona, Bank Daerah Serentak Revisi Rencana Bisnis 2020
Update Korban Corona di Tanah Air: 172 Positif, Meninggal 7 Orang
Telegram Kapolri: Seluruh Pelanggar Protokol Kesehatan Ditindak Tegas
Airlangga: Inklusi Keuangan Tetap Positif di Masa Pandemi Covid-19
Kapolres Batanghari Diperiksa Propam Polda Jambi Terkait Tahanan Kabur
Narasi Anti-FPI, Pendukung Jokowi Diminta Tak Catut Gus Mus