Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
INDOVIZKA.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap satu speedboat yang mengangkut rokok ilegal di Tembilahan, Kabupaten Indagiri Hilir.
Tak tangung-tangung, 10 kardus rokok tanpa pita cukai diamankan dari seorang nahkoda berinsial R.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan saat dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan Wawan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait penyeludupan rokok ilegal ke Riau.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kami lakukan penyelidikan, dan mendapati kapal yang membawa rokok ilegal tersebut," ungkap Wawan, Ahad (16/2/2020) kemarin.
Speedboat itu, disampaikannya, berhasil dicegat ketika melintas di perairan Terusan Mas, Rabu (5/2) lalu usai berlayar dari Sungai Guntung menuju Tembilahan.
Terhadap kapal cepat ini, dilakukan penggeledahan dan ditemukan rokok ilegal.
"Kita temukan 10 dus rokok ilegal, dan mengamankan operator kapal berinisal R," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, speedboat tersebut langsung dikawal menuju dermaga Satpolair Polres Inhil guna proses lebih lanjut.
Wawan menambahkan, kepada pelaku diterapkan pasal 323 (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran.
"Yang bersangkutan kedapatan berlayar tanpa surat perintah berlayar dari Syahbandar. Kita sangkakan juga pasal 480 KUH Pidana, dimana dia melakukan penadahan berupa membawa rokok ilegal merk Luffman tanpa cukai. Yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan," jelasnya.
Upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal bukan yang pertama kali dilakuka Ditpolairud Polda Riau.
Sebelumnya, pada Jumat (31/1) lalu turut ditangkap dua speedboat pengangkut rokok ilegal di Perairan Terusan Mas, Jumat (31/1) dini hari.
Speedboat itu membawa masing-masing 25 tim atau dus rokok atau setara 25 ribu bungkus rokok.
Tak hanya menyita puluan ribu rokok merk Luffman, diamankan dua tersangka yang berperan sebagai nahkoda kapal. Adapun para tersangka itu masing-masing bernama Juarsa dan Mulyadi.
Terhadap rokok ilegal ini, direncanakan akan dibawa ke Tembilahan. Kemudian diedarkan sejumlah wilayah yang tersebar di Provinsi Riau. Yang mana kedua tersangka diupah sebesar Rp1juta.
.png)

Berita Lainnya
Kapolda Riau Perintahkan Razia Tempat Hiburan Malam
Diduga Korban Perampokan, Polisi Buru Pelaku Pembunuhan Pensiunan BUMN
Kejati Selidiki Dugaan Korupsi Rp84 Miliar di PT SPR
Jika Sayuti tak Dibebaskan, Mahasiswa Riau Ancam Lakukan Aksi Besar-besaran
Resmi Jadi Tersangka, Kepada Polisi Gisel Akui Dirinya Pemeran Video Syur
Jadi Saksi Ahli Pidana Dalam Sidang Aldiko Putra. Erdiansyah: Tidak Ada Pidana Tanpa Undang-undang
Perketat Pintu Masuk Narkoba di Pesisir Riau, BNN Amankan 50 Kg Sabu-sabu
Diduga Bertindak Asusila, Pasangan Bukan Suami Istri Diamankan Satpol PP Inhil
Tragedi Berdarah Panen Sawit di Terantang, Parijon Masuk RS, Aditya Melarikan Diri
Tidak Hanya Kasus SPR, Kejati Riau Juga Hentikan Pengusutan Bagi-bagi Jatah Proyek di Bengkalis
Mahkama Agung Cabut Aturan Pengetatan Remisi Koruptor
Polres Siak Ungkap Kasus Penculikan dan Pencabulan Anak Dibawah Umur