Pilihan
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah minta agar pasal soal pemaksaan aborsi kembali dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya pasal soal itu dihilangkan lantaran telah diatur pada KUHP.
Namun Luluk melihat UU yang ada tidak bicara secara detail terkait pemaksaan aborsi. Bahkan Luluk tak melihat adanya pasal ini dalam RKHUP.
"Oleh karena itu menurut hemat saya, saya mengusulkan bahwa pasal pemaksaan aborsi untuk bisa dikembalikan karena melihat peristiwa yang dialami oleh NW (NWR), seorang perempuan mahasiswa di kampus yang reputasinya nasional. Pemaksaan aborsi itu sesuatu yang nyata bukan diada-adakan," tegasnya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PKS, Rabu (8/12).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Luluk menyodorkan kalimat yang harus diadakan pada untuk kembali menghidupkan pasal soal pemaksaan aborsi adalah:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan menghentikan kehamilan seorang perempuan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, ketidakberdayaan, atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana karena pemaksaan aborsi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran restitusi dan tindakan korektif."
"Mohon izin pimpinan dan TA untuk benar-benar mencatat ini," pinta Luluk.
Kasus NWR mencuat kala mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan tewas di atas kuburan ayahnya di salah satu dusun di Mojokerto, Jawa Timur. Dia diduga bunuh diri lantaran telah hamil bersama pacar dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan olah kekasih dan keluarganya.
.png)

Berita Lainnya
Mulai Tahun Ini Anak Sekolah Dapat BLT Rp3,4 Juta, Buruan Cek Syaratnya-syaratnya
Mulai Bulan ini SIM C Berubah, Cek Biaya Pembuatan-Perpanjangan
Hati-hati! Bisa Jadi CPNS Tanpa Tes Hoaks
Paska Libur Panjang, Ruang ICU dan Isolasi di 9 Provinsi Terisi hingga 70 Persen
Pemerintah Kaji Honorer Bisa Dapat Pensiun
Peningkatan Kasus Positif Covid-19 Sangat Mencolok, Upaya Penanggulangan Masih Prioritas di 2021
Hampir Setiap Tahun Negara Modali PLN
Penolakan UU Ciptaker, Abdul Wahid: Saya Melihat Ada Misleading
Lima Rekomendasi Film dan Serial untuk Hari Ayah Nasional
Kwarnas Pramuka Susun Aturan Pencegahan Pelecehan Seksual
Ahli Duga Sebaran Corona Eek di RI Lebih dari yang Dilaporkan
THR PNS Bisa Cair Mulai Besok, 28 April 2021