Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Sejak PPKM Level 4, Total Denda Pelanggar Mencapai Rp37,9 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejak PPKM level 4 tanggal 26 Juli lalu hingga 15 Agustus, denda dari pelanggar mencapai Rp37.950.000. Denda itu berasal dari pelaku usaha dan perorangan.
Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang merilis, sejak tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda mencapai Rp22.800.000.
Kemudian, sejak tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan yang melanggar mencapai Rp15.150.000. Jadi, total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000.
Iwan menyebut, para pelaku usaha yang terjaring kebanyakan dari tempat kuliner. Mereka masih menyediakan makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan.
Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker. "Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," kata Iwan, Senin (16/8/2021).
Ia menyebut, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. Mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
.png)

Berita Lainnya
Jumat Berkah Satreskrim Polres Pelalawan Bagikan Nasi Kotak hingga Sembako
Pengurus IKA SMPN 2 Tembilahan Hulu Periode 2023-2026 Resmi Dilantik
Syaiful Melompat Girang saat Terima Bantuan Pendidikan Lanjutan Rumah Yatim
Jumlah Pengangguran di Siak Meningkat, Dipicu Kurangnya Loker
Kabar Baik, SK Evaluasi APBD P Riau 2021 Sudah Diteken Mendagri
Jumat Berbagi, Danramil 06 Kateman Bersama Ketua Persit Berikan Bantuan Bagi Anak Yatim
KPU Pekanbaru Belum Bisa Pastikan Pilwako Digelar 2022 atau 2024
Menpora RI Puji Kekompakan Gubri Abdul Wahid Bersama Bupati dan Wali Kota se-Riau
Bupati dan Wabup Rohil Nyaris Baku Hantam di Depan Publik, Legislator Sebut Coreng Wibawa Pemerintah
Masrul Gusti Terpilih Jadi Ketua PWI Rohil
IKMRK RAPP Gelar Musyawarah Besar 2025, Teguhkan Semangat Persatuan Urang Minang di Riau Kompleks, Budhi Firmansyah Terpilih Sebagai Ketua Umum Periode 2025–2028
Pasca Kebakaran Maut di Kijang Jaya, Bupati Kampar Janji Segera Bangun Pasar Sementara