Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Pulanglah, Ali…
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
INDOVIZKA.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap satu speedboat yang mengangkut rokok ilegal di Tembilahan, Kabupaten Indagiri Hilir.
Tak tangung-tangung, 10 kardus rokok tanpa pita cukai diamankan dari seorang nahkoda berinsial R.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan saat dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan Wawan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait penyeludupan rokok ilegal ke Riau.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kami lakukan penyelidikan, dan mendapati kapal yang membawa rokok ilegal tersebut," ungkap Wawan, Ahad (16/2/2020) kemarin.
Speedboat itu, disampaikannya, berhasil dicegat ketika melintas di perairan Terusan Mas, Rabu (5/2) lalu usai berlayar dari Sungai Guntung menuju Tembilahan.
Terhadap kapal cepat ini, dilakukan penggeledahan dan ditemukan rokok ilegal.
"Kita temukan 10 dus rokok ilegal, dan mengamankan operator kapal berinisal R," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, speedboat tersebut langsung dikawal menuju dermaga Satpolair Polres Inhil guna proses lebih lanjut.
Wawan menambahkan, kepada pelaku diterapkan pasal 323 (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran.
"Yang bersangkutan kedapatan berlayar tanpa surat perintah berlayar dari Syahbandar. Kita sangkakan juga pasal 480 KUH Pidana, dimana dia melakukan penadahan berupa membawa rokok ilegal merk Luffman tanpa cukai. Yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan," jelasnya.
Upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal bukan yang pertama kali dilakuka Ditpolairud Polda Riau.
Sebelumnya, pada Jumat (31/1) lalu turut ditangkap dua speedboat pengangkut rokok ilegal di Perairan Terusan Mas, Jumat (31/1) dini hari.
Speedboat itu membawa masing-masing 25 tim atau dus rokok atau setara 25 ribu bungkus rokok.
Tak hanya menyita puluan ribu rokok merk Luffman, diamankan dua tersangka yang berperan sebagai nahkoda kapal. Adapun para tersangka itu masing-masing bernama Juarsa dan Mulyadi.
Terhadap rokok ilegal ini, direncanakan akan dibawa ke Tembilahan. Kemudian diedarkan sejumlah wilayah yang tersebar di Provinsi Riau. Yang mana kedua tersangka diupah sebesar Rp1juta.
.png)

Berita Lainnya
Kepala Desa di Inhil Diduga Jadi Korban 'Tukang Palak' Berkedok LBH
Satu Korban Kapal Tenggelam di Perairan Rupat Utara Ditemukan Tewas, 9 Dalam Pencarian
Polri Sebut Tidak Ada Pelanggaran Hukum pada Kerumunan saat Kunjungan Jokowi di NTT
Ditangkap Bawa 1 Kg Sabu, Oknum Polisi Berpangkat Kompol di Riau Meninggal Dunia
KPK: Remisi Bagi Koruptor Harus Mempertimbangkan Rasa Keadilan Rakyat
3 Pelaku Curanmor di Tembilahan Dibekuk Polisi
Pelaku Pemukulan dan Pencurian Dibekuk Polisi
Pengedar Uang Palsu Diamankan Polres Inhil
Bobol Kotak Infak Musala, Pria Ini Babak Belur Dihajar Massa
Bobol Toko, 4 Pelaku Pencuri Rokok di Tembilahan Diringkus Polisi
Ungkap Penyebab Kematian Ustad Maaher At-Thuwailibi, Hari Ini Komnas HAM Panggil Petinggi Polri
Bobol Rekening Nasabah Hingga Miliyaran Rupiah, Mantan Teller Bank BRI Dibekuk Polisi