Pilihan
AWG Kibarkan Bendera Indonesia-Palestina di Gunung Raung
Kapal Pembawa 10 Dus Rokok Ilegal di Inhil Dicegat Petugas
INDOVIZKA.COM - Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolairud) Polda Riau menangkap satu speedboat yang mengangkut rokok ilegal di Tembilahan, Kabupaten Indagiri Hilir.
Tak tangung-tangung, 10 kardus rokok tanpa pita cukai diamankan dari seorang nahkoda berinsial R.
Kasubdit Gakkum Ditpolair Polda Riau, AKBP Wawan Setiawan saat dikonfirmasi membenarkannya. Dikatakan Wawan, penangkapan ini merupakan hasil dari penyelidikan setelah menerima informasi masyarakat terkait penyeludupan rokok ilegal ke Riau.
- Konflik Ditengah Masyarakat Desa Sungai Ara Didamaikan Kapolres Pelalawan
- Banjir Jalan Lintas Timur Makin Tinggi, Polres Pelalawan Buka Tutup Arus Lalu Lintas
- Divisi Hukum Bermarwah Mengutuk Oknum Masyarakat Rusak APK Abdul Wahid -SF Hariyanto
- Ribuan Slop Rokok Ilegal Berhasil Diamankan Satpolairud Polres Inhil
- Waspada! Ada Nomor HP Mengatasnamakan Pj Bupati Inhil Erisman Yahya
"Kami lakukan penyelidikan, dan mendapati kapal yang membawa rokok ilegal tersebut," ungkap Wawan, Ahad (16/2/2020) kemarin.
Speedboat itu, disampaikannya, berhasil dicegat ketika melintas di perairan Terusan Mas, Rabu (5/2) lalu usai berlayar dari Sungai Guntung menuju Tembilahan.
Terhadap kapal cepat ini, dilakukan penggeledahan dan ditemukan rokok ilegal.
"Kita temukan 10 dus rokok ilegal, dan mengamankan operator kapal berinisal R," ujarnya.
Setelah dilakukan interogasi dan pemeriksaan, speedboat tersebut langsung dikawal menuju dermaga Satpolair Polres Inhil guna proses lebih lanjut.
Wawan menambahkan, kepada pelaku diterapkan pasal 323 (1) Undang-Undang RI Nomor 17/2008 Tentang Pelayaran.
"Yang bersangkutan kedapatan berlayar tanpa surat perintah berlayar dari Syahbandar. Kita sangkakan juga pasal 480 KUH Pidana, dimana dia melakukan penadahan berupa membawa rokok ilegal merk Luffman tanpa cukai. Yang sepatutnya diduga diperoleh dari kejahatan," jelasnya.
Upaya penggagalan penyelundupan rokok ilegal bukan yang pertama kali dilakuka Ditpolairud Polda Riau.
Sebelumnya, pada Jumat (31/1) lalu turut ditangkap dua speedboat pengangkut rokok ilegal di Perairan Terusan Mas, Jumat (31/1) dini hari.
Speedboat itu membawa masing-masing 25 tim atau dus rokok atau setara 25 ribu bungkus rokok.
Tak hanya menyita puluan ribu rokok merk Luffman, diamankan dua tersangka yang berperan sebagai nahkoda kapal. Adapun para tersangka itu masing-masing bernama Juarsa dan Mulyadi.
Terhadap rokok ilegal ini, direncanakan akan dibawa ke Tembilahan. Kemudian diedarkan sejumlah wilayah yang tersebar di Provinsi Riau. Yang mana kedua tersangka diupah sebesar Rp1juta.
.png)

Berita Lainnya
Polres Inhil Gelar Press Release Kasus Dugaan Pembegalan
Dugaan Penipuan Rehabilitasi RSD Madani Rp2,1 Miliar, Eks Dirut Ditahan
Pasangan Muda Mudi Diamankan Tim Gabungan di Room Karaoke Paradise Tembilahan
Bagi Warga Miskin, Ini dia 14 Pemberi Bantuan Hukum Gratis di Riau
Pengedar Narkoba Bersenjata Nyaris Tembak Polisi di Kampar, Ini Kronologinya
Beri Efek Jera, 15 Pelanggar Protkes di Inhil Didenda Uang dan Kerja Sosial
Ribuan Polisi Jaga Ketat Sidang Habib Rizieq Hari Ini
Oknum Guru BK SMA di Rohil Tega Cabuli Siswinya Saat Konseling
Bakar Lahan untuk Bertani, Polda Riau Proses 9 Tersangka
Hakim Tolak Keberatan Yan Prana, Perintahkan JPU Hadirkan Saksi
Tempat Karaoke "Golden" Tembilahan Tak Kantongi Izin Beroperasi
Bejat! Pria Tua ini Dilaporkan Menantu Karena Cabuli Cucunya Sendiri