Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kejari Inhil Tetapkan 4 Tersangka Kasus Korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung
TEMBILAHAN,- Kejaksaan Negeri (Kejari) Indragiri Hilir (Inhil) menetapkan sebanyak 4 orang sebagai tersangka korupsi proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung.
Penetapan tersangka ini, setelah Tim Penyidik Kejari Inhil melakukan pemeriksaan terhadap ke empat orang saksi, inisial EC (selaku PPK), H (selaku PPTK), HDK (selaku konsultan pengawasan) dan ES (kontraktor).
"Setelah dilakukan pemeriksaan, Tim Penyidik menggelar perkara (ekspose) terhadap dugaan tindak pidana korupsi proyek Pembangunan Puskesmas Pulau Burung tahun 2019, dan hasilnya disimpulkan EC, H, HDK sert ES, ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik pada tanggal 23 Agustus 2021 lalu," kata Kepala Kejari Inhil, Rini Triningsih kepada Indragirione.com, Kamis (2/6/2022).
- Berkas Perkara Dua Tersangka Dugaan Korupsi Proyek Jalan Pramuka Tembilahan Diteliti Jaksa
- Mantan Bupati Inhil Dua Periode Ditahan Jaksa di LP
- Jadi Sorotan Publik, Begini Kondisi Puskesmas Pulau Burung
- Korupsi Proyek Jalan, PPTK dan Tiga Petinggi PT Wika Divonis 2 Tahun Penjara
- Kadiskes Kepulauan Meranti Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Alat Rapid Test Covid-19
Dalam gelar perkara, Tim Penyidik Kejari Inhil mengumpulkan 6 alat bukti, sehingga ke empat orang yang terlibat dalam proyek tender pembangunan Puskesmas Pulau Burung tersebut berstatus tersangka.
"Namun, satu tersangka inisial ES selaku kontraktor, berhasil melarikan diri sebelum ditahan dan sekarang telah dimasukkan ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 22 Maret 2022," paparnya.
Kepala Kejari Inhil, Rini menyebut Tim Penyidik juga memeriksa 20 orang saksi yang terdiri dari Pokja serta 2 orang ahli yakni Ahli Barang dan Jasa dan Ahli Auditor Perhitungan Kerugian Negara.
"Penyidikan ini berkaitan dengan adanya dugaan penyimpangan tindak pidana korupsi Pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tahun 2019, dengan anggaran kurang lebih sebesar Rp. 5,2 milyar yang bersumber dari DAK Kabupaten Inhil," sebut Rini.
Proyek pembangunan Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil itu terdapat kekurangan volume pekerjaan dan tidak sesuai dengan kontrak atau RAB.
"Diduga ada mark up pada proyek tersebut, melanggar dan bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah," paparnya.
Rini memaparkan, berdasarkan laporan hasil audit, kerugian Negara atas dugaan korupsi pembangunan gedung Puskesmas Pulau Burung pada Dinas Kesehatan Inhil tersebut sebesar Rp. 476.818.201,79 (empat ratus tujuh puluh enam juta delapan ratus delapan belas ribu dua ratus satu rupiah koma tujuh puluh Sembilan sen).
"Tersangka EC, H dan HDK diancam dengan pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 dan terancam pidana maksimal diatas 5 tahun penjara. Saat ini untuk mempercepat proses penyidikan dan berdasarkan Pasal 21 Ayat 4 KUHAP, tersangka ditahan selama 20 hari di Lapas kelas II A Tembilahan," imbuhnya.
.png)

Berita Lainnya
Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Warga di Kempas
Terduga Teroris Ditangkap di Rumahnya, Densus 88 Temukan Bahan Peledak
Pelaku Pemukulan dan Pencurian Dibekuk Polisi
Diduga Putus Cinta, Pemuda di Desa Pulau Jambu Nekat Gantung Diri
Rekam Video Call Seks, Napi Lapas Lampung Peras Warga Riau
Oknum Sipir Lapas Pekanbaru di Bayar 5 Juta Jadi Kurir Narkoba
Dua Pemuda Sedang Menenggak Anggur Merah Diamankan Satpol PP Inhil
Gunakan Ijazah SD Palsu, Oknum Kades di Riau Dipolisikan
Polda Metro: Punya Hak Imunitas, Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana
Pasutri di Kuansing Diciduk Polisi Saat Mau Jual Sabu
Curi Sepeda Motor, Warga Pekanbaru Harus Lebaran di Polsek Perhentian Raja
Kabareskrim Jamin Tuntaskan Kasus yang Jadi Perhatian Publik