Pilihan
Garap Lahan di Luar HGU, DPRD Riau Minta PT LIH Bayar Ganti Rugi ke Daerah
PEKANBARU - Anggota Komisi II DPRD Riau Marwan Yohanis meminta PT Langgam Inti Hibrindo (LIH) untuk mengembalikan hasil produksi perkebunan sawit yang selama ini sudah digarap secara ilegal di luar areal HGU perusahaan kepada daerah.
Menurut Marwan Yohanis, harus ada penerapan sanksi tegas dan efek jerah kepada perusahaan-perusahaan nakal yang melakukan aktivitas perkebunan ilegal di Riau. Tak hanya lewat jalur hukum, penerapan sanksi berupa denda bagi perusahaan dinilai efektif untuk meminimalisir pelanggaran yang terjadi.
"HGU yang diberikan saja belum tentu memenuhi syarat untuk dikelola, ini sudah merambah pula keluar HGU. Kita tidak ingin lahan ini dikembalikan begitu saja, harus ada kompensasi yang dibayarkan kepada daerah. Katakanlah hasil per hektare itu berapa kali luasan lahan yang digarap di luar HGU. Sudah berapa lama mereka garap selama ini. Ini harus dikembalikan ganti ruginya ke daerah," ucap Politisi Gerindra Riau itu di sela-sela kunjungan sidak ke PT LIH, Rabu (15/1/2020) dikutip dari antarariau.
Marwan meminta agar Pemprov Riau merebut kembali tanah negara yang dikuasai secara ilegal oleh segelintir pengusaha. Dia merekomendasikan agar lahan ini, dikembalikan kepada masyarakat luas, tentu hal ini sangat bermanfaat bila dikelola oleh masyarakat.
"Gubernur saat ini sedang berupaya semaksimal mungkin agar lahan-lahan yang ilegal itu dikembalikan kepada masyarakat. Bisa jadi peruntukannya untuk hak adat, bisa kepada hak ulayat atau dikuasai pemda. Tentu hal ini sangat bermanfaat jika itu mampu diambil alih," ucap politisi asal Benai, Kabupaten Kuantan Singingi itu.
Tak hanya PT LIH yang diduga merambah lahan di luar HGU. Masih banyak lagi korporasi sawit yang juga disinyalir melakukan pelanggaran serupa di Riau. Hal itu berdasarkan temuan pansus monitoring lahan DPRD Riau bahwa ada setidaknya 1,3 juta hektare lahan ilegal, dimana hal tersebut juga menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sementara itu, Humas PT LIH, Yusman mengakui ada total ada 595 hektare areal di luar HGU yang sedang dalam pengurusan perizinan. Dia mengatakan, perluasan areal kawasan itu dilakukan karena adanya proses akuisi atau take over lahan dari perusahaan sebelumnya.
"Sebelum ditake over dari perusahaan sebelumnya, kondisinya sudah ditanami sawit. Kami menyadari saat take over itu ada yang sudah HGU dan ada yang belum HGU, proses pelepasan HGU sudah diurus pada 2008, sampai sekarang ini masih dalam proses pengurusan perizinannya. Lebih kurang ada 395 ha dan 200 ha, di luar HGU dan masih dalam proses pengurusan," ujarnya. (*)
.png)

Berita Lainnya
Sepanjang 2022 PA Pekanbaru Terima Ribuan Gugatan Cerai
Pers Dan Peranan Mendidik Bangsa
Macet Parah, Jalan HR Soebrantas dari Pasar Selasa Hingga Simpang Panam
Kapolres Pelalawan Pastikan Kesiapan 'Pleton Siaga Ombak'
Jalan Rusak Akibat Galian Belum Diperbaiki, Ini Kata PDAM Tirta Siak
Bahayakan Pengendara, 2 Tiang Reklame Ilegal Ditebang Tim Yustisi Pekanbaru
Sering Diburu Masyarakat, Minyakkita Mulai Langka di Pasaran
Hari Ini Riau Berpotensi Diguyur Hujan Disertai Angin Kencang dan Petir
Kucurkan Dana 20 Miliar, Pemko Pekanbaru Akan Perbaiki 200 Titik Jalan
Dikemas Dalam Pameran dan Pertunjukan Kreatifitas, Sumatera Education dan Techno Expo 2023 Resmi Dibuka
Kapolsek Mandah Beserta Jajaran Lakukan Pendinginan Karlahut di Desa Igal
Gubernur Riau Resmikan Jembatan Sei Palis dan Sei Kubu Rokan IV Koto