Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Sejak PPKM Level 4, Total Denda Pelanggar Mencapai Rp37,9 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejak PPKM level 4 tanggal 26 Juli lalu hingga 15 Agustus, denda dari pelanggar mencapai Rp37.950.000. Denda itu berasal dari pelaku usaha dan perorangan.
Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang merilis, sejak tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda mencapai Rp22.800.000.
Kemudian, sejak tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan yang melanggar mencapai Rp15.150.000. Jadi, total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000.
Iwan menyebut, para pelaku usaha yang terjaring kebanyakan dari tempat kuliner. Mereka masih menyediakan makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan.
Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker. "Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," kata Iwan, Senin (16/8/2021).
Ia menyebut, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. Mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
.png)

Berita Lainnya
Lapas Bengkalis Digeledah, Charger Lebih Banyak Ditemukan Ketimbang Handphone
Tunjukan KTP Mu ! Dapatkan Promo Menarik dari Pesonna Hotel Pekanbaru
Tingkat Penghunian Kamar Hotel Berbintang di Riau 36,69 Persen
Ketua HMI Korkom Pelalawan Tegaskan Dukungan: POLRI Harus Tetap di Bawah Presiden
Jika Tidak Taat Protokol Kesehatan, Bisa Jadi PSBB Diberlakukan Kembali di Riau
Bupati Kampar Lantik 493 Orang ASN dan Pejabat Fungsional PPPK 2021
Ajak Pelajar Pahami Rekam Jejak Digital di Ranah Pendidikan, Kominfo Gelar Webinar di Siak
Masyarakat Serahkan Lahan Sawit Dikawasan TNTN Secara Sukarela kepada Satgas PKH, 30 Hektare Sawit Dimusnahkan
Berkunjung ke Keritang, Bupati Inhil Jenguk Korban Kebakaran dan Puting Beliung
Panen Padi Perdana IP 200 di Desa Sialang Panjang, Tingkatkan Produktivitas Pangan
Kembali Periksa Saksi, Polda Riau Gesa Pengusutan SPPD Fiktif DPRD Rohil
Disebut Cabut Laporan Kasus Penebangan 83 Pohon, Ini Kata Dinas PUPR Pekanbaru