Pilihan
Presiden Segera Keluarkan Perpres Media Sustainability
Senam Inhil Sumbang Medali Emas Perdana di Porprov X Riau
Polres Dumai Bongkar Sindikat Penyeludupan Orang yang Dikendalikan Napi
DUMAI- Kepolisian Resort (Polres) Kota Dumai berhasil mengungkap sindikat penyeludupan manusia yang dikendalikan dari dalam rumah tahanan (Rutan) Kelas II B Dumai.
Tujuh orang sindikat penyeludupan manusia yang diotaki oleh warga binaan Rutan Dumai dengan inisial TSS merupakan hasil pengembangan penangkapan 23 pekerja migran Indonesia (PMI) asal Malaysia yang masuk Dumai secara ilegal.
Sedikitnya selama pandemi Covid-19 jaringan sindikat ini sudah 3 kali melakukan penyeludupan PMI asal Malaysia menuju Kota Dumai untuk dibalikkan ke kampung halaman mereka masing-masing.
- Mengaku Nabi dan Hendak Bubarkan Agama Islam, Pria di Sumut Ditetapkan Jadi Tersangka
- Terlibat Kasus Narkoba, 3 Anggota Polres Inhil Dipecat
- Muhammad Adil Ternyata Gadai Kantor Bupati Sebesar 100 Miliar ke Bank Daerah
- Banding Ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati
- BPK Riau Koordinasi dengan Pusat Terkait Pegawai Korupsi
"Ada tujuh tersangka kita amankan yakni J, Y, PR, Ze, K, S dan TSS. Mereka kita amankan secara terpisah dikediamannya masing-masing hasil perkembangan penyelidikan kita dari keterangan saksi-saksi," ujar Kapolres Dumai AKBP Yudhi Ananta Yudistira, Jum'at (19/06/2020) dalam press realase.
Diterangkan Kapolres, ketujuh tersangka memiliki peran yang berbeda. Seperti tersangka Y, Pr dan Ze berperan sebagai penyedia kendaraan dan sopir yang menjemput para PMI di Dumai untuk membawa para PMI ke tempat tujuan mereka.
Dari hasil pengembangan ketiga tersangka polisi kembali mengamakan empat tersangka lainnya secara terpisah yakni tersangka S yang berperan merekrut PMI yang akan pulang dari Malaysia ke Indonesia via Dumai.
Selain merekrut para PMI, tersangka S juga berperan mencari kapal, anak buah kapal beserta tekong untuk menjemput PMI di Malaysia berdasarkan perintah tersangka K alias U.
Dari tersangka K dan S polisi akhirnya berhasil mengamakan tersangka TSS otak pelaku penyeludupan manusia ini. Dimana tersangka TSS diamankan di Rutan kelas II Dumai.
Selain mengamankan ketujuh tersangka, polisi juga mengamakan barang bukti berupa speed boat, 4 unit mobil, pasport dan rekening tabungan.
"Dari hasil penyelidikan yang kita lakukan penyeludupan ini diotaki oleh tersangka TSS yang merupakan narapida dengan kasus yang sama dan masih menjalani hukuman penjara dari perkara sebelumnya dengan masa hukuman 5 tahun 1 bulan kurungan penjara," terang Kapolres.
Mantan Kapolres Kampar ini mengatakan, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan pihak Rutan Dumai terkait keberadaan alat komunikasi yang digunakan oleh tersangka untuk mengendalikan penyeludupan manusia ini.
"Untuk para tersangka akan kita jerat dengan pasal 2 junto pasal 10 tentang tindak pidana penyeludupan orang dengan ancaman hukuman 3 tahun penjara dan pasal 120 undang undang Imigrasi nomor 06 tahun 2011 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkas Kapolres.
Berita Lainnya
Diduga Terlibat Jaringan Teroris di 5 Provinsi, Kejaksaan Agung Terima Pemberitahuan Penyidikan Munarman
Miris! 3 Dari 4 Pelaku Pengeroyokan dan Pencurian di Kuburan Cina Masih Di Bawah Umur
1 Pria dan 3 Orang Wanita Diduga Terlibat Aksi Bom Bunuh Diri di Depan Gereja Katedral Makassar
Kadernya Viral Aniaya Pelajar, Ketua PDIP Sumut Minta Maaf
Sat Reskrim Polres Inhil Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Desa Batu Ampar
Joget Erotis di Turnamen Golf Dilaporkan Polda Riau
Warga Enok Diringkus Polisi Karena Narkoba
Tanya Pencairan Fee Umrah ke Fitria Nengsih, Bupati Meranti M Adil Dapat 3 Juta Perpaket
Bubarkan Paksa Demo Tolak Habib Rizieq, Ketua FPI Pekanbaru Ditangkap
KPK Bakal Periksa Azis Syamsuddin Secepatnya
Cabuli Anak di Bawah Umur, 2 Pria di Pekanbaru Diringkus Polisi
Polres Inhil Tangkap Penyebar dan Penjual Video Syur Mantan Pacar