Pilihan
Buntut OTT, Rumah Pribadi dan Ruang Kerja Bupati Kuansing Digeledah KPK
TELUK KUANTAN, (INDOVIZKA) - Menindaklajuti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Senin malam (18/9) kemarin, hari ini penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Kantor Bupati Kuansing.
KPK juga menggeledah kediaman pribadi Bupati Andi Putra untuk mencari barang bukti yang diperlukan.
Salah satu ruangan yang ikut digeledah adalah ruangan bagian perizinan. Penyidik KPK mendapat pengawalan pihak kepolisian saat menyegel ruangan tersebut.
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
Kedatangan sejumlah penyidik KPK pagi ini sontak membuat semua pegawai yang sedang beraktivitas kaget. Mereka hanya bisa menyaksikan upaya penggeledahan yang dilakukan KPK.
Sementara itu OTT KPK terhadap pejabat Kuansing sudah menjadi pembicaraan di luaran, baik di Kuansing sendiri maupun di provinsi Riau. Tetapi sebelumnya tidak ada yang menduga salah satunya adalah Bupati Andi Putra. Apa lagi bupati sedang terlibat kasus hukum di Kejaksaan Negri Kuansing, dalam beberapa kasus. **
.png)

Berita Lainnya
Isap Lem Kambing, Empat Remaja di Tembilahan Digiring ke Kantor Satpol PP
Penyeludupan 102.820 ekor Baby Lobster Berhasil Digagalkan Satpol Airud Polres Inhil
Polisi Tangkap Pelaku Prostitusi Anak Dibawah Umur di Pulau Burung
Jual Chip Higg Domino, Warga di Riau Ditangkap Polisi
Dikejar Pak RT, Pembobol Kotak Wakaf Surau di Tembilahan Hulu Tinggalkan Sepeda Motor
Diduga Ada yang Beking, SPBU ini Layani Pengisian Jerigen
Hendak Lakukan Transaksi, Seorang Pria Penjual Sabu Diamankan Polsek Keritang
Bejat, Ayah Tiri di Inhu Tega Cabuli Anaknya
Kabareskrim Jamin Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik
Dua Hari Buron, Pelaku Penganiayaan Gadis di Inhil Diringkus
Mantan Sekda Riau Dituntut 7,5 Tahun Penjara dan Denda Rp 300 juta
Terbukti Ikut Dalam Pembunuhan Berencana Brigadi J, Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun Penjara