Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
PKB Minta Pasal Pemaksaan Aborsi Kembali Dimasukkan ke RUU TPKS
JAKARTA (INDOVIZKA) - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Luluk Nur Hamidah minta agar pasal soal pemaksaan aborsi kembali dimasukkan ke dalam Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS). Sebelumnya pasal soal itu dihilangkan lantaran telah diatur pada KUHP.
Namun Luluk melihat UU yang ada tidak bicara secara detail terkait pemaksaan aborsi. Bahkan Luluk tak melihat adanya pasal ini dalam RKHUP.
"Oleh karena itu menurut hemat saya, saya mengusulkan bahwa pasal pemaksaan aborsi untuk bisa dikembalikan karena melihat peristiwa yang dialami oleh NW (NWR), seorang perempuan mahasiswa di kampus yang reputasinya nasional. Pemaksaan aborsi itu sesuatu yang nyata bukan diada-adakan," tegasnya dalam Rapat Panja Penyusunan RUU PKS, Rabu (8/12).
- Pemerintah Teguhkan Semangat Reformasi Lewat Perlindungan Kebebasan Pers
- Ketua Tim Jargas Sebut Kado Ultah ke-26 Pelalawan Dapat Tambahan Kuota 3.076 Jaringan Gas dari APBN
- Aktif Kembali Bumdes Jaya Bersama setelah Fakum Hampir 7 Tahun
- Wabup Husni Tamrin Hadiri Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025
- Pemerintah Kabupaten Pelalawan Melaksanakan Operasi Pasar Murah Jelang Idul Fitri 1446 H
Luluk menyodorkan kalimat yang harus diadakan pada untuk kembali menghidupkan pasal soal pemaksaan aborsi adalah:
"Setiap orang yang melakukan perbuatan menghentikan kehamilan seorang perempuan dengan kekerasan, ancaman kekerasan, penyalahgunaan kekuasaan, penyesatan, penipuan, ketidakberdayaan, atau tanpa persetujuan perempuan tersebut dipidana karena pemaksaan aborsi dengan pidana penjara paling lama 12 tahun; dan dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran restitusi dan tindakan korektif."
"Mohon izin pimpinan dan TA untuk benar-benar mencatat ini," pinta Luluk.
Kasus NWR mencuat kala mahasiswi Prodi Pendidikan Bahasa Inggris Universitas Brawijaya Malang itu ditemukan tewas di atas kuburan ayahnya di salah satu dusun di Mojokerto, Jawa Timur. Dia diduga bunuh diri lantaran telah hamil bersama pacar dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan olah kekasih dan keluarganya.
.png)

Berita Lainnya
DPR Curigai Formulasi THR Ala Menkeu, Diingatkan agar Sejalan dengan Presiden
Ciderai Demokrasi, Tokoh Lintas Profesi Kecam Ajakan Saiful Mujani Gulingkan Pemerintah Sah
Komisi II Harap Jadwal Pemilu Sudah Diputuskan Sebelum DPR Reses Desember
PNS ke Luar Kota Saat Libur Imlek Bisa Dikenakan Sanksi
Honorer Mau Diangkat Jadi PNS Mulai 2023, Ini Syaratnya
Anggota DPR RI Karmila Sari dan Mendiktisaintek Prof Brian Perjuangkan Hak Disabilitas di Perguruan Tinggi
Menhub Usul Pramugari Hingga Sopir Angkutan Umum Dapat Prioritas Vaksin
KPU Tak Bisa Pastikan Honor Penyelenggara Pilkada 2020 Ditambah
Menaker Ida: Jangan Khawatir, Dana JHT Tak akan Hilang
PPKM Mikro Diperpanjang dari 23 Februari Sampai 8 Maret 2021, Airlangga Hartanto: Kita Lihat Update
Pengendara Tewas Tertembak Peluru Nyasar, Diduga dari Pistol Polisi
Perlancar Akses Riau-Sumbar, PUPR Bangun Tiga Jembatan Ganda