Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
DUMAI- Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai berhasil mengungkap sindikat penyeludupan manusia yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai.
Tujuh orang sindikat penyeludupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Dumai dengan inisial TSS merupakan hasil pengembangan penangkapan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk Dumai secara ilegal.
Sedikitnya selama pandemi Covid-19 jaringan sindikat ini sudah 3 kali melakukan penyeludupan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai untuk dibalikkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Ada tujuh tersangka kita amankan yakni J, Y, PR, Ze, K, S dan TSS. Mereka kita amankan secara terpisah dikediamannya masing-masing hasil perkembangan penyelidikan kita dari keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres Dumai AKBP Yudhi Ananta Yudistira, Jum'at (19/06/2020) dalam press realase.
Diterangkan Kapolres, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda. Seperti tersangka Y, Pr dan Ze berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.
Dari hasil pengembangan ketiga tersangka polisi kembali mengamakan empat tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka S yang berperan merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia via Dumai.
Selain merekrut para PMI, tersangka S juga berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka K alias U.
Dari tersangka K dan S polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS otak pelaku penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka TSS diamankan di Rutan kelas II Dumai.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, pasport dan rekening tabungan.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang Kapolres.
Mantan Kapolres Kampar ini mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 10 tentang tindak pidana penyeludupan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 120 undang undang Imigrasi nomor 06 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
.png)

Berita Lainnya
Curi Kabel Perusahaan, Karyawan PT Kokonako Pulau Palas Diamankan Polisi
Pegawai Bea Cukai Tembilahan Ditetapkan Sebagai Tersangka Penembak Haji Permata
Kepala BPKAD Meranti Terima Dipenjara 30 Bulan Akibat Suap Suami Sendiri
Tindak Tegas Pelanggaran Perda, PPNS Satpol PP Inhil Lakukan Sidang Tipiring
12 Anggota Geng Motor Diamankan Polresta Pekanbaru
Serang Petugas dengan Badik, Pria di Meranti Ini Tewas Ditembak
Kabur ke Kalimantan, Pelaku Pembunuhan Diamankan Polres Inhil
61 Kg Sabu Diamankan, Polda Riau Ringkus 3 Tersangka
KPK Janji Tangkap Buron Lagi: Biar Dia Tidur Nyenyak Dulu
PT Pekanbaru Sunat Hukuman Amril Mukminin, KPK Ajukan Kasasi
Pelaku Masih Buron, Polsek Bangko Musnahkan BB Sabu
473 Kepala Desa Tersandung Hukum Penyalahgunaan Dana Desa