Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Garap Lahan di Luar HGU, DPRD Riau Minta PT LIH Bayar Ganti Rugi ke Daerah
PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis meminta PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) untuk mengembalikan hasil produksi perkebunan sawit yang selama ini sudah digarap secara ilegal di luar areal HGU perusahaan kepada daerah.
Menurut Marwan Yohanis, harus ada penerapan sanksi tegas dan efek jerah kepada perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan aktivitas perkebunan ilegal di Riau. Tak hanya lewat jalur hukum, penerapan sanksi berupa denda bagi perusahaan dinilai efektif untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
"HGU yang diberikan saja belum tentu memenuhi syarat untuk dikelola, ini sudah merambah pula keluar HGU. Kita tidak ingin lahan ini dikembalikan begitu saja, harus ada kompensasi yang dibayarkan kepada daerah. Katakanlah hasil per hektare itu berapa kali luasan lahan yang digarap di luar HGU. Sudah berapa lama mereka garap selama ini. Ini harus dikembalikan ganti ruginya ke daerah," ucap Politisi Gerindra Riau itu di sela-sela kunjungan sidak ke PT LIH, Rabu (15/1/2020) dikutip dari antarariau.
Marwan meminta agar Pemprov Riau merebut kembali tanah negara yang dikuasai secara ilegal oleh segelintir pengusaha. Dia merekomendasikan agar lahan ini, dikembalikan kepada masyarakat luas, tentu hal ini sangat bermanfaat bila dikelola oleh masyarakat.
"Gubernur saat ini sedang berupaya semaksimal mungkin agar lahan-lahan yang ilegal itu dikembalikan kepada masyarakat. Bisa jadi peruntukannya untuk hak adat, bisa kepada hak ulayat atau dikuasai pemda. Tentu hal ini sangat bermanfaat jika itu mampu diambil alih," ucap politisi asal Benai, Kabupaten Kuantan Singingi itu.
Tak hanya PT LIH yang diduga merambah lahan di luar HGU. Masih banyak lagi korporasi sawit yang juga disinyalir melakukan pelanggaran serupa di Riau. Hal itu berdasarkan temuan pansus monitoring lahan DPRD Riau bahwa ada setidaknya 1,3 juta hektare lahan ilegal, dimana hal tersebut juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Humas PT LIH, Yusman mengakui ada total ada 595 hektare areal di luar HGU yang sedang dalam pengurusan perizinan. Dia mengatakan, perluasan areal kawasan itu dilakukan karena adanya proses akuisi atau take over lahan dari perusahaan sebelumnya.
"Sebelum ditake over dari perusahaan sebelumnya, kondisinya sudah ditanami sawit. Kami menyadari saat take over itu ada yang sudah HGU dan ada yang belum HGU, proses pelepasan HGU sudah diurus pada 2008, sampai sekarang ini masih dalam proses pengurusan perizinannya. Lebih kurang ada 395 ha dan 200 ha, di luar HGU dan masih dalam proses pengurusan," ujarnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Bagikak Life Jaket, Basarnas dan Tim Gabungan Imbau Keselamatan Berlayar di Kepulauan Meranti
Sengketa Lahan H. Masrul, Kuasa Hukum : BPN segera laksanakan penetapan eksekusi Berdasarkan Putusan Pengadilan TUN Pekanbaru
Forecaster on Duty BMKG stasiun Pekanbaru Perkirakan Akhir Pekan Riau Masih Berpotensi Diguyur Hujan
Hujan Akan Guyur Sebagian Wilayah Riau
Ular Piton Bertelur Mati Terpanggang Akibat Karhutla di Riau
Harimau Sumatera di Pelangiran Inhil Berhasil Ditangkap
Pemprov Riau Salurkan Rp 25 Miliar ke 95 Panti Asuhan
PLN Tembilahan Himbau Masyarakat Tidak Main Layangan di Dekat Kabel Listrik
Sejak Dibuka Sudah 17 Karyawan di Riau Laporkan Perusahaan ke Posko Pengaduan THR
Hujan Masih Berpotensi Mengguyur Riau Akhir Pekan Ini
Jalur Singa Kuantan Berhasil Pulangkan Runner Up Festival Pacu Jalur Tahun 2022
Pengamat Sosial Sebut Pamer Harta Tanda Keluarga SF Hariyanto Tak Punya Empati