Pilihan
Sejak PPKM Level 4, Total Denda Pelanggar Mencapai Rp37,9 Juta
PEKANBARU (INDOVIZKA) - Sejak PPKM level 4 tanggal 26 Juli lalu hingga 15 Agustus, denda dari pelanggar mencapai Rp37.950.000. Denda itu berasal dari pelaku usaha dan perorangan.
Tim Gakkum Satgas Covid-19 Kota Pekanbaru yang diketuai oleh Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru Iwan Simatupang merilis, sejak tanggal 26 Juli hingga 9 Agustus lalu, jumlah denda mencapai Rp22.800.000.
Kemudian, sejak tanggal 10 Agustus hingga 15 Agustus kemarin denda yang dibayarkan para pelaku usaha dan perorangan yang melanggar mencapai Rp15.150.000. Jadi, total denda hingga kemarin mencapai Rp37.950.000.
Iwan menyebut, para pelaku usaha yang terjaring kebanyakan dari tempat kuliner. Mereka masih menyediakan makan di tempat dari batas waktu yang ditentukan dan menimbulkan kerumunan.
Kemudian perorangan yang dikenakan sanksi administrasi denda merupakan mereka yang tidak menggunakan masker. "Kita berikan mereka denda hingga maksimal Rp 500 ribu. Sesuai Perda Nomor 7 tahun 2021 tentang Perubahan Perda Nomor 5 tahun 2021," kata Iwan, Senin (16/8/2021).
Ia menyebut, sanksi diberikan sesuai penilaian PPNS di lapangan. Mereka melakukan penilaian objektif sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan pelaku usaha.
.png)

Berita Lainnya
Malam Tahun Baru 2021, Pintu Masuk ke Kota Tembilahan Ditutup
Cegah Kerumunan Malam Tahun Baru, Polres Rohul Tak Segan Terapkan UU Kekarantinaan Kesehatan
Kebakaran Lahan di Belakang Perumahan BKP Km 5, Damkar Turun Lakukan Pemadaman
BUPATI KASMARNI AJAK APINDO JADI PILAR EKONOMI DAERAH YANG TANGGUH DAN INKLUSIF
Bawaslu Rohul Panggil Manager PT Torganda Rantau Kasai
54 Peserta Lulus Seleksi PPPK Tenaga Teknis Pemprov Riau
Sempat Mati Total, Jargas di Tiga Kecamatan di Pekanbaru Kembali Hidup
Jika Tiga Pimpinan DPRD Kampar Dilantik, Komposisi Pimpinan dan Anggota AKD Berubah
Sosialisasi Bacalon Wakil Bupati Pelalawan, Baliho Yose Indrawan Terpasang Sampai ke Pelosok Desa
Polsek Batang Tuaka Kompak Tanam Pohon Bersama Forkopimcam
Sempena Hari Jadi Bengkalis, Pemkab dan LAMR Gelar Kenduri Adat
Ambulance Tak Bisa Digunakan, Warga di Inhu Bawa Jenazah Keluarganya dengan Sepeda Motor